Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor: 11 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEDIRI
NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIRI,
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
1.
|
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 109) serta sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri tanggal 17 Juni 2013 Nomor 188/879/418.43/2013 Perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 188/951/418.43/2013 tanggal 27 Juni 2013, maka untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemungutan retribusi perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya;
| |||||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 45).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
3 .
|
Bupati adalah Bupati Kediri.
| |||||||
|
4 .
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri.
| |||||||
|
5.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem), sesudah dipotong (post mortem), yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
6.
|
Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi rumah potong hewan.
| |||||||
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpun data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||
|
8.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data/keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||
|
Menunjuk Kepala Dinas sebagai pengelola, pelaksana teknis operasional dan pengawasan terhadap pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN PERIZINAN
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Bupati atas pertimbangan. teknis dan praktis mendelegasikan wewenang kepada Kepala Dinas untuk mengabulkan atau menolak permohonan Izin Usaha Pemotongan Hewan dan/atau penanganan daging.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas harus mengacu dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Permohonan Izin pemotongan hewan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir yang dilampiri: fotocopy KTP, pas photo berwarna 4x6, fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum (bagi pemohon yang berbentuk badan hukum), fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Materai Rp.6.000,00.
| |||||||
|
(2)
|
Surat Permohonan Izin pemotongan tersebut diketahui oleh Kepala Desa , Petugas Keur Master, Petugas Teknis kecamatan dan Camat setempat.
| |||||||
|
(3)
|
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, Kepala Dinas harus mengeluarkan Izin pemotongan hewan.
| |||||||
|
(4)
|
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
| |||||||
|
(5)
|
Bentuk Formulir Permohonan Izin Usaha Pemotongan Hewan, Keputusan Pemberian Izin, Penolakan Izin dan Pencabutan Izin sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 5 | ||||||||
|
Kepala Dinas membuat dan mengeluarkan Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran, sebagai awal tindakan penagihan retribusi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan tertulis perihal penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa kepada Bupati melalui Kepala Dinas disertai data-data yang diperlukan.
| |||||||
|
(3)
|
Kepala Dinas melakukan verifikasi atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
(4)
|
Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa kepada Bupati dilampiri dengan Surat Permohonan wajib retribusi dan data-data yang lengkap.
| |||||||
|
(5)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
| |||||||
|
(6)
|
Atas penetapan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas menghapus retribusi dimaksud dari daftar piutang retribusi dan memberikan Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan retribusi dilakukan di lapangan di tempat rumah potong hewan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
| |||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
| |||||||
|
|
a.
|
memeriksa tanda pelunasan retribusi dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban retribusi daerah;
| ||||||
|
|
b.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis wajib retribusi yang diperiksa; dan
| ||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan/ atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib retribusi yang diperiksa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum jatuh tempo pembayaran dengan dilampiri surat keterangan/bukti sah dari pihak yang berwenang.
| |||||||
|
(2)
|
Pemberian Persetujuan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan wajib retribusi diterima dengan ketentuan:
| |||||||
|
|
a.
|
pengurangan maksimal 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi terutang;
| ||||||
|
|
b.
|
keringanan berupa pelunasan retribusi selama-lamanya 1 (satu) tahun; atau
| ||||||
|
|
c.
|
pembebasan pembayaran retribusi selama-lamanya 1 (satu) tahun anggaran.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri tanggal 17 Juni 2013 Nomor 188/879/418.43/2013 perihal Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Berita Acara Hasil Rapat tanggal 27 Juni 2013 Nomor 188/951/418.43/2013 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
Pada tanggal 19 Juli 2013 BUPATI KEDIRI, ttd. HARYANTI SUTRISNO Diundangkan di Kediri Pada tanggal 19 Juli 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEDIRI ttd. SUPOYO BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2013 NOMOR 11 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.