Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 3 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 3 TAHUN 2018
 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan di bidang kemetrologian telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
b.
bahwa guna memberikan kelancaran dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diperlukan pedoman pelaksanaannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, untuk menjamin adanya kepastian hukum Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang­-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat­ Syarat Bagi Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan Lain yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
12.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
13.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
14.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12);
17.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 31 Tahun 2010 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Kabupaten Kuningan (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 31);
18.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 33);
19.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan (Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 Nomor: 56).
20.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan (UPTD/UPTB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 12 TENTANG TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bupati adalah Bupati Kuningan.
2.
Dinas adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.
3.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Metrologi Legal merupakan satuan kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan yang melaksanakan kegiatan tera, tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
4.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
5.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
6.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
7.
Tera (menera) adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan­ keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
8.
Tera Ulang (menera ulang) adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
9.
Perbaikan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) adalah suatu kegiatan untuk memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang rusak dan dilakukan oleh teknisi UTTP.
10.
Teknisi UTTP adalah orang, badan usaha, badan hukum yang benar-benar mempunyai keahlian dalam bidang perbaikan UTTP.
11.
Izin Perbaikan UTTP adalah izin yang diberikan kepada orang, badan usaha, badan hukum yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan perbaikan/pelayanan purna jual UTTP.
12.
Retribusi Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diselenggarakan oleh Pemerintah.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14.
Wajib Retribusi Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi pelayanan tera/tera ulang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan tera/tera ulang.
15.
Petugas Pemungut Retribusi adalah Pegawai Negeri Sipil atau petugas lainnya, yang diberi tugas melakukan pemungutan Retribusi berdasarkan keputusan dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas.
16.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnyajumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Tanda Terima Pembayaran, yang selanjutnya disingkat TIP adalah bukti tanda pembayaran pelayanan tera/tera ulang UTTP yang diberikan kepada pemilik UTIP setelah melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan tera atau tera ulang UTI P.
19.
Surat Tanda Setoran, yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti tanda penyetoran pelayanan tera/tera ulang UTIP ya ng dilakukan oleh Pemungut Retribusi ke Bendahara Penerimaan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan atau oleh Bendahara Penerimaan pada Dina s Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan ke Kas Daerah.
20.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
21.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
22.
Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Pengawasan Peraturan Daerah adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan atas pelaksanaan Peraturan Daerah.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Peraturan Bupati ini dimak sudkan untuk memberikan pedoman tentang:
 
a.
tata cara penyelenggaraan tera/tera ulang;
 
b.
tata cara pemberian izin kepada orang atau Badan yang melakukan jasa perbaikan UTTP;
 
c.
tata cara perubahan besaran tarif retribusi;
 
d.
tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi;
 
e.
tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi;
 
f.
tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
 
g.
tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif retribusi;
 
h.
tata cara pengawasan metrologi legal; dan
 
i.
tata cara pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah kepada perangkat daerah pelaksana Peraturan Da erah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
BAB III
TATA CARA PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG
 

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan tera/tera ulang dapat dilakukan di kantor dan di luar kantor UPTD Metrologi Legal.
(2)
Penyelenggaraan tera/tera ulang yang dilakukan di luar kantor UPTD Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada:
 
a.
tempat sidang tera ulang;
 
b.
tempat UTTP terpasang tetap;
 
c,
tempat UTTP terpakai;
 
d.
gudang importir untuk UTTP asal impor;
 
e.
lokasi pabrik untuk UTTP produksi dalam negeri; dan
 
f.
laboratorium lain.
(3)
Tata cara pelaksanaan tera/tera ulang di kantor dan di luar kantor UPTD Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan yang berlaku.
 

Pasal 4

Pelaksanaan Tera Ulang di tempat UTTP terpakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dapat dilakukan jika UTTP berjumlah paling sedikit 5 (lima) unit.
 

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan tera/tera ulang yang diselenggarakan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kuningan dalam bentuk Sidang Tera, maka biaya operasional pelayanan tera/tera ulang ditanggung oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan yang besarnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan tera/tera ulang yang diselenggarakan karena permintaan dari orang/Badan/Perusahaan di wilayah Kabupaten Kuningan maka biaya operasional pelayanan tera/tera ulang ditanggung oleh orang/Badan/Perusahaan tersebut yang besarnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal pelaksanaan tera/tera ulang memerlukan pengangkutan UTTP ke lokasi pelaksanaan tera/tera ulang, biaya pengangkutan dibebankan kepada produsen, importir, pemilik UTTP, atau pihak ketiga.
(2)
Pengangkutan UTTP untuk ditera/ditera ulang di luar wilayah kerja UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan harus dilengkapi dengan surat jalan.
(3)
Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan.
(4)
Format surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 7

Pelaksanaan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, c, d, e dan f dilakukan dengan ketentuan produsen, importir, pemilik UTTP atau pihak ketiga menyediakan standar ukuran, bahan penguji dan perlengkapannya, tenaga bantuan serta ruangan kerja.
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN IZIN KEPADA ORANG ATAU BADAN YANG MELAKUKAN JASA PERBAIKAN UTTP

 

Pasal 8

Setiap kegiatan jasa perbaikan UTTP wajib memiliki Izin Perbaikan UTTP.
 

