Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 24 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 24 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 73 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2010 telah ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik melalui penyediaan Infrastruktur Daerah serta untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian melalui transfer ke Daerah;
c.
bahwa dana sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sehingga dalam pelaksanaan pencairannya memerlukan landasan operasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;
12.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 73 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp687.317.459.589,32 bertambah sejumlah Rp17.830.000.000,00 sehingga menjadi Rp705.147.459.589,32 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp654.775.796.493,77
 
 
b.
Bertambah
Rp17.830.000.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp672.605.796.493,77
2.
Belanja:
  
 
a.
Semula
Rp682.291.108.304,52
 
 
b.
Bertambah
Rp17.830.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp700.121.108.304,52
 
Defisit setelah Perubahan
 
Rp27.515.311.810,75
3.
Pembiayaan:
  
 
a.
Penerimaan
  
 
 
1)
Semula
Rp32.541.663.095,55
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp0,00
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp32.541.663.095,55
 
b.
Pengeluaran
  
 
 
1)
Semula
Rp5.026.351.284,80
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp0,00
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp5.026.351.284,80
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp27.515.311.810,75
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp654.775.796.493,77
 
 
b.
Bertambah
Rp17.830.000.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp672.605.796.493,77
2.
Belanja:
  
 
a.
Semula
Rp682.291.108.304,52
 
 
b.
Bertambah
Rp17.830.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp700.121.108.304,52
 
Defisit setelah Perubahan
 
Rp27.515.311.810,75
3.
Pembiayaan:
  
 
a.
Penerimaan
  
 
 
1)
Semula
Rp32.541.663.095,55
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp0,00
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp32.541.663.095,55
 
b.
Pengeluaran
  
 
 
1)
Semula
Rp5.026.351.284,80
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp0,00
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp5.026.351.284,80
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp27.515.311.810,75
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp654.775.796.493,77
 
 
b.
Bertambah
Rp17.830.000.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
Rp672.605.796.493,77
2.
Belanja:
  
 
a.
Semula
Rp682.291.108.304,52
 
 
b.
Bertambah
Rp17.830.000.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
Rp700.121.108.304,52
 
Defisit setelah Perubahan
 
Rp27.515.311.810,75
3.
Pembiayaan:
  
 
a.
Penerimaan
  
 
 
1)
Semula
Rp32.541.663.095,55
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp0,00
 
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
 
Rp32.541.663.095,55
 
b.
Pengeluaran
  
 
 
1)
Semula
Rp5.026.351.284,80
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp0,00
 
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
 
Rp5.026.351.284,80
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan
 
Rp27.515.311.810,75
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
 
Rp0,00
 

Pasal 2

(1)
Ringkasan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(2)
Rincian penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 19 April 2011
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
H. TOYO SANTOSO DIPO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 19 April 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
BUDI WIBOWO

BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2011 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.