Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 50 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 50 TAHUN 2013
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 99);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 101);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
3.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
4.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.
Menara Telekomunikasi adalah bangun-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
8.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
9.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen.
(2)
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
Bentuk SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Tata cara pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi datang ke tempat pelayanan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen untuk membayar Retribusi kepada Bendahara Penerimaan sesuai dengan SKRD; dan
 
b.
Bendahara Penerimaan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen menerima pembayaran Retribusi, melakukan verifikasi hasil setoran Retribusi, mengeluarkan tanda bukti pembayaran hasil setoran Retribusi, melakukan pembukuan dan menyetorkan hasil penerimaan Retribusi ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2)
Dalam hal pembayaran pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah, Wajib Retribusi membayar Retribusi sesuai dengan SKRD dan mengirimkan bukti transfer ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen untuk mendapat pengesahan dan mendapatkan SSRD.
(3)
Bentuk SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi kepada Wajib Retribusi yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar Retribusi sejak diterbitkannya SKRD.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen.
(3)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKRD.
(4)
Tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan bukti pendukungnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen; dan
 
b.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi kepada Wajib Retribusi.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan bukti pendukungnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen; dan
 
b.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen;
 
b.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen menugaskan petugas untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Retribusi dan dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan;
 
c.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen atas nama Bupati menerbitkan SKRDLB kepada Wajib Retribusi apabila Laporan Hasil Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran Retribusi; dan
 
d.
berdasarkan SKRDLB sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
(3)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(4)
Tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 7

(1)
Bupati dapat menghapuskan piutang retribusi yang tidak dapat ditagih atau kedaluwarsa.
(2)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih disebabkan karena:
 
a.
Wajib Retribusi tidak dapat ditemukan keberadaannya/Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; dan
 
b.
Wajib Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan.
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen membuat inventarisasi dan laporan terhadap Piutang Retribusi yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
 
b.
Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa:
 
 
1)
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan Piutang Retribusi;
 
 
2)
daftar umum Piutang Retribusi;
 
 
3)
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
 
 
4)
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
 
c.
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam Berita Acara;
 
d.
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan sebagai usulan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen kepada Bupati untuk penghapusan Piutang Retribusi; dan
 
e.
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan Piutang Retribusi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf d.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan Retribusi untuk menguji kepatuhan pemenuhan Wajib Retribusi dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Bupati melimpahkan wewenang pemeriksaan Retribusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen.
(3)
Pemeriksaan Retribusi dilakukan dalam bentuk:
 
a.
pemeriksaan sederhana; dan/atau
 
b.
pemeriksaan lengkap.
(4)
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan di lapangan dan/atau secara administrasi terhadap Wajib Retribusi untuk tahun berjalan.
(5)
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan di tempat Wajib Retribusi untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan cara:
 
a.
memberitahukan agar Wajib Retribusi membawa tanda pelunasan Retribusi, buku-buku catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
 
b.
meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima;
 
c.
memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan pengolah data lainnya;
 
d.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Retribusi yang diperiksa; dan
 
e.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Retribusi yang diperiksa.
(2)
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan dengan cara:
 
a.
memeriksa tanda pelunasan dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban Retribusi;
 
b.
memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan pengolah data lainnya;
 
c.
meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan pengolah data lainnya dengan memberikan tanda terima;
 
d.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Retribusi yang diperiksa;
 
e.
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan usaha dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;
 
f.
melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu apabila Wajib Retribusi atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu, atau tidak ditempat pada saat pemeriksaan; dan
 
g.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Retribusi yang diperiksa.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, Wajib Retribusi atau wakil atau kuasanya atau pegawainya tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak mewakili Wajib Retribusi sesuai dengan batas kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda dan untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
(2)
Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum pemeriksaan lapangan ditunda, pemeriksa dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan yang diperlukan.
(3)
Apabila pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan, Wajib Retribusi atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, pemeriksaan tetap dilakukan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Retribusi yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Retribusi guna membantu kelancaran pemeriksaan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi atau wakil atau kuasanya atau pegawainya tidak memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan serta memberikan yang diperlukan, Wajib Retribusi atau wakil atau kuasanya harus menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan.
(5)
Apabila pegawai Wajib Retribusi yang diminta mewakili Wajib Retribusi menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
(6)
Apabila terjadi penolakan penandatanganan surat penolakan pemeriksaan, pemeriksa membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa.
(7)
Surat pernyataan penolakan pemeriksaan, surat pernyataan penolakan membantu pemeriksaan dan berita acara penolakan pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya retribusi terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.
(8)
Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Tagihan Retribusi Daerah atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(9)
Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan lengkap diselesaikan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
(10)
Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan.
(11)
Hasil pemeriksaan administrasi disampaikan kepada Wajib Retribusi segera setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan Wajib Retribusi.
(12)
Apabila Wajib Retribusi tidak memberikan tanggapan atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Surat Tagihan Retribusi Daerah diterbitkan secara jabatan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Retribusi.
(13)
Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Retribusi tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan.
(14)
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang retribusi daerah, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pemeriksa membuat laporan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 25 April 2013
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 25 April 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 NOMOR 50
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.