Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 56 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 56 TAHUN 2017
 
TENTANG

PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun, pemanfaatan dari penerimaan Retribusi digunakan untuk jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pembagian jasa pelayanan dari hasil penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun, perlu mengaturnya dengan peraturan bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prembun (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 131);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PREMBUN KABUPATEN KEBUMEN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Prembun.
2.
Pejabat Struktural adalah Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada RSUD.
3.
Kelompok Struktural A adalah Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang.
4.
Kelompok Struktural B adalah Kepala Subbagian dan Kepala Seksi.
5.
Kelompok Tenaga Medis adalah Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi.
6.
Kelompok Tenaga Keperawatan adalah Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anestesi, dan Penata Anestesi.
7.
Kelompok Tenaga Penunjang adalah tenaga pada Instalasi Farmasi, Rekam Medik, Laboratorium, Radiologi, Gizi, Instalasi Pemeliharaan Rumah Sakit (IPRS), Central Sterile Supply Department (CSSD), Higiene Sanitasi (HS), Laundry, Fisioterapis dan Kamar Jenazah.
8.
Kelompok Staf Manajemen adalah tenaga administrasi, Pengantar Orang Sakit (POS), kebersihan, petugas taman, pengamanan dan sopir.
9.
Pegawai adalah Pegawai RSUD.
10.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11.
Pegawai Non PNS adalah Tenaga Kontrak dan Tenaga Harian Lepas yang diangkat oleh Dinas Kesehatan dan/atau Direktur RSUD sebagai Pegawai dan diserahi tugas dalam jabatan tertentu dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
12.
Dokter adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, yang merupakan Pegawai tetap atau dokter yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Direktur RSUD.
13.
Tim Pengendali Jaminan Kesehatan Nasional adalah Tim yang mengelola pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai pasien mendaftar sampai mendapatkan pelayanan hingga pasien pulang yang meliputi sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kesehatan Daerah, tata cara pelayanan, rujukan, diagnosis, coding ICD IX dan X, grouping, laporan, memverifikasi dan mengajukan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Daerah.
14.
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan medis dan non medis yang dilakukan Petugas Medis dan Petugas Kesehatan lain yang melayani berbagai jenis pelayanan kesehatan baik yang dilaksanakan tidak dengan inap (rawat jalan) maupun dilaksanakan dengan inap (rawat inap) termasuk didalamnya pengawasan medik atau pemberian jasa penunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit.
15.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite/pengawasan medis, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya yang diberikan oleh tenaga medis, tenaga non medis dan semua komponen yang terlibat dalam mendukung pelayanan kesehatan di RSUD.
16.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai dan bahan medis habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
 
 
 
 
 
BAB II
PEMANFAATAN RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD digunakan untuk Jasa Pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
sebesar 40% (empat puluh persen) dalam hal pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan per bulan sampai dengan Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
 
b.
sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam hal pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan per bulan di atas Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Pemanfaatan untuk Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan untuk kelompok manajemen, tenaga medis, paramedis dan non medis lainnya sesuai kelompok jabatan.
 
 
 
 
 
BAB III
SUMBER JASA PELAYANAN

 

Pasal 3

(1)
Sumber Jasa Pelayanan Kesehatan berasal dari penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD.
(2)
Sumber penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pendapatan pada:
 
a.
Instalasi Gawat Darurat;
 
b.
Instalasi Rawat Jalan;
 
c.
Instalasi Rawat Inap;
 
d.
ICU/ICCU;
 
e.
Peristi;
 
f.
Instalasi Bedah Sentral;
 
g.
Instalasi Farmasi;
 
h.
Instalasi Radiologi;
 
i.
Instalasi Laboratorium;
 
j.
Instalasi Gizi;
 
k.
Unit Pemulasaraan Jenazah;
 
l.
Instalasi Rehabilitasi Medik;
 
m.
Unit Laundry;
 
n.
Instalasi Higyene Sanitasi;
 
o.
Instalasi Rekam Medik;
 
p.
Pelayanan Ambulance; dan
 
q.
Instalasi/Unit lainnya yang memberikan pelayanan dan menghasilkan jasa.
 
 
 
 
 
BAB IV
DISTRIBUSI JASA PELAYANAN

 

Pasal 4

(1)
Pemanfaatan Retribusi untuk Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didistribusikan kepada kelompok tenaga penerima Jasa Pelayanan yang meliputi:
 
a.
Kelompok Jajaran Manajemen, terdiri dari:
 
 
1.
Direktur;
 
 
2.
Kelompok Struktural A;
 
 
3.
Kelompok Struktural B.
 
b.
Kelompok Tenaga Medis Dokter, terdiri dari:
 
 
1.
Kelompok Tenaga Medis Dokter Spesialis;
 
 
2.
Kelompok Tenaga Medis Dokter Umum dan Dokter Gigi.
 
c.
Kelompok Tenaga Keperawatan;
 
d.
Kelompok Tenaga Penunjang; dan
 
e.
Kelompok Staf Manajemen.
(2)
Jasa Pelayanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan Daerah sebelum didistribusikan kepada Pegawai, diberikan terlebih dahulu kepada Tim Pengendali Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 5% (lima persen) dari 40% (empat puluh persen) jasa pelayanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3)
Distribusi Jasa Pelayanan bagi Tim Pengendali Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 
 
BAB V
BESARAN

 

Pasal 5

(1)
Besaran alokasi pemberian Jasa Pelayanan masing-masing kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Kelompok Jajaran Manajemen 18,6%, terdiri dari:
 
 
1.
Direktur 4,12%;
 
 
2.
Kelompok Struktural A 6,68%;
 
 
3.
Kelompok Struktural B 7,8%.
 
b.
Kelompok Tenaga Medis Dokter 32,1%;
 
c.
Kelompok Tenaga Keperawatan 30%;
 
d.
Kelompok Tenaga Penunjang 13%; dan
 
e.
Kelompok Staf Manajemen 6,3%.
(2)
Alokasi pemberian jasa pelayanan masing-masing individu dalam kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional dengan memperhatikan dan mendasarkan indeks point kompetensi, risiko, emergency, posisi beban tanggung jawab, kedisiplinan Pegawai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Alokasi pemberian jasa pelayanan masing-masing individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi untuk Jasa Pelayanan bagi Pegawai diberikan sejak beroperasionalnya RSUD.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 9 November 2017
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
MOHAMMAD YAHYA FUAD

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 9 November 2017
Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN INSPEKTUR,
ttd.
MAHMUD FAUZI

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2017 NOMOR 56
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.