Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 14 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 14 TAHUN 2010
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2010

BUPATI KUNINGAN
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2010;
b.
bahwa setelah penjabaran APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat penambahan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang dialokasikan untuk Pembangunan di Kabupaten Kuningan;
c.
bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, dinyatakan apabila Daerah mendapat transfer dana untuk melaksanakan kegiatan baik dari Pusat atau Provinsi setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dengan Persetujuan Pimpinan DPRD;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b dan c, untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­ Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
11.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50430);
13.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005 Nomor 24 seri E);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 58 Tahun 2007);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Bank Jabar­ Banten Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 69 seri E);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 70 seri E);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 72 seri E);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 76 seri E);
38.
Peraturan Daerah Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 seri E);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 106 seri E).
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 172.4/KPTS.07-Pimp/2010 tentang Persetujuan Atas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2010
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 semula berjumlah Rp1.013.071.494.979,00 bertambah sejumlah Rp51.251.122.000,00 sehingga menjadi Rp1.064.322.616.979,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
1)
Semula
957.575.215 540,00
 
 
2)
bertambah
47.251.122 .000,00
 
 
Jumlah pendapatan setelah Perubahan
 
1.004.826.337.540,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
1)
Semula
1.009.871.494.979,00
 
 
2)
bertambah
51.251.122.000,00
 
 
Jumlah belanja setelah Perubahan
 
1.061.122.616.979,00
 
Defisit setelah perubahan
 
(56.296.279.439,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
55.496.279.439,00
 
 
 
2)
bertambah
4.000.000.000,00
 
 
Jumlah penerimaan setelah Perubahan
 
59.496.279.439,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
3.200.000.000,00
 
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
-
 
 
Jumlah pengeluaran setelah Perubahan
 
3.200.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
56.296.279.439,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran set. Perubahan
 
-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
1)
Semula
957.575.215 540,00
 
 
2)
bertambah
47.251.122 .000,00
 
 
Jumlah pendapatan setelah Perubahan
 
1.004.826.337.540,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
1)
Semula
1.009.871.494.979,00
 
 
2)
bertambah
51.251.122.000,00
 
 
Jumlah belanja setelah Perubahan
 
1.061.122.616.979,00
 
Defisit setelah perubahan
 
(56.296.279.439,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
55.496.279.439,00
 
 
 
2)
bertambah
4.000.000.000,00
 
 
Jumlah penerimaan setelah Perubahan
 
59.496.279.439,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
3.200.000.000,00
 
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
-
 
 
Jumlah pengeluaran setelah Perubahan
 
3.200.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
56.296.279.439,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran set. Perubahan
 
-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
1)
Semula
957.575.215 540,00
 
 
2)
bertambah
47.251.122 .000,00
 
 
Jumlah pendapatan setelah Perubahan
 
1.004.826.337.540,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
1)
Semula
1.009.871.494.979,00
 
 
2)
bertambah
51.251.122.000,00
 
 
Jumlah belanja setelah Perubahan
 
1.061.122.616.979,00
 
Defisit setelah perubahan
 
(56.296.279.439,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
55.496.279.439,00
 
 
 
2)
bertambah
4.000.000.000,00
 
 
Jumlah penerimaan setelah Perubahan
 
59.496.279.439,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
3.200.000.000,00
 
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
-
 
 
Jumlah pengeluaran setelah Perubahan
 
3.200.000.000,00
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
56.296.279.439,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran set. Perubahan
 
-
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Perubahan Peraturan Bupati ini akan menjadi bahan dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Kuningan
pada tanggal 1 April 2010
BUPATI KUNINGAN
ttd.
AANG HAMID SUGANDA

Diundangkan di Kuningan
pada tanggal 5 April 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ttd.
NANDANG SUDRAJAT

BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2010 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.