Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor: 7 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KENDAL
NOMOR 7 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN KENDAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya peninjauan kembali tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Nomor: 440/1834/Dinkes tanggal 1 Maret 2018 Perihal Rincian Pengelolaan Retribusi Puskesmas, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1118);
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 11 Seri B No.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 3 Seri E No.2);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 8 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 72) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2018 Nomor 1);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159);
19.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 64 Seri D No. 16);
20.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 78 Seri D No. 29);
21.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 69 Tahun 2017 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 70);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KABUPATEN KENDAL.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut DKK adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
4.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal.
5.
Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Puskesmas.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
8.
Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan Daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap.
9.
Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas yang bertugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pembantu Puskesmas induk.
10.
Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di luar sarana pelayanan yang ada.
11.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima puskesmas atas pemakaian sarana dan fasilitas puskesmas.
12.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
13.
Bahan dan Alat Habis Pakai adalah bahan, obat-obatan dan bahan kimia serta alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
14.
Akomodasi adalah biaya makan minum pasien rawat inap di Puskesmas rawat inap.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
17.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib retribusi untuk melunasi hutang retribusinya termasuk sanksi administratif berupa bunga dan kewajiban lainnya yang terkait dengan retribusi.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI RETRIBUSI

 

Pasal 2

Objek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Wajib retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas diukur berdasarkan:
a.
jasa sarana yang diberikan kepada subjek retribusi oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling;
b.
jasa pelayanan kesehatan;
c.
jenis/jumlah pelayanan;
d.
jasa tindakan medik/penunjang medik; dan
e.
frekuensi pelayanan.
 
 
 
 
 
BAB III
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan di Puskesmas sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh penerimaan.
(3)
Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Puskesmas yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemanfaatan hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan penggunaannya berdasarkan komponen pembiayaan:
 
a.
jasa sarana yang diberikan kepada subjek retribusi oleh Puskesmas dan jaringannya;
 
b.
jasa pelayanan kesehatan;
 
c.
bahan dan alat habis pakai; dan
 
d.
akomodasi.
(5)
Pungutan yang menjadi penerimaan Daerah dari hasil pendapatan pelayanan kesehatan pada Puskesmas ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya kecuali pada Puskesmas yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Khusus untuk pemeriksaan fisik dan pengobatan rawat jalan dengan obat dari buffer stock, tidak dikenakan biaya/pungutan (gratis).
(2)
Biaya operasional untuk pemeriksaan fisik dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Besarnya penggantian biaya pemeriksaan fisik dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per kunjungan per orang.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Rincian pengelolaan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penggantian biaya pemeriksaan fisik dan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1)
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, dan/atau kupon.
(3)
Karcis dan/atau kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diporporasi oleh Bakeuda.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dipungut oleh petugas pelayanan Puskesmas dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
(2)
Bendahara penerimaan pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, mencatat, menyimpan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan jumlah pembayaran yang diterima dari petugas pelayanan.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara dan Tempat Pembayaran

 

Pasal 10

(1)
Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas diberikan tanda bukti pembayaran oleh petugas pelayanan.
(2)
Tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh petugas dari Puskesmas.
(3)
Tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 4 (empat) rangkap meliputi:
 
a.
lembar pertama untuk wajib retribusi sebagai bukti pembayaran;
 
b.
lembar kedua untuk bukti pertanggungjawaban penerimaan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu;
 
c.
lembar ketiga untuk Bendahara Penerimaan DKK; dan
 
d.
lembar keempat untuk Kas Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Setiap pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dicatat dalam buku penerimaan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu.
(2)
Arsip dokumen yang telah dicatat disimpan sesuai nomor berkas secara berurutan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penyetoran

 

Pasal 14

(1)
Bendahara Penerimaan Pembantu menyetorkan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(2)
Penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SSRD.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Permohonan dan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

 

Pasal 16

(1)
Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas diatur sebagai berikut:
 
a.
pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala DKK dengan disertai alasan dan dokumen pendukung.
 
b.
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
 
 
1)
Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Kelurahan setempat diketahui camat;
 
 
2)
Fotokopi KTP yang masih berlaku; dan
 
 
3)
Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku.
 
c.
berdasarkan permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala DKK melakukan penelitian dokumen dan penelitian lapangan.
 
d.
dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a layak untuk diterima, Kepala DKK mengusulkan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Bupati.
 
e.
dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat diterima, Kepala DKK mengusulkan penolakan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Bupati.
(2)
Pemberian atau penolakan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 17

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati memerintahkan Kepala DKK untuk mengkaji permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala DKK dengan berkoordinasi dengan Kepala BAKEUDA melakukan kajian atas permohonan wajib retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Wajib retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas harus memberikan keputusan.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada wajib retribusi.
(3)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(4)
SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada Kepala Bakeuda.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi pelayanan kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Kepala DKK selaku pengelola retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
(5)
Pengakuan utang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(6)
Pengakuan utang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan piutang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa

 

Pasal 23

Tata cara penghapusan piutang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sudah kedaluwarsa dilakukan sebagai berikut:
a.
Kepala DKK berkoordinasi dengan Kepala Bakeuda menyusun daftar nominatif piutang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sudah kedaluwarsa.
b.
berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf a,Kepala DKK mengajukan permohonan penghapusan piutang retribusi kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Bakeuda.
c.
pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b disertai dengan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati disertai dengan alasan dan keterangan waktu penagihan.
d.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 24

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat digunakan sebagai dasar penghitungan potensi penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas untuk tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI

 

Pasal 25

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari:
 
a.
Kepala Bakeuda sebagai Ketua;
 
b.
Kepala DKK sebagai Sekretaris; dan
 
c.
Unsur Inspektorat, Bakeuda, dan DKK sebagai anggota.
 
 
 
 
 

Pasal 26

Tata cara pemeriksaan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dilakukan sebagai berikut:
a.
Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan data wajib retribusi yang menerima pelayanan kesehatan di Puskesmas; dan
b.
berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, Tim Pemeriksa membuat laporan tingkat kepatuhan wajib retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat memanggil wajib retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan.
(2)
Wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Tim Pemeriksa merekomendasikan tindak lanjut kepada Bupati.
(2)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati memerintahkan kepada pejabat terkait untuk menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 20 Seri E No. 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2012 Nomor 20 Seri E No. 19) dicabut dan dinyatakan berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 30

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 7 Maret 2018
BUPATI KENDAL,
cap ttd
MIRNA ANNISA

Diundangkan di Kendal
Pada tanggal 7 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
cap ttd
MOH. TOHA

BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2018 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.