Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 22 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 22 TAHUN 2022
 
TENTANG

PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 

Menimbang

a.
bahwa reklame merupakan media promosi barang dan/atau jasa yang bertujuan komersial untuk mengenalkan suatu produk dalam pemasangannya berkaitan dengan estetika, kesesuaian dengan lingkungan dan keselamatan umum yang dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik;
b.
bahwa reklame yang ada saat ini beragam jenis dan ukurannya, beragam status perizinannya serta terdapat reklame yang menggunakan konstruksi sehingga apabila tidak dikendalikan akan mengganggu keindahan dan dapat membahayakan masyarakat;
c.
bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame belum mengatur mekanisme pengawasan terintegrasi, mekanisme penyusunan basis data reklame terintegrasi, pengelolaan hasil pembongkaran, mekanisme perizinan terintegrasi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan keadaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon progo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
2.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
3.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak reklame yang dihitung dengan memperhatikan faktor jenis reklame, harga bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklame.
4.
Reklame luar ruang adalah reklame yang ditempatkan diluar ruangan.
5.
Hak Pengelolaan adalah hak untuk mengelola titik lokasi reklame luar ruang.
6.
Aset Daerah adalah semua harta kekayaan milik daerah berupa barang berwujud dan barang tidak berwujud.
7.
Titik Lokasi Reklame adalah tempat berdirinya bangunan reklame luar ruang.
8.
Kawasan atau Zona adalah batasan atau batasan wilayah tertentu sesuai pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk pemasangan reklame.
9.
Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.
Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Izin adalah naskah dinas yang berisi pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan reklame.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan daerah.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan daerah.
14.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor Identitas Wajib Pajak Daerah yang didapat dari hasil registrasi terhadap Subjek Pajak Daerah.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
16.
Perlengkapan Jalan adalah salah satu prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
17.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
18.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
19.
Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.
20.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
21.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
22.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
23.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
24.
Bagian–bagian Jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
25.
Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
26.
Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
27.
Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
28.
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
29.
Jaminan Biaya Pembongkaran adalah jaminan Bank yang dikeluarkan oleh Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, apabila penyelenggara tidak bersedia untuk menghentikan, mencabut, menyingkirkan atau menurunkan reklame atau alat peraga setelah jangka waktu izinnya berakhir atau izinnya dicabut.
30.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah BKAD Kabupaten Kulon Progo.
31.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo.
32.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat DPUPKP adalah DPUPKP Kabupaten Kulon Progo.
33.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo.
34.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satpol PP Kabupaten Kulon Progo
35.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
36.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
 

Pasal 2

(1)
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan reklame.
(2)
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu dalam rangka memberikan kejelasan penyelenggaraan reklame sehingga dalam pelayanan dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yaitu:
a.
jenis-jenis Reklame;
b.
perizinan;
c.
penyelenggaraan Reklame;
d.
pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak;
e.
tata letak Reklame;
f.
rancang bangun Reklame;
g.
Persetujuan Bangunan Gedung Reklame;
h.
data dan informasi;
i.
pengawasan;
j.
tata cara pencabutan izin;
k.
tata cara penghentian dan pembongkaran Reklame; dan
l.
jaminan uang pembongkaran reklame;
 
BAB II
JENIS-JENIS REKLAME
 

Pasal 4

Jenis-jenis reklame, meliputi:
a.
Reklame papan adalah terdiri dari:
 
1.
Reklame papan nama;
 
2.
Reklame megatron/videotron;
 
3.
Reklame billboard;
 
4.
Reklame baliho;
 
5.
Reklame cahaya (shopsign), dan
 
6.
Reklame huruf timbul.
b.
Reklame kain;
c.
Reklame melekat/stiker;
d.
Reklame selebaran;
e.
Reklame udara;
f.
Reklame apung;
g.
Reklame suara;
h.
Reklame film/slide;
i.
Reklame peragaan; dan
j.
Reklame berjalan.
 
