Peraturan Bupati Kabupaten Kudus Nomor: 45 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUDUS
NOMOR 45 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
 
BUPATI KUDUS,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang 

a.
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal, maka guna pelaksanaannya perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3578);
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Barang di Jalan, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2002;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transpartasi Jalan;
19.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1988 Nomor 4);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 100).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Kudus.
2.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
3.
Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
4.
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan angkutan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
5.
Terminal Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
6.
Terminal Barang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
7.
Perusahaan Otobus adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dengan kendaraan umum di jalan pada trayek Antar Kota Dalam Propinsi dan Antar Kota Antar Propinsi.
8.
Surat Izin Penempatan adalah surat izin penempatan untuk penggunaan lokasi bagi pedagang kios dan loket penjualan tiket di Terminal Penumpang dan/atau Terminal Barang Kabupaten Kudus.
9.
Surat Izin Kerja adalah surat izin kerja bagi pengurus bus sebagai perwakilan dari Perusahaan Otobus dan petugas lain yang sejenis yang melakukan tugas pekerjaannya di Terminal Penumpang dan/atau Terminal Barang Kabupaten Kudus.
10.
Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan barang, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN
 

Pasal 2

(1)
Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang serta untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib, Pemerintah Daerah menyediakan Terminal.
(2)
Pengelolaan Terminal oleh Dinas Perhubungan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh UPTD Terminal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SURAT IZIN PENEMPATAN ATAU SURAT IZIN KERJA
 
Bagian Pertama
Pendelegasian Wewenang
 

Pasal 3

(1)
Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan Surat Izin Penempatan atau Surat Izin Kerja di Terminal kepada Kepala Dinas Perhubungan.
(2)
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Dinas Perhubungan memberikan laporan kepada Bupati sesuai peraturan perudang- undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Surat Izin Penempatan
 

Pasal 4

(1)
Perusahaan Otobus (PO) dapat menyelenggarakan penjualan tiket penumpang dan menempatkan petugas pengurusnya di Terminal.
(2)
Penyelenggaraan penjualan tiket sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan setelah ada Surat Izin Penempatan dari Kepala Dinas Perhubungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Perusahaan Otobus (PO) hanya dapat menunjuk 1 (satu) orang petugas sebagai penjual tiket dan menunjuk petugas pengurus bus sesuai kebutuhan, dengan mempertimbangkan jumlah armada busnya.
(2)
Petugas pengurus bus sebagaimana dimaksud ayat (1), dalam melaksanakan tugas pekerjaannya harus sesuai dengan Kartu Jam Perjalanan (KJP) bus dari Perusahaan Otobus (PO) yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bagi Pedagang kios di Terminal Penumpang dan/atau Terminal Barang sebelum harus mendapatkan Surat Izin Penempatan dari Kepala Dinas Perhubungan.
(2)
Setelah mendapatkan Surat Izin Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pedagang kios diwajibkan menandatangani perjanjian sewa kios.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Surat Izin Kerja
 

Pasal 7

Setiap petugas penjual tiket, petugas pengurus bus dan petugas lain yang sejenis yang melakukan tugas pekerjaannya di terminal dengan segala fasilitasnya harus memiliki Surat Izin Kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Permohonan Surat Izin Penempatan atau Surat Izin Kerja
 

Pasal 8

(1)
Permohonan Surat Izin Penempatan diajukan secara tertulis oleh:
 
a.
Pemilik Perusahaan Otobus atau orang yang diberi kuasa bagi loket penjualan tiket;
 
b.
Pedagang kios.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Terminal dengan dilampiri:
 
a.
fotocopy akta perolehan hak atas kios atau loket penjualan tiket;
 
b.
fotocopy KTP pemohon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Surat Izin Kerja bagi penjual tiket dan pengurus bus diajukan secara tertulis oleh Perusahaan Otobus kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Terminal.
(2)
Permohonan Surat Izin Kerja (SIK) bagi petugas lain yang sejenis diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Terminal, dengan mengisi formulir yang telah di sediakan.
(3)
Setiap permohonan Surat Izin Kerja (SIK) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), harus melalui penyeleksian dari Kepala UPTD Terminal.
(4)
Bagi petugas penjual tiket, pengurus bus dan petugas lain yang sejenis permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri:
 
