Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor: 4 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KENDAL
NOMOR 4 TAHUN 2022
 
TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan penyediaan fasilitas TPI (Tempat Pelelangan Ikan) oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal Nomor: 050/3297/XI/2021 tanggal 23 November 2020 perihal Pengajuan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Peninjauan kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kab. Kendal, ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai dengan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Pemerintah Kabupaten Kendal;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 10 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 61);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 219);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Kendal.
4.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan atau dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelelangan ikan.
 
 
 
BAB II
PENINJAUAN KEMBALI BESARAN TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Tarif Retribusi TPI ditinjau kembali sehingga besaran tarif menjadi 2,6% (dua koma enam persen) dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelang di TPI.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dari nelayan selaku penjual ikan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dan dari bakul selaku pembeli ikan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
 
 
 
Ditetapkan di Kendal
pada tanggal 10 Januari 2022
BUPATI KENDAL,
cap ttd
DICO M GANINDUTO

Diundangkan di Kendal
pada tanggal 10 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
cap ttd
MOH. TOHA

BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.