BAB III
PERIZINAN

Bagian Kesatu
Persyaratan Pengajuan Izin
 

Pasal 5

(1)
Setiap Penyelenggara Reklame wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggaraan reklame papan nama usaha/profesi yang peletakannya pada tanah atau bangunan tempat usaha/profesi yang keluasannya sampai dengan 2 m² (dua meter persegi).
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
fotokopi KTP pemohon/identitas diri yang sah;
 
b.
fotokopi NPWPD;
 
c.
fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
 
d.
denah lokasi titik reklame dan foto rencana titik reklame;
 
e.
surat kuasa bermeterai cukup, apabila permohonan izin dilaksanakan oleh pihak lain;
 
f.
dikecualikan dari huruf b dan huruf c untuk pada bangunan reklame non permanen; dan
 
g.
untuk penyelenggaraan Reklame dalam bentuk konstruksi bangunan:
 
 
1.
PBG untuk bangunan reklame permanen;
 
 
2.
SLF untuk bangunan reklame permanen yang berdiri lebih dari 5 (lima) tahun;
 
 
3.
fotokopi bukti pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah/sewa barang milik daerah untuk tahun berjalan, dalam hal penyelenggaraan reklame menggunakan lahan/panggung/sarana prasarana milik Pemerintah Daerah; dan
 
 
4.
Rekomendasi kelayakan konstruksi dari DPUPKP untuk bangunan reklame non permanen.
(4)
Formulir surat permohonan izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 6

Penyelenggara reklame pada bangunan berkonstruksi adalah Pemilik bangunan.
 
Bagian Kedua
Mekanisme
 

Pasal 7

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan yang diajukan.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala DPMPTSP:
 
a.
memberikan persetujuan kelengkapan administrasi Penyelenggaraan Reklame; atau
 
b.
menolak permohonan disertai alasan yang jelas untuk pemohon yang tidak memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar.
(3)
Berdasarkan persetujuan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala BKAD menerbitkan SKPD dan besaran Jaminan Biaya Pembongkaran.
(4)
Izin diterbitkan setelah pemohon melakukan pembayaran Pajak Reklame berdasarkan SKPD dan pembayaran uang Jaminan Biaya Pembongkaran.
 
BAB IV
PENYELENGGARAAN REKLAME

Bagian Kesatu
Titik Lokasi
 

Pasal 8

Bangunan reklame permanen dapat dilaksanakan di titik lokasi pada:
a.
sarana dan prasarana atau aset milik Daerah;
b.
diluar sarana dan prasarana atau aset milik Daerah meliputi tanah dan bangunan milik badan atau perorangan;
c.
titik lokasi pemasangan reklame tidak menghalangi fungsi perlengkapan jalan;
d.
memperhatikan estetika dan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya;
e.
tidak boleh melintang di atas jalan; dan
f.
tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam tanah.
 
Bagian Kedua
Jangka Waktu Penyelenggaraan Reklame
 

Pasal 9

(1)
Penyelenggaraan Reklame harus sesuai jumlah, lokasi, dan lama pemasangan berdasarkan izin.
(2)
Reklame permanen yang berupa papan, reklame megatron, reklame billboard, reklame cahaya, reklame berjalan termasuk pada kendaraan dengan jangka waktu penyelenggaraannya paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Reklame non permanen untuk event tertentu jangka waktu penyelenggaraannya paling lama 3 (tiga) bulan.
(4)
Reklame kain (spanduk, umbul-umbul, rontek dan banner) jangka waktu penyelenggaraannya paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Reklame melekat (stiker) dan selebaran jangka waktu penyelenggaraannya paling lama 2 (dua) bulan.
(6)
Untuk jenis reklame permanen yang berupa papan, reklame megatron, reklame billboard, reklame cahaya berjalan dan reklame udara harus ditempeli stiker atau tanda lainnya sesuai masa berlaku izin yang ditetapkan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau.
 

Pasal 10

(1)
Penyelenggara Reklame memasang reklame setelah mendapatkan izin.
(2)
DPMPTSP menyampaikan data perizinan reklame kepada Satpol PP dan Perangkat Daerah Teknis paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terbitnya izin.
(3)
Berdasarkan data perizinan dimaksud pada ayat (2) Satpol PP dan Perangkat Daerah Teknis melakukan pengawasan, pengendalian dan atau penindakan penyelenggaraan reklame sesuai dengan kewenangannya.
 
Bagian Ketiga
Kewajiban Penyelenggara Reklame
 

Pasal 11

(1)
Penyelenggara reklame megatron dan reklame billboard wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
memasang lampu untuk penerangan pada malam hari pada reklame dimaksud;
 
b.
menyediakan ruang untuk himbauan publik pada reklame;
 
c.
memasang secara vertikal atau tidak boleh memasang reklame secara melintang di atas jalan;
 
d.
mencantumkan identitas penyelenggara reklame; dan
 
e.
menempelkan tanda izin pada bidang reklame.
(2)
Penyelenggara reklame untuk himbauan publik bersponsor, maka perbandingan luasnya adalah 5 : 1 (lima banding satu).
 