a.
Rekomendasi dari Kepala UPTD Terminal;
 
b.
Fotocopy KTP; dan
 
c.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Kepala Dinas Perhubungan berhak menerima atau menolak permohonan Surat Izin Penempatan atau Surat Izin Kerja (SIK).
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1), harus disertai alasan-alasannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Surat Izin Penempatan atau Surat Izin Kerja berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui dengan cara mengajukan permohonan pembaharuan, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(2)
Surat Perjanjian Sewa Kios berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui.
(3)
Bentuk Surat Izin Penempatan dan Surat Izin Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Setiap perubahan Surat Izin Penempatan dan Surat Izin Kerja harus di laporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KEWAJIBAN
 

Pasal 10

Bagi petugas penjual tiket, petugas pengurus bus dan petugas lain yang sejenis dalam melaksanakan tugas pekerjaannya wajib:
a.
mengenakan pakaian dengan warna, bentuk dan identitas berbeda yang dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan Otobus (PO);
b.
mengenakan Surat Izin Kerja (SIK);dan
c.
menjaga ketertiban, kelancaran, sopan santun, menjaga keselamatan dan keamanan penumpang serta dilarang melakukan pemaksaan dalam melayani penumpang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENCABUTAN IZIN
 

Pasal 11

(1)
Surat Izin Penempatan dapat dicabut apabila:
 
a.
atas permintaan pemegang izin sendiri;
 
b.
tempat usaha tidak dipergunakan sebagaimana mestinya;
 
c.
melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal.
(2)
Surat Izin Kerja dapat dicabut apabila:
 
a.
atas permintaan pemagang izin sendiri;
 
b.
tidak dipergunakan sebagaimana mestinya;
 
c.
rekomendasi dari Perusahaan Otobus (PO) dan/atau dari Kepala UPTD Terminal dicabut; dan
 
d.
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 10
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATACARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak diterimanya pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan kepada Bendahara Penerima Khusus Penerima atau petugas yang tunjuk pada Dinas Perhubungan.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan dan diberikan Tanda Bukti Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan III Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi belum atau tidak melunasi pembayaran retribusi, maka Kepala Dinas Perhubungan mengeluarkan STRD.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya STRD, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dan dikenakan sanksi administrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATACARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Kepala Dinas Perhubungan dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan dengan menyebutkan alasan- alasan yang dapat dipertanggungjawabkannya.
(3)
Pengurangan dan keringanan retribusi dapat diberikan setinggi-tingginya 50 % (lima puluh persen) dari jumlah retribusi yang harus dibayar.
(4)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dituangkan dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATACARA PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN SERTA PENGHAPUSAN RETRIBUSI ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

(1)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Kepala Dinas Perhubungan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(2)
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Dinas Perhubungan harus sudah memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
(3)
Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam bentuk Surat Kepala Dinas Perhubungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

Menunjuk dan menugaskan kepada:
1.
Kepala Dinas Perhubungan untuk:
 
a.
memberikan pelayanan terhadap permohonan Surat Izin Penempatan atau Surat Izin Kerja;
 
b.
memberikan memberikan/menolak permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Terminal;
 
c.
melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Kepala UPTD Terminal untuk:
 
a.
bertanggungjawab atas penyetoran Retribusi Terminal;
 
b.
melaksanakan pemungutan/penagihan Retribusi Terminal.
3.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan Retribusi Terminal, antara lain pembinaan teknis pungutan, penyediaan sarana pungutan, penerbitan SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan.
4.
Badan Pengawasan Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal beserta peraturan pelaksanaannya.
5.
Kantor Polisi pamong Praja untuk menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal beserta peraturan pelaksanaannya.
6.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal beserta peraturan pelaksanaannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Kantor Polisi Pamong Praja, UPTD Terminal, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertanggung jawab kepada Bupati secara hierarki.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perhubungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Kudus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2001 Nomor 28) dan Peraturan Bupati Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005 tentang Surat Izin Kerja (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 27 Desember 2007
BUPATI KUDUS,
ttd.
MUHAMMAD TAMZIL

Diundangkan di Kudus
pada tanggal 28 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,
ttd.
BADRI HUTOMO

BERITA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2007 NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.