Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 38 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 38 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PEMAKAIAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pemakaian bangunan di Kabupaten Kuningan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemakaian Bangunan di Kabupaten Kuningan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan undang­-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemeriksaan dan Sistem Prosedur administrasi Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2001 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 84);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 126 seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2017 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 29 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PEMAKAIAN BANGUNAN.
 
 
 

Pasal 1

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
 
Ditetapkan di Kuningan
pada tanggal 23 Agustus 2018
BUPATI KUNINGAN
ttd.
ACEP PURNAMA

Diundangkan di Kuningan
pada tanggal 24 Agustus 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ttd.
DADANG SUPARDAN

BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2018 NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.