Bagian Keempat
Pemeliharaan dan Tanggung Jawab
 

Pasal 12

Untuk menjaga keselamatan umum dan keindahan lingkungan, maka penyelenggara reklame wajib memelihara reklame yang dipasang.
 

Pasal 13

(1)
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan reklame menjadi tanggung jawab penyelenggara reklame.
(2)
Keamanan keberadaan reklame dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab penyelenggara reklame.
 
Bagian Kelima
Perlindungan
 

Pasal 14

(1)
Penyelenggara reklame mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah berupa jaminan bahwa reklame tetap terselenggara sampai berakhirnya masa izin.
(2)
Dalam hal/keadaan memaksa, keberadaan reklame harus dipindahkan sebelum berakhirnya masa izin, maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab penyelenggara reklame.
 
BAB V
DASAR PENGENAAN PAJAK

Bagian Kesatu
Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame
 

Pasal 15

(1)
Penetapan besarnya pajak reklame yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Reklame.
(2)
Tarif pajak reklame sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
(3)
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
 

Pasal 16

(1)
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dihitung sebagai berikut:
 
a.
biaya pembuatan dan pemasangan;
 
b.
biaya pemeliharaan;
 
c.
lama pemasangan;
 
d.
nilai strategis; dan
 
e.
jenis reklame.
(2)
Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
 
 
NSR
=
[BPP Luasan] + [BP Luasan]
+
NS x C1
C2
NSR
=
[BPP Luasan] + [BP Luasan]
+
NS x C1
C2
NSR
=
[BPP Luasan] + [BP Luasan]
+
NS x C1
C2
 
 
NS
=
∑ Koefisien Titik Simpul
x
Harga Titik Simpul
Titik Simpul
NS
=
∑ Koefisien Titik Simpul
x
Harga Titik Simpul
Titik Simpul
NS
=
∑ Koefisien Titik Simpul
x
Harga Titik Simpul
Titik Simpul
 
 
Keterangan:
 
NSR
=
Nilai Sewa Reklame;
BPP
=
Biaya Pembuatan dan Pemasangan;
BP
=
Biaya Pemeliharaan;
Luasan
=
Perkalian panjang dan lebar (satuan m2);
NS
=
Nilai Strategis;
C1
=
Koefisien Harga Titik Simpul;
C2
=
Koefisien Lama Pemasangan.
NSR
=
Nilai Sewa Reklame;
BPP
=
Biaya Pembuatan dan Pemasangan;
BP
=
Biaya Pemeliharaan;
Luasan
=
Perkalian panjang dan lebar (satuan m2);
NS
=
Nilai Strategis;
C1
=
Koefisien Harga Titik Simpul;
C2
=
Koefisien Lama Pemasangan.
NSR
=
Nilai Sewa Reklame;
BPP
=
Biaya Pembuatan dan Pemasangan;
BP
=
Biaya Pemeliharaan;
Luasan
=
Perkalian panjang dan lebar (satuan m2);
NS
=
Nilai Strategis;
C1
=
Koefisien Harga Titik Simpul;
C2
=
Koefisien Lama Pemasangan.
 
Bagian Kedua
Komponen Perhitungan Nilai Sewa Reklame
 

Pasal 17

Komponen perhitungan nilai sewa reklame untuk biaya pembuatan dan pemasangan, biaya pemeliharaan, jenis reklame dan lama pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
untuk menghitung biaya pembuatan dan pemasangan ditentukan berdasarkan besarnya biaya standar yang dinyatakan dalam rupiah;
b.
untuk menghitung biaya pemeliharaan ditentukan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari biaya pembuatan dan pemasangan reklame kecuali untuk jenis reklame melekat, selebaran, peragaan, suara dan berjalan tidak diperhitungkan biaya pemeliharaan;
c.
untuk menghitung jenis reklame dan lama pemasangan reklame ditentukan dengan nilai koefisien; dan
d.
biaya standar, persentase biaya pemeliharaan dan nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 18

(1)
Nilai strategis pemasangan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d ditentukan oleh faktor-faktor:
 
a.
kawasan yang meliputi:
 
 
1.
kawasan khusus;
 
 
2.
kawasan campuran;
 
 
3.
kawasan perdagangan;
 
 
4.
kawasan pertokoan;
 
 
5.
kawasan perumahan;
 
 
6.
kawasan pariwisata;
 
 
7.
kawasan pendidikan;
 
 
8.
kawasan perkantoran;
 
 
9.
kawasan terbuka; dan
 
 
10.
kawasan perindustrian.
 
b.
ukuran reklame (satuan meter persegi), meliputi:
 
