Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor: 74 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KENDAL
NOMOR 74 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
 

Mengingat

1.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545);
25.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 11 Seri A No.7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 Seri E No.2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 31);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 4 Seri E No.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 55);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 3);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 170);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 7);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 13);
33.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 82) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 64);
34.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 29);
35.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui Refocusing Kegiatan dan Perubahan Alokasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 33);
36.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional Melalui Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 44);
37.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020, Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2020, Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019, dan Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 54);
38.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak dalam rangka Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan Daerah yang menangani Corona Virus Disease-2019 dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 59);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp2.448.834.513.867,00 berkurang sejumlah Rp199.562.201.867,00 sehingga menjadi Rp2.249.272.312.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah
 
a.
Semula
Rp
2.337.475.682.657,00
 
b.
Berkurang
Rp
(194.893.585.410,00)
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
2.142.582.097.247,00
2.
Belanja Daerah
 
a.
Semula
Rp
2.448.834.513.867,00
 
b.
Berkurang
Rp
(199.562.201.867,00)
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
2.249.272.312.000,00
 
 
(Defisit) setelah Perubahan
Rp
(106.690.214.753,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
a.
Penerimaan
 
 
1)
Semula
Rp
114.358.831.210,00
 
 
2)
Berkurang
Rp
(1.668.616.457,00)
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
112.690.214.753,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
1)
Semula
Rp
3.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
3.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
6.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp
106.690.214.753,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan
Rp
00,00
   (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan).  
1.
Pendapatan Daerah
 
a.
Semula
Rp
2.337.475.682.657,00
 
b.
Berkurang
Rp
(194.893.585.410,00)
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
2.142.582.097.247,00
2.
Belanja Daerah
 
a.
Semula
Rp
2.448.834.513.867,00
 
b.
Berkurang
Rp
(199.562.201.867,00)
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
2.249.272.312.000,00
 
 
(Defisit) setelah Perubahan
Rp
(106.690.214.753,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
a.
Penerimaan
 
 
1)
Semula
Rp
114.358.831.210,00
 
 
2)
Berkurang
Rp
(1.668.616.457,00)
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
112.690.214.753,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
1)
Semula
Rp
3.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
3.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
6.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp
106.690.214.753,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan
Rp
00,00
   (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan).  
1.
Pendapatan Daerah
 
a.
Semula
Rp
2.337.475.682.657,00
 
b.
Berkurang
Rp
(194.893.585.410,00)
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp
2.142.582.097.247,00
2.
Belanja Daerah
 
a.
Semula
Rp
2.448.834.513.867,00
 
b.
Berkurang
Rp
(199.562.201.867,00)
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp
2.249.272.312.000,00
 
 
(Defisit) setelah Perubahan
Rp
(106.690.214.753,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
a.
Penerimaan
 
 
1)
Semula
Rp
114.358.831.210,00
 
 
2)
Berkurang
Rp
(1.668.616.457,00)
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp
112.690.214.753,00
 
b.
Pengeluaran
 
 
1)
Semula
Rp
3.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
Rp
3.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp
6.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
Rp
106.690.214.753,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan
Rp
00,00
   (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan).  
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran I, II, III, IIIa, dan IIIb Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 12 Oktober 2020
BUPATI KENDAL,
ttd.
MIRNA ANNISA

Diundangkan di Kendal
Pada tanggal 12 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
ttd.
MOH. TOHA

BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2020 NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.