Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 52 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 52 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 20);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 10);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
352.047.092.281,90
 
 
b.
Dana Perimbangan
1.654.135.303.906,00
 
 
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
633.632.468.210,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
2.639.814.864.397,90
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.094.190.721.143,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
30.763.259.199,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
45.356.182.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
14.048.213.950,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
492.152.153.300,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
5.000.000,00
 
 
 
 
 
 
1.676.515.529.592,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
61.887.511.251,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
543.640.563.009,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
370.004.376.524,00
 
 
 
 
 
 
975.532.450.784,00
 
 
Jumlah Belanja
 
2.652.047.980.376,00
 
 
Surplus/(defisit)
 
12.233.115.978,10
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
225.675.495.480,60
 
 
b.
Pengeluaran
11.750.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
213.925.495.480,60
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
201.692.379.502,50
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
352.047.092.281,90
 
 
b.
Dana Perimbangan
1.654.135.303.906,00
 
 
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
633.632.468.210,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
2.639.814.864.397,90
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.094.190.721.143,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
30.763.259.199,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
45.356.182.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
14.048.213.950,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
492.152.153.300,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
5.000.000,00
 
 
 
 
 
 
1.676.515.529.592,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
61.887.511.251,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
543.640.563.009,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
370.004.376.524,00
 
 
 
 
 
 
975.532.450.784,00
 
 
Jumlah Belanja
 
2.652.047.980.376,00
 
 
Surplus/(defisit)
 
12.233.115.978,10
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
225.675.495.480,60
 
 
b.
Pengeluaran
11.750.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
213.925.495.480,60
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
201.692.379.502,50
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
352.047.092.281,90
 
 
b.
Dana Perimbangan
1.654.135.303.906,00
 
 
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
633.632.468.210,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
2.639.814.864.397,90
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.094.190.721.143,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
30.763.259.199,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
45.356.182.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
14.048.213.950,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
492.152.153.300,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
5.000.000,00
 
 
 
 
 
 
1.676.515.529.592,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
61.887.511.251,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
543.640.563.009,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
370.004.376.524,00
 
 
 
 
 
 
975.532.450.784,00
 
 
Jumlah Belanja
 
2.652.047.980.376,00
 
 
Surplus/(defisit)
 
12.233.115.978,10
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
225.675.495.480,60
 
 
b.
Pengeluaran
11.750.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
213.925.495.480,60
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
201.692.379.502,50
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 13 Agustus 2019
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
YAZID MAHFUDZ
 
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 13 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
AHMAD UJANG SUGIONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2019 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.