 
1.
= < 22,5
 
 
2.
20 - < 22,5
 
 
3.
17,5 - < 20
 
 
4.
15 - < 17,5
 
 
5.
12,5 - < 15
 
 
6.
10 - < 12,5
 
 
7.
7,5 - < 10
 
 
8.
5 - < 7,5
 
 
9.
2,5 - < 5
 
 
10.
< 2,5
 
c.
sudut pandang, meliputi:
 
 
1.
segala arah;
 
 
2.
empat arah;
 
 
3.
tiga arah;
 
 
4.
dua arah; dan
 
 
5.
satu arah;
 
d.
fungsi jalan, meliputi:
 
 
1.
Arteri Primer;
 
 
2.
Arteri Sekunder;
 
 
3.
Kolektor Primer;
 
 
4.
Kolektor Sekunder; dan
 
 
5.
Lokal.
 
e.
Harga titik.
(2)
Untuk menghitung nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d masing-masing faktor dimaksud diberi bobot nilai.
(3)
Apabila terdapat pemasangan reklame masuk ke dalam lebih dari satu kawasan, maka nilai kawasan yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah nilai kawasan yang tertinggi.
(4)
Bobot dan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 19

(1)
Nilai strategis dihitung dari perolehan antara nilai titik dengan harga titik.
(2)
Nilai titik diperoleh dengan menjumlahkan perkalian antara bobot dan nilai dari seluruh faktor.
(3)
Untuk jenis reklame berjalan nilai titik tidak ditentukan berdasarkan perkalian antara bobot dan nilai tetapi langsung menggunakan harga titik jenis reklame berjalan.
(4)
Harga titik ditetapkan dalam rupiah.
 

Pasal 20

(1)
Untuk menentukan nilai strategis titik-titik pada lokasi reklame ditentukan satu titik simpul sebagai dasar perhitungan nilai strategis.
(2)
Titik simpul ditetapkan sebesar 9,8 (sembilan koma delapan) untuk jenis reklame pada kawasan khusus dengan luas reklame lebih besar dari 22,6 m² (dua puluh dua koma enam meter persegi), sudut pandang 3 (tiga) arah pada jalan arteri primer.
(3)
Harga titik simpul, ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
 

Pasal 21

Nilai strategis pemasangan reklame untuk jenis reklame selain reklame megatron, reklame billboard dan reklame baliho besarnya dihitung dan ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai strategis reklame megatron, reklame billboard dan reklame baliho.
 

Pasal 22

(1)
Penetapan lokasi, tingkat strategis dan fungsi jalan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Contoh Perhitungan Pajak Reklame, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 23

(1)
Harga dasar pengenaan pajak reklame untuk reklame udara, reklame melekat, reklame selebaran, reklame film/slide, reklame peragaan, reklame suara, reklame apung dan reklame berjalan adalah:
 
a.
Reklame udara: Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per buah per bulan;
 
b.
Reklame melekat: Rp50.000,00/m² (lima puluh ribu rupiah per meter persegi), paling kurang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan;
 
c.
Reklame selebaran: Rp30.000,00/m² (tiga puluh ribu rupiah per meter persegi), paling kurang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan;
 
d.
Reklame film/slide: Rp600.000,00/m² media/luas layar yang dipergunakan, paling kurang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
 
e.
Reklame peragaan: Rp600.000,00/m² media/luas panggung yang dipergunakan, paling kurang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
 
f.
Reklame suara: Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per penyelenggaraan;
 
g.
Reklame Apung: Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per penyelenggaraan, paling lama 1 (satu) bulan; dan
 
h.
Reklame Berjalan: Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
(2)
Besarnya pajak untuk jenis reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dari Harga Dasar Pengenaan Pajak Reklame dikalikan Tarif Pajak Reklame.
 
Bagian Ketiga
Proses Pembayaran Pajak
 

Pasal 24

(1)
Penyelenggara reklame yang sudah lengkap persyaratannya wajib mendaftarkan diri dengan mengisi formulir SPTPD yang telah disediakan BKAD.
(2)
Formulir permohonan dan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh pemohon/wajib pajak atau kuasanya.
(3)
Bentuk dan isi formulir SPTPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 25

(1)
Berdasarkan isian formulir SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), penyelenggara reklame diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai identitas permanen atau tetap oleh BKAD.
(2)
Berdasarkan isian formulir SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), BKAD menetapkan besarnya Ketetapan Pajak Reklame dengan SKPD.
(3)
Wajib pajak membayar Pajak Reklame sesuai besaran yang tercantum dalam SKPD.
(4)
Bentuk dan isian SKPD, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Setoran pajak daerah menggunakan SSPD.
 
