Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 81 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 81 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang perpajakan daerah.
6.
Wajib Pajak PBB P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
 
 
 
BAB II
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 2

(1)
Bupati atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak yang terutang.
(2)
Dasar pemberian pengurangan atau penghapusan atas pengenaan sanksi administratif pajak diberikan karena kesalahan yang dilakukan oleh petugas pajak.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan sanksi administratif pajak kurang dari 100% (seratus persen) atau penghapusan atas pengenaan sanksi administratif.
(2)
Penghapusan atas pengenaan sanksi administratif pajak tidak dapat diberikan untuk permohonan yang kedua dan seterusnya atas objek pajak yang sama.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemohon mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan dilampiri persyaratan administratif.
(2)
Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dapat dilakukan secara individu atau kolektif.
(3)
Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak secara kolektif melalui kepala desa/lurah apabila besaran pajak terutang paling tinggi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan pemeriksaan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan dapat dibantu oleh Tim.
(3)
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan.
(4)
Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar pengambilan Keputusan Bupati atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menerima atau menolak permohonan.
(5)
Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atas sanksi administratif pajak, diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara lengkap dan benar.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dianggap diterima.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 13 Desember 2013
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO
 
Diundangkan di Wates
pada tanggal 13 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2013 NOMOR 81
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.