Peraturan Bupati Kabupaten Kudus Nomor: 31 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUDUS
NOMOR 31 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN KUDUS
 
BUPATI KUDUS,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa, perlu mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaannya;
b.
bahwa mekanisme penyaluran dan penggunaan Tambahan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa akibat adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum diatur, sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 24);
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Daerah Kabupaten wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 201 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 24);
15.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 16).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN KUDUS.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 24), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13A
 
Dalam hal terdapat penambahan dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa pada tahun anggaran berkenaan akibat dari adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka:
 
a.
tambahan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa dimaksud dapat dipergunakan untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, sepanjang kegiatannya telah dianggarkan dalam APBDesa Tahun berkenaan atau dalam Perubahan APBDesa Tahun berkenan; dan
 
b.
tambahan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa yang tidak digunakan pada tahun anggaran berkenaan, menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran berkenaan, selanjutnya dianggarkan dan dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
 
Pasal 13B
 
Kepala Desa dapat mengajukan permohonan pencairan tambahan dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A kepada Bupati c.q. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah melalui Camat sebanyak 5 (lima) rangkap dilampiri dengan:
 
a.
surat pernyataan Kepala Desa tentang kesanggupan menyampaikan pertanggungjawaban;
 
b.
surat rekomendasi Camat;
 
c.
Rencana Penggunaan Dana (RPD), apabila Dana tersebut digunakan pada tahun anggaran berkenaan.
 
d.
fotocopy rekening giro Desa.
 
e.
kuitansi sejumlah 6 (enam) rangkap masing-masing komponen yang terdiri dari:
 
 
1.
bermeterai Rp6.000,- sebanyak 2 (dua) rangkap (dengan ketentuan salah satu kuitansi bermeterai dimaksud telah ditandatangani Kepala Desa dan Bendahara Desa serta berstempel); dan
 
 
2.
tidak bermeterai sebanyak 4 (empat) rangkap yang telah ditandatangani Kepala Desa dan Bendahara Desa serta berstempel.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 18
 
Penggunaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kudus.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kudus
pada tanggal 5 November 2015
BUPATI KUDUS,
MUSTHOFA
 
Diundangkan di Kudus
pada tanggal 6 November 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,
NOORYASIN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2015 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.