BAB VI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK

Bagian Kesatu
Objek Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
 

Pasal 26

(1)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dapat diberikan dalam hal reklame dimaksud mengandung misi pendidikan, kesenian/kebudayaan, olahraga, keagamaan dan penyuksesan program pemerintah yang tidak bertujuan untuk komersial atau diselenggarakan untuk usaha murni.
(2)
Keringanan pajak reklame nama usaha murni memperhatikan kemampuan pengusaha dengan keringanan paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
(3)
Besarnya pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Reklame selain reklame usaha murni, ditentukan oleh jenis misi sosial dan skala kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
 

Pasal 27

(1)
Wajib pajak mengajukan Surat Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala BKAD.
(2)
Keputusan penolakan atau penerimaan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan ditandatangani oleh Kepala BKAD untuk ketetapan pajak sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(3)
Keputusan penolakan atau penerimaan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan ditandatangani oleh Bupati untuk ketetapan pajak diatas Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Dalam hal reklame insidentil yang akan diselenggarakan sedang mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan pajak, dan belum mendapat Keputusan dari Bupati atau Kepala BKAD, maka penyelenggara wajib menyerahkan dahulu pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pajak.
 
BAB VII
TATA LETAK REKLAME
 

Pasal 28

(1)
Penempatan tata letak reklame dapat dilakukan pada:
 
a.
tanah persil orang pribadi atau badan yang meliputi:
 
 
1.
di halaman;
 
 
2.
menempel di bangunan gedung bagian depan dan/atau samping;
 
 
3.
di atas bangunan gedung;
 
b.
tanah yang dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kelurahan; dan/atau
 
c.
fasilitas umum lainnya.
(2)
Penempatan reklame selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan kondisi ruang dan harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan, lingkungan, perhitungan konstruksi bangunan reklame dan tidak membahayakan orang lain atau bangunan lain disekitarnya.
 
BAB VIII
RANCANG BANGUN REKLAME
 

Pasal 29

(1)
Setiap Penyelenggara Reklame jenis megatron dan papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun Reklame.
(2)
Rancang bangun Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
ukuran/dimensi; dan
 
b.
konstruksi.
(3)
Ukuran/dimensi Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan ukuran 15 m² (lima belas meter persegi) atau lebih.
(4)
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
 
a.
kaki tunggal (single pole) yaitu sarana Reklame yang mempunyai sistem kaki tiang;
 
b.
kaki ganda (double pole) yaitu sarana Reklame yang mempunyai sistem kaki konstruksi 2 (dua) tiang;
 
c.
kaki lebih dari 2 (dua) tiang (multi pole) yaitu sarana Reklame yang mempunyai sistem kaki konstruksi lebih dari 2 (dua) tiang;
 
d.
menempel yaitu sarana Reklame yang mempunyai sistem konstruksi menyatu dengan bagian bangunan;
 
e.
mampu menahan beban statis;
 
f.
mampu menahan beban dinamik; dan
 
g.
tinggi bagian bawah papan reklame paling kurang 6 (enam) meter dari permukaan jalan yang berada di atas badan jalan dan paling kurang 4 (empat) meter dari trotoar/bahu jalan yang pemasangannya berada di atas trotoar/bahu jalan sesuai hasil pertimbangan tim teknis di lapangan.
 

Pasal 30

(1)
Untuk keamanan dan keselamatan bangunan Reklame harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat dan memenuhi ketentuan standar keamanan konstruksi yang ditentukan; dan
 
b.
rangka utama harus berupa konstruksi baja atau beton.
(2)
Bangunan Reklame dengan ukuran 24 m² (dua puluh empat meter persegi) atau lebih harus menggunakan lampu penerangan dengan intensitas dan pantulan yang tidak menyilaukan dan/atau membahayakan pengguna Jalan.
 
