Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor: 30 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KLATEN
NOMOR 30 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN KLATEN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KLATEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha maka perlu mengatur Pengelolaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Klaten;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkanĀ dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 49);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 74);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2014 Nomor 3);
18.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 138);
19.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 32);
20.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 41);
21.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penata Usahaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 8);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN KLATEN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Klaten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Klaten.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas khusus di bidang Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
5.
Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisata.
7.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan dan penyediaan tempat rekreasi dan pariwisata yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang, yang merupakan rekap atau jumlah total dari hasil penjualan tiket.
9.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
10.
Pihak Kedua adalah perseorangan dan/atau Badan Usaha.
11.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Klaten.
 
 
 
 
BAB II
UMUM
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pengaturan sistem dan tata tertib pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga, Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur, pengelolaan dan menetapkan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(2)
Pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau melakukan kerjasama dengan pihak lain yang diatur lebih lanjut dengan nota kesepahaman.
(3)
Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Tata Cara Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Klaten di tentukan besarnya sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dengan menggunakan karcis/tiket yang diporporasi.
(2)
Penyetoran hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilakukan oleh pengelola ke Kas Daerah dilaksanakan paling lambat satu kali 24 (dua puluh empat) jam melalui Bendahara Penerimaan Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Retribusi dengan SKRD.
(3)
Retribusi disetorkan 100% (seratus persen) dari pendapatan yang diperoleh ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
 

Pasal 4

(1)
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah adalah:
 
a.
Menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
b.
Menetapkan besarnya tarif retribusi masuk Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
c.
Menerima uang jaminan dari pengelola Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga minimal 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai potensi retribusi sebelum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diberikan;
 
d.
Menerima hasil retribusi masuk Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
e.
Menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana pada Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
f.
Membayar jasa usaha pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
 
g.
Menyediakan karcis/bukti pembayaran kepada pengunjung.
(2)
Hak dan Kewajiban Pengelola Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah:
 
a.
Menerima jasa usaha pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pendapatan setiap bulan yang dibayarkan pada bulan berikutnya;
 
b.
Menyerahkan uang jaminan kepada Pemerintah Daerah minimal minimal 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai potensi retribusi sebelum menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
 
c.
Mengelola retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang ditetapkan sesuai nota kesepahaman;
 
d.
Menciptakan suasana aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan;
 
e.
Menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana yang ada pada Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
f.
Memberikan tanda bukti pembayaran/karcis kepada pengunjung yang telah membayar dan sekaligus sebagai suatu tanda bukti seseorang telah berkunjung ke Obyek Wisata;
 
g.
Memungut tarif retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
 
h.
Membina dan mempekerjakan tenaga kerja yang cakap, jujur dan terampil;
 
i.
Mematuhi dan melaksanakan hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenaga kerjaa;
 
j.
Memberikan jaminan sosial dan hak-hak lainnya, kepada tenaga kerja; dan
 
k.
Menerima pengembalian uang jaminan dari Pemerintah Daerah setelah berakhirnya nota kesepahaman.
(3)
Hak dan Kewajiban bagi Pengunjung Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah:
 
a.
Membayar retribusi masuk Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
b.
Menerima tanda bukti masuk obyek wisata;
 
c.
Mendapat jaminan keamanan; dan
 
d.
Menciptakan suasana aman, tertib dan bersih.
 
 
 
 
BAB V
SANKSI
 

Pasal 5

(1)
Setiap pengelola retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi berupa:
 
a.
Teguran tertulis; dan
 
b.
Pencabutan kewenangan pengelolaan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa peringatan tertulis.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rentang waktu 10 (sepuluh) hari kalender.
(4)
Sanksi administratif berupa pencabutan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga.
 
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 6

(1)
Bupati dapat membentuk tim pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang beranggotakan unsur Organisasi Perangkat Daerah terkait.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk mengatur, mengawasi, membina dan mengevaluasi pengelolaan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klaten.
 
 
 
 
Ditetapkan di Klaten
pada tanggal, 18 Agustus 2017
Plt. BUPATI KLATEN,
Cap ttd.
SRI MULYANI
 
Diundangkan di Klaten
pada tanggal, 18 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLATEN
ttd.
JAKA SAWALDI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TAHUN 2017 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.