Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 40 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 40 TAHUN 2015
 
TENTANG

PEMBERIAN HONOR BULAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP YANG DIBERIKAN HONOR MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang diberikan honor melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diberikan honor bulan ketiga belas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honor Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
10.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
11.
Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 109 Tahun 2004 tentang Pedoman Pegawai Tidak Tetap Daerah;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN HONOR BULAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP YANG DIBERIKAN HONOR MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian Istilah
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.
Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administratif berdasarkan kebutuhan, kemampuan organisasi, dan kriteria tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Guru Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat GTT adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri atau swasta yang mempunyai latar belakang pendidikan tertentu berdasarkan kriteria tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman dalam pemberian honor bulan ketiga belas bagi PTT dan GTT.
(2)
Tujuan pemberian honor bulan ketiga belas yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan PTT dan GTT.
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN PEMBERIAN
 

Pasal 3

PTT dan GTT yang memperoleh honor bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diberikan honor bulan ketiga belas.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian honor bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebesar honor yang diterima PTT dan GTT setiap bulannya.
(2)
Pemberian honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat Bulan Agustus 2015.
 
 
 

Pasal 5

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab terhadap perencanaan, pencairan, pembayaran, dan pertanggungjawaban pemberian honor bulan ketiga belas bagi PTT dan GTT di lingkup tanggung jawabnya.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 15 Juli 2015
BUPATI KULON PROGO,
Cap/ttd.
HASTO WARDOYO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 15 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
Cap/ttd.
ASTUNGKORO

BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2015 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.