BAB IX
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG REKLAME

Bagian Kesatu
Persyaratan
 

Pasal 31

(1)
Persyaratan permohonan PBG pada bangunan reklame baru terdiri dari:
 
a.
persyaratan administrasi; dan
 
b.
persyaratan teknis.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
informasi KTP/KITAS;
 
b.
informasi KRK;
 
c.
surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik prasarana, dalam hal pemilik tanah bukan pemilik prasarana;
 
d.
Ketentuan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) apabila diperlukan;
 
e.
dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan;
 
f.
data:
 
 
1.
Penyedia Jasa Perencana Konstruksi Badan Usaha atau Perseorangan;
 
 
2.
Arsitek berlisensi.
(3)
Terhadap bangunan gedung untuk kepentingan berusaha, informasi terkait informasi KTP/KITAS, KRK, dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf e diperoleh secara otomatis dari integrasi sistem pemerintahan.
(4)
Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
Data Teknis tanah berupa:
 
 
1.
Gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun, apabila ada bangunan gedung pada area/persil yang akan dibangun; dan
 
 
2.
gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah.
 
b.
Data teknis prasarana berupa gambar dan perhitungan teknis untuk prasarana.
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan
 

Pasal 32

(1)
PBG reklame billboard, baliho, megatron atau reklame jenis lain yang berkonstruksi harus diajukan Penyelenggara Reklame sebelum pelaksanaan konstruksi.
(2)
PBG reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik dan/atau pemohon melalui aplikasi simbg.pu.go.id, dengan mengupload softfile persyaratan administratif dan persyaratan teknis ke dalam aplikasi tersebut.
(3)
Pemohon PBG yang bukan merupakan Pemilik bangunan reklame wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik bangunan reklame.
(4)
Pemohon PBG wajib melampirkan dan menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa pembangunan bangunan sesuai dengan spesifikasi dan gambar teknis perencanaan yang telah diajukan dalam permohonan PBG, serta bersedia untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah proses konstruksi selesai atau sebelum bangunan dimanfaatkan.
(5)
Ketentuan mengenai PBG Reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PBG.
 
BAB X
DATA DAN INFORMASI
 

Pasal 33

(1)
Perangkat Daerah yang terkait penerbitan izin penyelenggaraan reklame wajib menyusun dan mengelola data dan informasi sesuai kewenangannya sebagai berikut:
 
a.
DPMPTSP menyediakan Data perizinan penyelenggaraan reklame;
 
b.
BKAD meliputi:
 
 
1.
nama wajib pajak daerah;
 
 
2.
NPWPD;
 
 
3.
penetapan dan pembayaran Pajak Reklame;
 
 
4.
penetapan dan pembayaran Pajak Reklame tidak berizin;
 
c.
DPUPKP meliputi:
 
 
1.
nama pemohon PBG dan SLF bangunan reklame;
 
 
2.
masa berlaku SLF bangunan reklame; dan
 
 
3.
kelayakan konstruksi reklame non permanen.
(2)
Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik antar Perangkat Daerah.
(3)
Dalam hal pengelolaan data dan informasi belum dapat diintegrasikan secara elektronik maka rekonsiliasi data dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
(4)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) digunakan sebagai bahan pengawasan perangkat daerah teknis.
 
BAB XI
PENGAWASAN
 

Pasal 34

Pengawasan penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya.
 

Pasal 35

Penyelenggaraan reklame dalam pengawasannya dibedakan menjadi:
a.
Penyelenggaraan reklame yang berizin; dan
b.
Penyelenggaraan reklame yang tidak berizin.
 

Pasal 36

(1)
Perangkat Daerah teknis melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) hari setelah data dan informasi penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) diterima.
(2)
Perangkat Daerah teknis yang melakukan pengawasan meliputi:
 
a.
DPMPTSP;
 
b.
BKAD;
 
c.
Dinas Perhubungan;
 
d.
Dinas PUPKP;
 
e.
Satuan Polisi Pamong Praja;
 
f.
Dinas Kominfo; dan
 
g.
DLH.
 

Pasal 37

(1)
BKAD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang Pajak Reklame.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pengisian SPTPD dan persyaratannya;
 
b.
kepemilikan NPWPD;
 
c.
penetapan dan pembayaran Pajak Reklame;
 
d.
penagihan pajak terutang, denda, dan tunggakan pajak;
 
e.
kesesuaian prosedur dan pembayaran pajak dengan administrasi perpajakan;
 
f.
kesesuaian komponen pembentuk Pajak Reklame dengan kondisi di lapangan; dan
 
g.
penentuan Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
 

Pasal 38

(1)
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan pengawasan terhadap:
 
a.
PBG dan atau SLF;
 
b.
kelayakan konstruksi untuk bangunan non permanen; dan
 
c.
penyelenggaraan reklame yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan, Kawasan Pematusan, dan Jaringan Utilitas, serta aspek keindahan kota.
(2)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan, Kawasan Pematusan, dan Jaringan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kesesuaian antara penyelenggaraan reklame dengan ketentuan penyelenggaraan reklame di Ruang Milik Jalan, Kawasan Pematusan dan Jaringan Utilitas; dan
 
b.
kepemilikan dan masa berlaku Izin Pemakaian Sementara Rumija (Tanah Sempadan).
(3)
Pengawasan terhadap aspek estetika dan keindahan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka harmonisasi penyelenggaraan reklame dengan lingkungan sekitar dan dengan reklame lainnya.
 

