Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 75 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 75 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat rekreasi dan olah raga, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan pelayanan penyediaan tempat rekreasi dan olah raga;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan harga dan perekonomian, perlu menyesuaikan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, penyesuaian besaran tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 57).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
 
 
 

Pasal 1

Besarnya Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga diubah menjadi sebagai berikut:
a.
setiap memasuki tempat rekreasi dan olah raga dikenakan Retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Waduk Sempor dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
2.
Pantai Karangbolong dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
3.
Pantai Suwuk dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
4.
Pantai Petanahan dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
5.
Goa Jatijajar dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
12.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
5.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
13.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
6.000,00
6.
Pantai Logending dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
7.
Goa Petruk dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
7.500,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
5.000,00
8.
Pemandian Air Panas Krakal dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
3.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
2.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
3.000,00
9.
Waktu pemberlakuan tarif retribusi saat Libur Hari Raya Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 8 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Waduk Sempor dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
2.
Pantai Karangbolong dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
3.
Pantai Suwuk dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
4.
Pantai Petanahan dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
5.
Goa Jatijajar dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
12.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
5.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
13.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
6.000,00
6.
Pantai Logending dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
7.
Goa Petruk dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
7.500,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
5.000,00
8.
Pemandian Air Panas Krakal dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
3.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
2.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
3.000,00
9.
Waktu pemberlakuan tarif retribusi saat Libur Hari Raya Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 8 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Waduk Sempor dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
2.
Pantai Karangbolong dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
3.
Pantai Suwuk dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
4.
Pantai Petanahan dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
5.
Goa Jatijajar dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
12.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
5.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
13.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun kebawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
6.000,00
6.
Pantai Logending dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
6.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
3.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
7.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
7.
Goa Petruk dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
7.500,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
5.000,00
8.
Pemandian Air Panas Krakal dipungut Retribusi masuk:
 
 
a)
Dewasa
3.000,00
 
b)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah
2.000,00
 
c)
Dewasa saat libur Hari Raya Idul Fitri
4.000,00
 
d)
Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah saat libur Hari Raya Idul Fitri
3.000,00
9.
Waktu pemberlakuan tarif retribusi saat Libur Hari Raya Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 8 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
 
 
 
 
b.
Bagi setiap orang yang mandi di Pemandian Air Panas Krakal dipungut Retribusi sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per orang.
c.
Penggunaan khusus tempat olah raga yang berada di lokasi obyek wisata dikenakan retribusi menempati yang besarnya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
MOHAMMAD YAHYA FUAD

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 29 Desember 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR,
ttd.
MAHMUD FAUZI

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017 NOMOR 75
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.