Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 35 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KULON PROGO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak yang terkait dengan alokasi dana perimbangan bagi Pemerintah Daerah serta sebagai bentuk kepedulian dan peran Wajib Pajak terhadap penerimaan Negara, maka pelaksana/rekanan pemenang tender pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kulon Progo diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
| |
|
4.
|
Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah badan atau instansi yang berwenang menangani administrasi pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan.
| |
|
5.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| |
|
6.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar pabean.
| |
|
7.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
| |
|
8.
|
NPWP Cabang/Lokasi adalah NPWP yang diberikan kepada pengusaha yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.
| |
|
9.
|
Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa adalah rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa di Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENDAFTARAN NPWP CABANG/LOKASI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Daerah, pelaksana/rekanan pemenang tender wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
| |
|
(2)
|
Bagi pelaksana/rekanan pemenang tender kegiatan pengadaan barang dan jasa di Daerah yang telah memiliki NPWP dimana Wajib Pajak bertempat tinggal di luar Daerah, diharuskan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan.
| |
|
(3)
|
NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilampirkan dan berlaku sebagai salah satu syarat dokumen kontrak/pemborongan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP CABANG/LOKASI Pasal 3 | ||
|
Tata cara pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi dilakukan berdasarkan ketentuan/peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
MASA BERLAKUNYA NPWP CABANG/LOKASI Pasal 4 | ||
|
(1)
|
NPWP Cabang/Lokasi berlaku selama Wajib Pajak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Daerah.
| |
|
(2)
|
Setelah pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa selesai, maka NPWP Cabang/Lokasi dicabut.
| |
|
(3)
|
Surat pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Penghapusan NPWP Cabang/lokasi diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 25 Mei 2011 BUPATI KULON PROGO, ttd. H. TOYO SANTOSO DIPO Diundangkan di Wates pada tanggal 25 Mei 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd. BUDI WIBOWO BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2011 NOMOR 35 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.