Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 26 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 26 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
19.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2002 Nomor 27);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 82);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik, Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
8.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
12.
Kedaluwarsa adalah suatu alat yang untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
(2)
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Bentuk SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Tata cara pembayaran Retribusi Izin Trayek adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi datang ke tempat pelayanan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen untuk membayar Retribusi kepada Bendahara Penerimaan sesuai dengan SKRD; dan
 
b.
Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen menerima pembayaran Retribusi, melakukan verifikasi hasil setoran Retribusi, mengeluarkan tanda bukti pembayaran hasil setoran Retribusi, melakukan pembukuan dan menyetorkan hasil penerimaan Retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2)
Dalam hal pembayaran pembayaran Retribusi Izin Trayek dilakukan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah, Wajib Retribusi membayar Retribusi sesuai dengan SKRD dan mengirimkan bukti transfer ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen untuk mendapat pengesahan dan mendapatkan SSRD.
(3)
Bentuk SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi kepada Wajib Retribusi yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar Retribusi sejak diterbitkan SKRD.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
(3)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKRD.
(4)
Wajib Retribusi yang dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran adalah Wajib Retribusi yang kendaraannya tidak dapat dioperasikan karena masih dalam proses perbaikan di bengkel yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
(5)
Tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan bukti pendukungnya kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen; dan
 
b.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Kepada Wajib Retribusi
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan bukti pendukungnya kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen; dan
 
b.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 6

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang Retribusi yang tidak tertagih;
 
b.
Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa:
 
 
1)
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang Retribusi;
 
 
2)
daftar umum piutang Retribusi;
 
 
3)
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;dan
 
 
4)
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
 
c.
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam Berita Acara;
 
d.
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan sebagai usulan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen kepada Bupati untuk penghapusan piutang Retribusi; dan
 
e.
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang Retribusi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf d.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO
 
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.