Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 41 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 41 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dan, tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 12);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 9).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen.
5.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Bapermades adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
6.
Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen.
8.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.
Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
13.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15.
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
16.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
19.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
20.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
21.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
22.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
23.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
24.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
25.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
26.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
27.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
28.
Retribusi Jasa Umum adalah pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
29.
Retribusi Jasa Usaha adalah pembayaran atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
30.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
31.
Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
32.
Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
 
 
 
 
BAB II
SUMBER, BESARAN DAN PENGALOKASIAN
 

Pasal 2

Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, yang diambil dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) Desa, terdiri dari:
 
a.
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp5.843.200.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah); dan
 
b.
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp2.653.547.000,00 (dua milyar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
(2)
Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa diatur secara merata dan proporsional.
(3)
Pengalokasian Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Rumus Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa adalah sebagai berikut:
 
Pajak Desa i=APMi+APPi\text{Pajak Desa i} = \text{APMi} + \text{APPi}Pajak Desa i=APMi+APPi\text{Pajak Desa i} = \text{APMi} + \text{APPi}Pajak Desa i=APMi+APPi\text{Pajak Desa i} = \text{APMi} + \text{APPi}
 
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
APMi
:
Alokasi Pajak Merata untuk Desa i
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
APMi
:
Alokasi Pajak Merata untuk Desa i
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
Keterangan
:
 
Pajak Desa i
:
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Desa i
APMi
:
Alokasi Pajak Merata untuk Desa i
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
 
 
 
 
 
APPi=Total Pajak Desa i×%Pagu\text{APPi} = \text{Total Pajak Desa i} \times \text{\%} \text{Pagu}APPi=Total Pajak Desa i×%Pagu\text{APPi} = \text{Total Pajak Desa i} \times \text{\%} \text{Pagu}APPi=Total Pajak Desa i×%Pagu\text{APPi} = \text{Total Pajak Desa i} \times \text{\%} \text{Pagu}
 
Keterangan
:
 
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
 
 
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i terdiri dari penerimaan: Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
Keterangan
:
 
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
 
 
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i terdiri dari penerimaan: Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
Keterangan
:
 
APPi
:
Alokasi Pajak Proporsional untuk Desa i
Total Pajak Desa i
:
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i
 
 
Total Penerimaan Pajak untuk Desa i terdiri dari penerimaan: Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, BPHTB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Pajak Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
 
 
 
 
(2)
Rumus Alokasi Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa adalah sebagai berikut:
 
Retibusi Desa i=ARMi+ARPi\text{Retibusi Desa i} = \text{ARMi} + \text{ARPi}Retibusi Desa i=ARMi+ARPi\text{Retibusi Desa i} = \text{ARMi} + \text{ARPi}Retibusi Desa i=ARMi+ARPi\text{Retibusi Desa i} = \text{ARMi} + \text{ARPi}
 
Keterangan
:
 
Retribusi Desa i
:
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa i
ARMi
:
Alokasi Retribusi Merata untuk Desa i
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
Keterangan
:
 
Retribusi Desa i
:
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa i
ARMi
:
Alokasi Retribusi Merata untuk Desa i
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
Keterangan
:
 
Retribusi Desa i
:
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa i
ARMi
:
Alokasi Retribusi Merata untuk Desa i
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
 
 
 
 
 
ARPi=Total Retribusi Desa i×%Pagu\text{ARPi} = \text{Total Retribusi Desa i} \times \text{\%} \text{Pagu}ARPi=Total Retribusi Desa i×%Pagu\text{ARPi} = \text{Total Retribusi Desa i} \times \text{\%} \text{Pagu}ARPi=Total Retribusi Desa i×%Pagu\text{ARPi} = \text{Total Retribusi Desa i} \times \text{\%} \text{Pagu}
 
Keterangan 
:
 
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi untuk Desa i
 
 
Total Retribusi untuk Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
Keterangan 
:
 
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi untuk Desa i
 
 
Total Retribusi untuk Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
Keterangan 
:
 
ARPi
:
Alokasi Retribusi Proporsional untuk Desa i
Total Retribusi Desa i
:
Total Penerimaan Retribusi untuk Desa i
 
 
Total Retribusi untuk Desa i terdiri dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.
% Pagu
:
Persentase Besaran Pagu
 
 
Persentase Besaran Pagu dihitung dari 40% (empat puluh persen) Pagu APBD dibagi total Penerimaan Retribusi Desa se-Kabupaten Kebumen dikalikan 100.
 
