Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 15 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 15 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PEMBATASAN BESARAN SPM-UP ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
 
BUPATI KUNINGAN
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan keterbatasan posisi kas Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) serta untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pada masing­-masing SKPD, diperlukan adanya pengaturan pembatasan besaran Uang Persediaan melalui penerbitan SPM-UP;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, untuk menjamin kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Pembatasan Besaran SPM-UP atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBATASAN BESARAN SPM-UP ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN.
 
 
 

Pasal 1

Pengaturan pembatasan besaran Uang Persediaan (UP) dalam penerbitan SPM-UP, dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan serta menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pada masing-masing SKPD.
 
 
 

Pasal 2

Batasan besaran (UP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maksimal sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
 
 
 

Pasal 3

Pemberian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan perkegiatan bukan dari total anggaran SKPD bersangkutan.
 
 
 

Pasal 4

Besaran UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disesuaikan dengan kebutuhan belanja perkegiatan serta keadaan Kas Posisi (Keadaan Kas) Daerah yang dikelola oleh BUD.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
 
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 5 April 2010
BUPATI KUNINGAN,
ttd.
AANG HAMID SUGANDA

Diundangkan di Kuningan
pada tanggal 6 April 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ttd.
NANDANG SUDRAJAT

BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2010 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.