Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 47 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 47 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta Menjadi Satu Kabupaten Dengan Nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5269);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3 Seri A);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 15);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 7);
23.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 95 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
24.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2012 terdiri atas:
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp74.028.663.155,07
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp612.419.550.384,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp196.138.450.050,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp882.586.663.589,07
2
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp552.597.232.647,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp40.923.733,85
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah

 

Rp5.807.871.230,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp2.466.526.651,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp2.211.122.047,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp26.903.227.387,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp1.369.743.114,00
 
 
 
 
 
 
Rp591.396.646.809,85
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp41.258.966.161,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp101.204.056.100,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp147.830.580.259,00
 
 
 
 
 
 
Rp290.293.602.520,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp881.690.249.329,85
 
 
 
Surplus/(defisit)
 
Rp896.414.259,22
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp72.791.482.545,51
 
 
b.
Pengeluaran
Rp6.313.138.780,80
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
Rp66.478.343.764,71
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp67.374.758.023,93
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp74.028.663.155,07
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp612.419.550.384,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp196.138.450.050,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp882.586.663.589,07
2
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp552.597.232.647,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp40.923.733,85
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah

 

Rp5.807.871.230,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp2.466.526.651,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp2.211.122.047,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp26.903.227.387,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp1.369.743.114,00
 
 
 
 
 
 
Rp591.396.646.809,85
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp41.258.966.161,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp101.204.056.100,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp147.830.580.259,00
 
 
 
 
 
 
Rp290.293.602.520,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp881.690.249.329,85
 
 
 
Surplus/(defisit)
 
Rp896.414.259,22
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp72.791.482.545,51
 
 
b.
Pengeluaran
Rp6.313.138.780,80
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
Rp66.478.343.764,71
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp67.374.758.023,93
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp74.028.663.155,07
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp612.419.550.384,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Rp196.138.450.050,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp882.586.663.589,07
2
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp552.597.232.647,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp40.923.733,85
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah

 

Rp5.807.871.230,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp2.466.526.651,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp2.211.122.047,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp26.903.227.387,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp1.369.743.114,00
 
 
 
 
 
 
Rp591.396.646.809,85
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp41.258.966.161,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp101.204.056.100,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp147.830.580.259,00
 
 
 
 
 
 
Rp290.293.602.520,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp881.690.249.329,85
 
 
 
Surplus/(defisit)
 
Rp896.414.259,22
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp72.791.482.545,51
 
 
b.
Pengeluaran
Rp6.313.138.780,80
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
Rp66.478.343.764,71
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp67.374.758.023,93
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Ringkasan Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 22 Juli 2013
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO
 
Diundangkan di Wates
pada tanggal 22 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2013 NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.