Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 16 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 16 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2012 telah ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja barang dan jasa pada kegiatan Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
c.
bahwa dalam upaya penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan landasan operasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
20.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp937.123.723.519,61 bertambah sejumlah Rp0,00 sehingga menjadi Rp937.123.723.519,61 dengan rincian sebagai berikut:
1.Pendapatan:  
 a.SemulaRp918.782.459.862,87 
 b.Bertambah    Rp0,00 
 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp918.782.459.862,87
      
2Belanja  
 a.SemulaRp935.369.836.234,81 
 b.BertambahRp0,00 
 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp935.369.836.234,81
 Defisit setelah Perubahan Rp(16.587.376.371,94)
3.Pembiayaan:  
 a.Penerimaan  
  1)SemulaRp18.341.263.656,74 
  2)Bertambah/(berkurang) Rp0,00 
  Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp18.341.263.656,74
 b.Pengeluaran  
  1)SemulaRp1.753.887.284,80 
  2)Bertambah/(berkurang)Rp0,00 
  Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp1.753.887.284,80
  Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan Rp16.587.376.371,94
 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
1.Pendapatan:  
 a.SemulaRp918.782.459.862,87 
 b.Bertambah    Rp0,00 
 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp918.782.459.862,87
      
2Belanja  
 a.SemulaRp935.369.836.234,81 
 b.BertambahRp0,00 
 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp935.369.836.234,81
 Defisit setelah Perubahan Rp(16.587.376.371,94)
3.Pembiayaan:  
 a.Penerimaan  
  1)SemulaRp18.341.263.656,74 
  2)Bertambah/(berkurang) Rp0,00 
  Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp18.341.263.656,74
 b.Pengeluaran  
  1)SemulaRp1.753.887.284,80 
  2)Bertambah/(berkurang)Rp0,00 
  Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp1.753.887.284,80
  Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan Rp16.587.376.371,94
 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
1.Pendapatan:  
 a.SemulaRp918.782.459.862,87 
 b.Bertambah    Rp0,00 
 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp918.782.459.862,87
      
2Belanja  
 a.SemulaRp935.369.836.234,81 
 b.BertambahRp0,00 
 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp935.369.836.234,81
 Defisit setelah Perubahan Rp(16.587.376.371,94)
3.Pembiayaan:  
 a.Penerimaan  
  1)SemulaRp18.341.263.656,74 
  2)Bertambah/(berkurang) Rp0,00 
  Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp18.341.263.656,74
 b.Pengeluaran  
  1)SemulaRp1.753.887.284,80 
  2)Bertambah/(berkurang)Rp0,00 
  Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp1.753.887.284,80
  Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan Rp16.587.376.371,94
 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Ringkasan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(2)
Rincian penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 15 Mei 2013
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO

Diundangkan di Wates
pada tanggal 15 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO

BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2013 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 16 Tahun 2013