Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011, telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian, perlu peninjauan tarif;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi;
d.
bahwa berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor: 172/73, Hal: Penyampaian Rekomendasi Komisi II DPRD, tanggal 18 Januari 2016 dan Rekomendasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor: 002/I/2016, Hal: Rekomendasi Komisi II tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Kabupaten Kulon Progo, tanggal 12 Januari 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo menyetujui penyesuaian tarif Parkir di Tepi Jalan Umum terhadap sepeda motor/listrik dan sepeda;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
11.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
12.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
4.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
5.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6.
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat parkir di tepi jalan Kabupaten yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
7.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan Kabupaten yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
BAB II
BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada kolom 3 (tiga) huruf e dan f sehingga keseluruhannya adalah sebagai berikut:
 
 
 
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
a.
Truk Gandeng, Trailler, Tronton dan kendaraan sejenisnya
10.000
b.
Truk, Bus
5.000
c.
Mini Bus, Truk Engkel
3.000
d.
Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga
2.000
e.
Sepeda Motor/Listrik
1.000
f.
Sepeda
500
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
a.
Truk Gandeng, Trailler, Tronton dan kendaraan sejenisnya
10.000
b.
Truk, Bus
5.000
c.
Mini Bus, Truk Engkel
3.000
d.
Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga
2.000
e.
Sepeda Motor/Listrik
1.000
f.
Sepeda
500
NO.
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1
2
3
a.
Truk Gandeng, Trailler, Tronton dan kendaraan sejenisnya
10.000
b.
Truk, Bus
5.000
c.
Mini Bus, Truk Engkel
3.000
d.
Sedan, Jeep, Pick Up, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga
2.000
e.
Sepeda Motor/Listrik
1.000
f.
Sepeda
500
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 20 Januari 2016
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
HASTO WARDOYO
 
Diundangkan di Wates
pada tanggal 20 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2016 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.