Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 49 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG
NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa pengenaan Pajak Air Tanah didasarkan atas Nilai Perolehan Air Tanah dengan mempertimbangkan faktor jenis, lokasi, tujuan dan/atau pemanfaatan air, kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |||
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
| |||
|
9.
|
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penentuan Nilai Perolehan Air Dari Pemanfaatan Air Bawah Tanah dalam Penghitungan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
| |||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
| |||
|
3.
|
Dinas adalah Lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai tugas tanggung jawab dan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah.
| |||
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
5.
|
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo.
| |||
|
6.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| |||
|
7.
|
Sumber Air Alternatif adalah sumber air yang berasal selain dari air tanah misalnya sungai, laut atau perusahaan air minum.
| |||
|
8.
|
Air Baku adalah air yang berasal dari air tanah dan telah siap untuk dimanfaatkan.
| |||
|
9.
|
Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga air tanah per satuan volume yang akan dikenai pajak pemanfaatan air tanah, besarnya sama dengan harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.
| |||
|
10.
|
Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah harga rata-rata air tanah per satuan volume di suatu daerah yang besarnya sama dengan nilai investasi untuk mendapatkan air tanah tersebut dibagi dengan volume produksinya.
| |||
|
11.
|
Faktor Nilai Air yang selanjutnya disingkat FNA adalah suatu bobot nilai dari komponen sumberdaya alam dan kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan, besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna air serta volume pengambilannya.
| |||
|
12.
|
Pemanfaatan air tanah adalah pengambilan dan/atau penggunaan air oleh para pengambil air untuk berbagai macam keperluan.
| |||
|
13.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah.
| |||
|
14.
|
Wajib Pajak adalah adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
15.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
OBJEK, TARIF DAN DASAR PENGENAAN
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk:
| |||
|
|
a.
|
keperluan dasar rumah tangga;
| ||
|
|
b.
|
keperluan pendidikan dasar dan menengah;
| ||
|
|
c.
|
keperluan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
| ||
|
|
d.
|
keperluan peribadatan;
| ||
|
|
e.
|
keperluan panti asuhan;
| ||
|
|
f.
|
keperluan panti jompo;
| ||
|
|
g.
|
keperluan panti rehabilitasi sosial; dan
| ||
|
|
h.
|
keperluan pemadam kebakaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh per seratus).
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Besaran Pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan perkalian antara volume air yang diambil dengan HDA.
| |||
|
(3)
|
HDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perkalian antara FNA dengan HAB.
| |||
|
(4)
|
HAB sebagaimana dimaksud ayat (3) ditentukan sebesar Rp1.000,00 per m3 (seribu rupiah per meter kubik).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Nilai Perolehan Air Tanah untuk PDAM ditetapkan sebesar Rp150,00 per m3 (seratus lima puluh rupiah per meter kubik).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KOMPONEN PENENTUAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Pasal 7 | ||||
|
Nilai Perolehan Air Tanah ditentukan berdasarkan komponen sumber daya alam, komponen kompensasi pemulihan, komponen peruntukan dan pengelolaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
| |||
|
|
1.
|
lokasi sumber air tanah yang terdiri dari:
| ||
|
|
|
a.
|
daerah di luar jangkauan sumber air alternatif; dan
| |
|
|
|
b.
|
daerah di dalam jangkauan sumber air alternatif.
| |
|
|
2.
|
kualitas air tanah yang terdiri dari:
| ||
|
|
|
a.
|
kualitas baik untuk bahan baku air minum; dan
| |
|
|
|
b.
|
kualitas jelek untuk bahan baku air minum, yaitu air yang mempunyai kadar salinitas yang tinggi sehingga bersifat payau atau asin atau tidak layak untuk dijadikan bahan baku air minum.
| |
|
(2)
|
Komponen kompensasi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
| |||
|
|
a.
|
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi penurunan muka air tanah;
| ||
|
|
b.
|
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi salinisasi;
| ||
|
|
c.
|
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi penurunan muka tanah (land subsidence); dan
| ||
|
|
d.
|
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi pencemaran air tanah.
| ||
|
(3)
|
Komponen kompensasi peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibedakan menjadi:
| |||
|
|
a.
|
non niaga;
| ||
|
|
b.
|
niaga;
| ||
|
|
c.
|
industri kecil;
| ||
|
|
d.
|
industri menengah; dan
| ||
|
|
e.
|
industri besar.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBOBOTAN
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Nilai Perolehan Air Tanah ditentukan berdasarkan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| |||
|
(2)
|
Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberi bobot/nilai yang dibedakan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
lokasi yang mempunyai sumber daya air tanah dengan potensi besar baik kualitas maupun kuantitas tetapi terdapat sumber daya air tanah alternatif, mempunyai peringkat 3 dengan bobot/nilai adalah 9;
| ||
|
|
b.
|
lokasi yang mempunyai sumberdaya air tanah dengan potensi besar baik kualitas maupun kuantitas tetapi tidak terdapat sumberdaya air alternatif mempunyai peringkat 2 dengan bobot/nilai adalah 4;
| ||
|
|
c.
|
lokasi yang mempunyai sumber daya air tanah dengan potensi kecil karena kualitasnya jelek mempunyai peringkat 1 dengan bobot/nilai adalah 1.
| ||
|
(3)
|
Komponen kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan jenis penggunaan atau subjek pengambil dan volume pemakaiannya setiap bulan secara progresif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
(4)
|
Penjumlahan nilai bobot setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipergunakan sebagai pengali terhadap HAB.
| |||
|
(5)
|
Setiap komponen HDA mempunyai persentase masing-masing yang besarnya ditetapkan untuk komponen sumberdaya alam sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan untuk komponen kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan sebesar 40% (empat puluh per seratus).
| |||
|
(6)
|
Hasil penjumlahan masing-masing komponen setelah dikalikan bobotnya menghasilkan FNA.
| |||
|
(7)
|
Contoh Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Pajak Air Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMUNGUTAN
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka pemungutan Pajak Air Tanah dilakukan pendataan objek dan subjek pajak.
| |||
|
(2)
|
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang ditandatangani oleh Wajib Pajak.
| |||
|
(3)
|
Pemungutan Pajak Air Tanah tidak boleh diborongkan.
| |||
|
(4)
|
Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
| |||
|
(5)
|
Contoh, bentuk, dan isi SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
(6)
|
Contoh, bentuk, dan isi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
Pasal 11 | ||||
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 12 November 2012
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO
Diundangkan di Wates
pada tanggal 12 November 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
BUDI WIBOWO
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2012 NOMOR 49
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.