Pasal 39

Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan terhadap terkait konten reklame.
 

Pasal 40

(1)
Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
(2)
Pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesesuaian penyelenggaraan reklame dengan aturan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
 

Pasal 41

(1)
Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan penempatan reklame di Ruang Terbuka Hijau serta aspek keindahan kota.
(2)
Pengawasan terhadap pemanfaatan penempatan reklame di Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kesesuaian penyelenggaraan reklame dengan ketentuan penyelenggaraan reklame di Ruang Terbuka Hijau; dan
 
b.
kepemilikan dan masa berlaku Izin Sementara Ruang Terbuka Hijau;
(3)
Pengawasan terhadap aspek keindahan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka harmonisasi penyelenggaraan reklame dengan lingkungan sekitar dan dengan reklame lainnya.
 

Pasal 42

(1)
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap penyelenggaraan reklame berizin disampaikan kepada DPMPTSP.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan dan berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan melanggar perizinannya maka DPMPTSP menyampaikan ke Satpol PP untuk dilakukan Penegakan.
 

Pasal 43

(1)
Satpol PP selain melakukan penegakan atas pelanggaran penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat (2) juga melaksanakan pengawasan dan penegakan terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak berizin.
(2)
Pengawasan dan Penegakan terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak berizin dapat dilakukan Satpol PP secara mandiri.
 
BAB XII
PENERTIBAN DAN PENEGAKAN
 

Pasal 44

(1)
Apabila penyelenggara reklame memasang reklame tidak sesuai atau menyimpang dari perizinan, maka DPMPTSP wajib menegur penyelenggara reklame untuk memasang reklame sesuai dengan yang diizinkan dan/atau dapat langsung ditertibkan oleh Satpol PP.
(2)
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan rentang waktu paling lama selama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)
Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati oleh penyelenggara reklame, DPMPTSP melakukan tindakan pencabutan izin reklame.
(4)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala DPMPTSP setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah Teknis.
(5)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat perintah untuk membersihkan, membongkar dan/atau menurunkan reklame.
(6)
Apabila surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diindahkan oleh penyelenggara reklame, maka pembersihan, pembongkaran dan/atau penurunan reklame dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Perangkat Daerah Teknis lainnya.
(7)
Pembongkaran, pembersihan dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat Berita Acara Pembongkaran, Pembersihan dan/atau Penurunan Reklame.
(8)
Barang bongkaran hasil pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disimpan di Satpol PP dan dibuatkan Berita Acara Penyimpanan Barang Bongkaran Reklame.
(9)
Barang bongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diambil oleh penyelenggara reklame dengan mengganti biaya pembongkaran, pembersihan dan/atau penurunan reklame.
(10)
Besarnya biaya pengganti pembongkaran, pembersihan dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(11)
Pengganti biaya pembongkaran, pembersihan dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disetor ke Kas Daerah melalui kasir DPMPTSP.
(12)
Apabila barang bongkaran reklame dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam tidak diambil dan tidak membayar biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (10), maka hasil bongkaran dimaksud menjadi milik Daerah untuk dilelang.
(13)
Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan Pendapatan Daerah.
 

Pasal 45

(1)
Pembersihan, pembongkaran dan/atau penurunan reklame harus sudah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal berakhirnya izin reklame.
(2)
Dalam hal pembersihan, pembongkaran dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Penyelenggara Reklame, maka Satpol PP bersama Perangkat Daerah Teknis melaksanakan pembersihan, pembongkaran dan/atau penurunan reklame.
(3)
Barang hasil bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan di Satpol PP dengan dibuatkan Berita Acara Penyimpanan Barang Hasil Bongkaran, Pembersihan dan/atau Penurunan Reklame.
(4)
Barang bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi barang milik Daerah untuk selanjutnya dilelang.
(5)
Penerimaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disetor ke Kas Daerah.
 