 
 
 

Pasal 5

Berdasarkan perhitungan persentase dan rumus alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, maka besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENCAIRAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pencairan
 

Pasal 6

(1)
Persyaratan untuk mendapatkan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2016 adalah Pemerintah Desa telah menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa tahun berjalan.
(2)
Bagi Desa yang belum menyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena tidak ada Kepala Desa, maka dapat menggunakan RPJM Desa sebelumnya dan/atau draf RPJM Desa yang telah disepakati dalam musyawarah Desa.
(3)
Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kebumen Tahun 2016 kepada Camat dengan dilampiri:
 
a.
RAB yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016;
 
b.
kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan kuitansi penerimaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2016 yang ditandatangani Kepala Desa bermeterai cukup; dan
 
c.
fotokopi Nomor Rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
(4)
Atas Permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kebumen Tahun 2016 beserta lampirannya oleh Desa kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Tim Fasilitasi Kecamatan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan pencairan.
(5)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara membubuhkan bukti cap verifikasi dan diparaf oleh salah satu anggota Tim Fasilitasi Kecamatan kemudian diterbitkan rekomendasi Camat tentang Hasil Verifikasi untuk mendapatkan dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kebumen Tahun 2016 dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(6)
Camat mengajukan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kebumen Tahun 2016 kepada Bupati c.q. Kepala Bapermades dengan dilampiri:
 
a.
rekomendasi tentang hasil verifikasi permohonan pencairan yang diajukan oleh Desa;
 
b.
kuitansi penerimaan yang ditandatangani Kepala Desa bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); dan
 
c.
fotokopi nomor rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan atas nama Pemerintah Desa.
(7)
Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
(8)
Apabila Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berhalangan, maka pengajuan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Camat.
(9)
Bapermades menginventarisir, dan memverifikasi permohonan pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap telah diverifikasi dan berdasarkan hasil verifikasi selanjutnya mengajukan permohonan pencairan kepada Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
(10)
Bendahara Pengeluaran Bantuan dan Pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah membuat Surat Permintaan Pembayaran.
(11)
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kepala DPPKAD selaku Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD.
(12)
Berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada DPPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
(13)
Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah memerintahkan bank persepsi dalam hal ini Bank Jateng Cabang Kebumen untuk mentransfer ke rekening Kas Desa di Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan.
(14)
Pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan setempat.
(15)
Setelah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masuk rekening desa, Bendahara Desa mengajukan pencairan dana sesuai rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam RAB dengan surat pengantar dari Kepala Desa setelah ada rekomendasi dari Camat.
(16)
Setelah Bendahara Desa menerima dana, pada hari itu juga langsung diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan dengan bukti tanda terima sementara untuk kemudian dilaksanakan sesuai rencana yang tertuang dalam RAB.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan
 

Pasal 7

(1)
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 dapat digunakan untuk infrastruktur, bantuan fisik untuk rumah tangga miskin, dan/atau untuk:
 
a.
kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 
b.
kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa;
 
c.
kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan desa; dan
 
d.
kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat.
(2)
Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk kegiatan yang belum terdanai oleh sumber anggaran lainnya.
(3)
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Pemerintah Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Kegiatan yang bersumber dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang dibentuk berdasarkan musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
 

Pasal 9

(1)
Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa.
(2)
Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Desa digunakan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sesuai dengan APBDesa dan RAB yang telah disusun.
(3)
Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan harus membuat laporan pelaksanaan pekerjaan dan keuangan kepada Kepala Desa.
(4)
Kepala Desa menyampaikan laporan perkembangan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban atas dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Camat.
(5)
Camat menerima dan memverifikasi pertanggungjawaban yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel telah diverifikasi serta membuat rekapitulasi seluruh laporan perkembangan kegiatan tingkat desa di wilayahnya dilampiri laporan dari tingkat desa untuk disampaikan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Bapermades paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 10

(1)
Bapermades melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan monitoring terhadap pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Fasilitasi, pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
(3)
Camat melakukan pembinaan administrasi dan fisik atas penggunaan dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di wilayah kecamatan.
(4)
Camat merekomendasikan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen setelah melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pencairan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 11

Pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2016 meliputi:
a.
pengawasan dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pelaksana Kegiatan/Tim Pelaksana Kegiatan;
b.
pengawasan oleh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dan transparansi; dan
c.
pengawasan fungsional dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 24 Oktober 2016
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
MOHAMMAD YAHYA FUAD
 
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 24 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2016 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.