Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 94 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 94 TAHUN 2013 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011, telah ditetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
| ||
|
4.
|
Pejabat yang berwenang adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
| ||
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
7.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
8.
|
Kekayaan Daerah adalah semua Barang Milik Daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai Daerah yang bergerak atau tidak bergerak serta bagian-bagiannya atau merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang yang digunausahakan.
| ||
|
9.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan atas pelayanan pemakaian Barang Milik Daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sepanjang yang sudah disesuaikan dalam Peraturan Bupati ini, dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 31 Desember 2013 BUPATI KULON PROGO, ttd. HASTO WARDOYO Diundangkan di Wates pada tanggal 31 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO, ttd. ASTUNGKORO BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2013 NOMOR 94 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.