Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 11 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 11 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2016

BUPATI KUNINGAN
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2015;
b.
bahwa dalam perkembangannya setelah penjabaran APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat penambahan Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat yang dialokasikan untuk Pembangunan di Kabupaten Kuningan, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia / Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
13.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5155);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 458 5);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5351);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2010 NO. 22, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5107);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4209);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
36.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
38.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
39.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
40.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
41.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
42.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
43.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
44.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 58 Tahun 2007);
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Bank Jabar-Banten (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 69 seri E);
48.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 70 seri E);
49.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 117 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2013 (lembaran Daerah Kabupaten Kuningan No. 18 Seri E);
50.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 Seri E) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 10 Seri E);
51.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 117 Seri E);
52.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 29 seri A);
53.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 17 Seri E);
54.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dharma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 130 Seri E) Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 19 Seri A);
55.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016.
56.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
57.
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI KUNINGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.435.734.936.889,00
 
1)
Semula
Rp
90.781.178.000,00
 
2)
Bertambah
Rp
2.526.516.114.889,00
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja Daerah
 
 
 
1)
Semula
Rp
2.527.560.451.431,00
 
2)
Bertambah
Rp
109.917.644.021,00
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
2.637.478.095.452,00
 
Defisit
Rp
(110.961.980.563,00)
 
 
 
 
 
 
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
107.617.252.967,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
19.136.466.021,00  
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
126.753.718.988,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
15.791.738.425,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
0
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
15.791.738.425,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
110.961.980.563,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan:
Rp
0
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.435.734.936.889,00
 
1)
Semula
Rp
90.781.178.000,00
 
2)
Bertambah
Rp
2.526.516.114.889,00
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja Daerah
 
 
 
1)
Semula
Rp
2.527.560.451.431,00
 
2)
Bertambah
Rp
109.917.644.021,00
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
2.637.478.095.452,00
 
Defisit
Rp
(110.961.980.563,00)
 
 
 
 
 
 
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
107.617.252.967,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
19.136.466.021,00  
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
126.753.718.988,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
15.791.738.425,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
0
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
15.791.738.425,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
110.961.980.563,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan:
Rp
0
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.435.734.936.889,00
 
1)
Semula
Rp
90.781.178.000,00
 
2)
Bertambah
Rp
2.526.516.114.889,00
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja Daerah
 
 
 
1)
Semula
Rp
2.527.560.451.431,00
 
2)
Bertambah
Rp
109.917.644.021,00
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
2.637.478.095.452,00
 
Defisit
Rp
(110.961.980.563,00)
 
 
 
 
 
 
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
107.617.252.967,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
19.136.466.021,00  
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
126.753.718.988,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
Rp
15.791.738.425,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
0
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
15.791.738.425,00
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
110.961.980.563,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan:
Rp
0
 
 
 
 
 
Pasal 2
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Pasal 3
Peraturan Bupati ini akan menjadi bahan dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kuningan
pada tanggal 7 Maret 2016
BUPATI KUNINGAN
ttd.
UTJE CHOERIAH HAMID SUGANDA

Diundangkan di Kuningan
pada tanggal 8 Maret 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ttd.
YOSEP SETIAWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2016 NOMOR SERI 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.