Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 48 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 48 TAHUN 2013
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 88);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
3.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen atau dengan sebutan lainnya.
4.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
5.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
8.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.
Karcis adalah tanda bukti pembayaran Retribusi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
 
 
 
 
 
BAB II
PENENTUAN LOKASI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

 

Pasal 2

(1)
Lokasi parkir di tepi jalan umum meliputi tepi jalan umum di wilayah Daerah.
(2)
Lokasi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 3

(1)
Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Dinas.
(2)
Dinas dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dibantu oleh Petugas Parkir.
(3)
Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga operasional yang berasal dari masyarakat secara perseorangan yang bertugas memberikan pelayanan parkir dan sekaligus sebagai Petugas Pemungut Retribusi berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas.
(4)
Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengenakan pakaian seragam beserta atributnya yang ditentukan oleh Dinas dalam melaksanakan tugasnya.
(5)
Kepala Dinas menunjuk/mengangkat Koordinator Lapangan yang berasal dari staf Dinas untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemungutan Retribusi di setiap lokasi parkir serta menerima setoran hasil pemungutan Retribusi dari Petugas Parkir.
(6)
Koordinator Lapangan wajib melaporkan kepada atasannya mengenai pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
 
 
 
 
 

Pasal 4

Tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah sebagai berikut:
a.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut oleh Petugas Parkir dengan menggunakan karcis;
b.
besarnya Retribusi yang dipungut oleh Petugas Parkir harus sesuai dengan besarnya tarif Retribusi yang tertera dalam karcis;
c.
Petugas Parkir menerima pembayaran Retribusi dan menyetorkan hasil penerimaan Retribusi kepada Koordinator Lapangan sesuai wilayah lokasi parkir dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja dengan dilampiri kartu setoran;
d.
Koordinator Lapangan menyetorkan hasil penerimaan Retribusi dari Petugas Parkir kepada Bendahara Penerimaan Dinas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja dengan dilampiri rincian perolehan; dan
e.
Bendahara Penerimaan Dinas melakukan verifikasi hasil setoran Retribusi, mengeluarkan tanda bukti pembayaran hasil setoran Retribusi, melakukan pembukuan dan menyetorkan hasil Retribusi ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

(1)
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi kepada Wajib Retribusi.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(3)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(4)
Tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan bukti pendukungnya kepada Kepala Dinas; dan
 
b.
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi kepada Wajib Retribusi.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan bukti pendukungnya kepada Kepala Dinas; dan
 
b.
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 7

(1)
Bupati dapat menghapuskan piutang retribusi yang tidak dapat ditagih atau kedaluwarsa.
(2)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih disebabkan karena:
 
a.
Wajib Retribusi tidak dapat ditemukan keberadaannya/Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; dan
 
b.
Wajib Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan.
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas membuat inventarisasi dan laporan terhadap Piutang Retribusi yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
 
b.
Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa:
 
 
1)
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan Piutang Retribusi;
 
 
2)
daftar umum Piutang Retribusi;
 
 
3)
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
 
 
4)
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
 
c.
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam Berita Acara;
 
d.
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan sebagai usulan Kepala Dinas kepada Bupati untuk penghapusan Piutang Retribusi; dan
 
e.
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan Piutang Retribusi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf d.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1)
Pemberian insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 25 April 2013
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 25 April 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 NOMOR 48
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.