Pasal 9

Kewenangan pemberian Izin Perbai kan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB V
TATA CARA PERUBAHAN BESARAN TARIF

 

Pasal 10

Perubahan besaran tarif retribusi dilakukan dengan memberikan usulan perubahan tarif retribusi dengan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi atas Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 11

(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan tera/tera ulang UTTP dipungut Retribusi.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut oleh Petugas Pemungut Retribusi di tempat penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.
(3)
Besarnya Retribusi yang dipungut harus sesuai dengan besaran tarif Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang berlaku.
 

Pasal 12

(1)
Petugas Pemungut Retribusi dalam memungut Retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kwitansi atau tanda bukti pembayaran.
(3)
Format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 13

(1)
Tata cara pemungutan Retribusi dilakukan sebagai berikut:
 
a.
pemungutan Retribusi dilakukan oleh Petugas Pemungut Retribusi terhadap Wajib Retribusi pada saat setelah mendapatkan pelayanan tera/tera ulang.
 
b.
wajib Retribusi yang telah membayar Retribusi, wajib diberi TTP berupa Kwitansi Pembayaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Format TTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II Format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 14

(1)
Setiap Wajib Retribusi membayar Retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi yang terutang secara langsung dan tunai/lunas kepada Petugas Pemungut Retribusi.
 

Pasal 15

(1)
Petugas Pemungut Retribusi wajib menyetorkan hasil pemungutan Retribusi kepada Bendahara Penerimaan paling lambat 1 x 24 jam kerja sejak Retribusi diterima.
(2)
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan verifikasi dan validasi penyetoran pemungutan Retribusi oleh Petugas Pemungut Retribusi.
(3)
Penyetoran hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan STS oleh Bendahara Penerimaan.
(4)
Format STS dari Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum pada Lampiran II Format 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 16

(1)
Bendahara Penerimaan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan wajib menyetorkan penerimaan Retribusi secara bruto ke Kas Umum Daerah.
(2)
Penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam kerja terhitung sejak Retribusi diterima.
(3)
Penyetoran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan STS.
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Wajib Retribusi yang keberatan terhadap jumlah retribusi yang harus dibayarkan dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan administrasi antara lain:
 
a.
fotokopi identitas pemohon yang masih berlaku;
 
b.
fotokopi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
 
c.
laporan keuangan perusahaan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan serta telah diaudit oleh auditor independen bagi pemohon badan.
(3)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan terkait pengurangan/keringanan atau pembebasan retribusi, dengan mempertimbangkan antara lain:
 
a.
kemampuan wajib retribusi; dan
 
b.
nilai retribusi.
(4)
Hasil pemeriksaan/kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
 
a.
Surat Keputusan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi apabila permohonan disetujui; atau
 
b.
Surat penolakan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi apabila permohonan ditolak.
 
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 18

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 

Pasal 19

(1)
Insentif diberikan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan yang merupakan Pemungut Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
pejabat dan pegawai UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 
d.
pihak lain yang membantu UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan sebagai pelaksana pemungut retribusi.
(3)
Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di Kabupaten Kuningan.
 

Pasal 20

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 

Pasal 21

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 

Pasal 22

(1)
Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1).
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian lnsentif berdasar kan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 

Pasal 23

Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 

Pasal 24

(1)
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 

Pasal 25

Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
 
BAB X
PENGAWASAN METROLOGI LEGAL

 

Pasal 26

(1)
Pengawasan Metrologi Legal dilaksanakan terhadap UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran.
(2)
UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
UTTP produksi dalam negeri dan UTTP asal impor;
 
b.
BDKT produksi dalam negeri dan BDKT asal impor; dan
 
c.
Satuan Ukuran, berupa penulisan satuan dan lambang satuan SI atau penulisan satuan dan lambang satuan lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 27

(1)
Pengawasan UTTP sebagaimana dima ksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan:
 
a.
penggunaan UTTP sesuai dengan ketentuan;
 
b.
kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan; dan
 
c.
adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis pejabat yang berhak.
(2)
Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuan titas.
(3)
Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan penggunaan, penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
BAB XI
TATA CARA PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANA N TERA/TERA ULANG
 

Pasal 28

(1)
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.
(2)
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
 
b.
pengawasan oleh pengawas kemetrologian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
 
a.
pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
 
b.
pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 29

(1)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan yang diajukan kepada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.
(2)
Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
 
a.
nama dan alamat lengkap;
 
b.
urruan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita;
 
c.
permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
 
d.
tempat, waktu penyampaian dan tanda tangan.
(3)
Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)
Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
 
BAB XII
PENUTUP
 

Pasal 30

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
 
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 22 Januari 2018
BUPATI KUNINGAN,
ttd.
ACEP PURNAMA

Diundangkan di Kuningan
Pada tanggal 23 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN,
ttd.
YOSEP SETIAWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.