Pasal 46

(1)
Dalam hal reklame yang dipasang tidak berizin, maka Kepala BKAD berkoordinasi dengan Satpol PP melaksanakan pembongkaran, pembersihan, dan/atau penurunan reklame.
(2)
Pembongkaran, pembersihan, dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pembongkaran, Pembersihan, dan/atau Penurunan Reklame dan hasil pembongkaran, pembersihan dan/atau penurunan reklame disimpan di Satpol PP.
(3)
Hasil pembongkaran, pembersihan dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Milik Daerah, selanjutnya dapat dilelang dan hasilnya merupakan Pendapatan Daerah.
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBONGKARAN REKLAME
 

Pasal 47

(1)
Pembongkaran Reklame dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilaksanakan pengecekan data administrasi atau fakta di lapangan.
(2)
Pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu tanpa surat pemberitahuan/peringatan kepada Penyelenggara Reklame apabila:
 
a.
penyelenggaraan Reklame dilakukan tanpa Izin;
 
b.
izin penyelenggaraan Reklame yang telah habis masa berlakunya dan penyelenggara tidak melakukan pembongkaran Reklame dalam jangka waktu 324 jam terhitung sejak berakhirnya izin;
 
c.
penyelenggaraan Reklame dianggap mengganggu keamanan, ketertiban umum, dan keindahan; atau
 
d.
konstruksi bangunan Reklame membahayakan keselamatan masyarakat.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah membutuhkan lokasi untuk kepentingan daerah yang telah ditempati oleh penyelenggara reklame berizin, pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah:
 
a.
disiapkan rencana relokasi penyelenggaraan Reklame;
 
b.
dilakukan penyampaian pemberitahuan secara tertulis terkait relokasi Reklame kepada Penyelenggara Reklame dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan sejak rencana pembongkaran reklame;
 
c.
diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Reklame pengganti yang memuat:
 
 
1.
lokasi penyelenggaraan Reklame yang baru; dan
 
 
2.
masa berlaku izin baru yang merupakan sisa waktu masa berlaku Izin Penyelenggaraan Reklame lama.
 

Pasal 48

(1)
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan inventarisasi dan pencatatan terhadap barang hasil pembongkaran Reklame yang bernilai ekonomi.
(2)
Barang hasil pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Pemerintah Daerah apabila Penyelenggara Reklame yang tidak mengambil barang hasil pembongkaran Reklame dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak selesainya pembongkaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Pembongkaran.
(3)
Barang hasil pembongkaran Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai barang milik daerah jenis barang persediaan.
(4)
Barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijual melalui mekanisme penjualan secara langsung atau lelang.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penatausahaan dan penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
(6)
Hasil penjualan barang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan ke rekening kas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB XIV
JAMINAN UANG PEMBONGKARAN REKLAME
 

Pasal 49

(1)
Setiap Penyelenggara Reklame dengan ukuran akumulasi paling sedikit 15 m² (lima belas meter persegi) atau lebih wajib membayar Jaminan Uang Pembongkaran berupa Bank Garansi yang ditempatkan pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Nilai Jaminan Uang Pembongkaran untuk Reklame ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai rencana anggaran biaya.
(3)
Bank Garansi dicatat dan disimpan oleh BKAD sebagai surat berharga.
 

Pasal 50

(1)
Pencairan Bank Garansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dapat dilakukan oleh:
 
a.
BKAD; atau
 
b.
Penyelenggara Reklame.
(2)
Pencairan Bank Garansi oleh BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
Penyelenggara Reklame tidak melakukan pembongkaran reklame dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak berakhirnya izin; dan
 
b.
dana hasil pencairan Bank Garansi disetorkan ke rekening kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pencairan Bank Garansi oleh Penyelenggara Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Penyelenggara Reklame telah melakukan pembongkaran Reklame;
 
b.
Penyelenggara Reklame mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BKAD dengan dilampiri data dan dokumen pendukung; dan
 
c.
Kepala BKAD mengeluarkan surat permohonan kepada Bank Penjamin untuk mencairkan Jaminan Uang Pembongkaran kepada Penyelenggara Reklame.
 

Pasal 51

Kepala BKAD menyampaikan laporan kepada Bupati secara berkala atas penyimpanan dan pencairan Bank Garansi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
 
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 52

(1)
Penyelenggara reklame yang ada dan telah berizin sebelum diterbitkannya peraturan bupati ini diberikan jangka waktu paling lama 1 tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Bupati ini.
(2)
Perangkat daerah teknis segera melakukan inventarisasi dan identifikasi penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam rangka penertiban penyelenggaraan reklame.
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 53

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 54

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
Ditetapkan di Wates
Pada tanggal 19 Mei 2022
BUPATI KULON PROGO,
cap/ttd
SUTEDJO

Diundangkan di Wates
Pada tanggal 19 Mei 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
cap/ttd
ASTUNGKORO

BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2022 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.