Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 29 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 29 TAHUN 2016
 
TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN PENYAMPAIAN INFORMASI TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBAYARAN PAJAK DAERAH MELALUI BANK (ONLINE SYSTEM) DI KABUPATEN KEDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan validitas informasi transaksi usaha wajib pajak dalam rangka memudahkan pembayaran pajak daerah melalui Bank (online system) dan sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 3 Agustus 2016 Nomor 180/5977/418.57/2016 perihal Pelaksanaan Online System Pajak Daerah atau E-Tax di Kabupaten Kediri dan Berita Acara tanggal 08 September 2016 Nomor 050/6646/418.57/2016 tentang Pembahasan Penyusunan Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri perlu menyusun Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (online system);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112);
12.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank di Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 10).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENYAMPAIAN INFORMASI TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBAYARAN PAJAK DAERAH MELALUI BANK (ONLINE SYSTEM) DI KABUPATEN KEDIRI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
3.
Bupati adalah Bupati Kediri.
4.
Instansi penerima informasi transaksi usaha Wajib Pajak dalam rangka pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (online system) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberi tugas memungut Pajak Daerah.
5.
Bank adalah bank penerima pembayaran pajak daerah yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Keputusan Bupati.
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
7.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar­ besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
16.
Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor yang diberikan kepada objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah elektronik yang selanjutnya disebut e­ SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai SPTPD.
18.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
19.
Typing Box adalah alat perekam dalam sistem online pajak daerah yang terhubung dengan alat pencatat pembayaran pada wajib pajak untuk mencatat dan memonitor data transaksi harian pada kasir atau loket Wajib Pajak.
20.
Internet banking atau selanjutnya disebut i-banking atau e-banking (perbankan elektronik) adalah layanan perbankan yang disediakan untuk kepentingan nasabah bank dalam melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi (internet), yang sebelumnya nasabah bank tersebut telah mempunyai rekening perbankan pada bank yang dimaksud.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan pelaksanaan penyampaian informasi transaksi usaha Wajib Pajak dalam rangka pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (online system) meliputi:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran; dan
c.
Pajak Hiburan.
 
 
 
 

Pasal 3

Pelaksana penyampaian informasi transaksi usaha Wajib Pajak dalam rangka pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (online system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari unsur:
a.
SKPD yang diberi tugas memungut Pajak Daerah;
b.
Bank; dan
c.
Wajib Pajak yang melaksanakan online system.
 
 
 
 
BAB III
MEKANISME PENERIMAAN INFORMASI TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak yang melaksanakan online system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, tempat usahanya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan ditempatkan typing box yang terkoneksi dengan alat pencatatan pembayaran atau transaksi usaha wajib pajak.
(2)
Typing box sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mencatat setiap transaksi usaha harian Wajib Pajak apabila pada alat pencatatan pembayaran atau transaksi usaha Wajib Pajak juga terjadi pencatatan transaksi usaha setiap hari.
(3)
Informasi transaksi usaha harian wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data rekaman transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada Wajib Pajak atas pelayanan/penyelenggaraan usaha yang dinikmati oleh subjek pajak atau hasil penerimaan jumlah pembayaran usaha Wajib Pajak secara harian termasuk besarnya pajak terutang.
(4)
Apabila alat pencatat pembayaran atau transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib pajak telah memilah jenis pajak daerah yang terutang, maka typing box sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan merekam:
 
a.
Hasil penerimaan jumlah pembayaran usaha sebelum pajak; dan
 
b.
Jumlah pajak terutang berdasarkan pemilahan tersebut.
(5)
Apabila alat pencatat pembayaran atau transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib pajak belum memilah jenis pajak daerah yang terutang, maka typing box sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan merekam:
 
a.
Hasil penerimaan jumlah pembayaran usaha termasuk pajak; dan
 
b.
Penghitungan jumlah pajak terutang dari pembayaran termasuk pajak terutang tersebut.
(6)
Typing box sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya akan terkoneksi dengan SKPD yang diberi tugas memungut Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penyajian perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak terutang bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak dan SKPD yang diberi tugas memungut Pajak Daerah.
(2)
Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kerahasiaan dibidang perpajakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Typing box akan ditempatkan pada tempat usaha wajib pajak oleh Bank yang ditunjuk.
(2)
Pemasangan dan pemeliharaan typing box sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab Bank yang ditunjuk.
(3)
Wajib pajak yang melaksanakan penyampaian informasi transaksi usaha atau pada tempat usahanya terpasang typing box sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk menjaga keamanan dan memelihara keberadaan alat tersebut agar tetap dapat berfungsi dengan baik.
(4)
Apabila terjadi permasalahan pada typing box yang terpasang, wajib pajak segera melaporkan hal tersebut paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak terjadi permasalahan terhadap typing box kepada Bank yang ditunjuk agar segera dapat diperbaiki.
 
 
 
 
BAB IV
MEKANISME PELAPORAN INFORMASI TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Typing box akan melaporkan transaksi usaha wajib pajak setiap harinya secara otomatis ke SKPD yang diberi tugas memungut Pajak Daerah.
(2)
Hasil perekaman informasi transaksi usaha wajib pajak akan menjadi dasar pengisian SPTPD sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
(3)
Perhitungan pajak terutang dari setiap wajib pajak atau e-SPTPD selanjutnya akan terbaca pada sistem informasi yang dimiliki oleh Bank.
(4)
Pembayaran pajak selanjutnya dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan:
 
a.
membayar langsung ke bank yang ditunjuk dengan menunjukkan NOPD, masa pajak dan tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank di Kabupaten Kediri; atau
 
b.
I-banking atau e-banking apabila wajib pajak telah memiliki rekening dan aplikasi i-banking atau e-banking pada bank yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB V
LARANGAN
 

Pasal 8

(1)
Setiap wajib pajak yang telah melaksanakan penyampaian informasi transaksi usaha atau pada tempat usahanya telah terpasang typing box, dilarang memindahkan, mengganti atau mematikan typing box baik alat maupun jaringan yang ada sehingga typing box secara umum tidak dapat berfungsi dengan baik atau tidak berguna atau melakukan kegiatan lainnya (termasuk tidak segera melaporkan kepada Bank yang ditunjuk apabila ada permasalahan pada typing box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)) sehingga dapat diindikasikan sebagai kegiatan untuk memanipulasi data transaksi usaha atau menyembunyikan data transaksi usaha yang sebenarnya.
(2)
Wajib pajak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012.
 
 
 
 
BAB VI
MONITORING
 

Pasal 9

(1)
Monitoring pelaksanaan penyampaian informasi transaksi usaha wajib pajak merupakan bagian dari pemeriksaan kepatuhan wajib pajak terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD yang diberi tugas memungut Pajak Daerah dan dapat melibatkan petugas Bank dan SKPD/instansi terkait.
(3)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 3 Agustus 2016 Nomor 180/5977/418.57/2016 perihal Pelaksanaan Online System Pajak Daerah atau E-Tax di Kabupaten Kediri dan Berita Acara tanggal 08 September 2016 Nomor 050/6646/418.57/2016 tentang Pembahasan Penyusunan Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri dengan hasil peserta rapat memutuskan Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 10 Oktober 2016
BUPATI KEDIRI
ttd.
HARYANTI SUTRISNO

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 10 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI
ttd.
SUPOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2016 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.