Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 23 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 23 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (7), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 32 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 71);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan daerah yang meliputi antara lain tanah dan/atau bangunan, ruang pesta, fasilitas olah raga dan kendaraan/alat-alat berat milik Pemerintah Daerah.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut SKPD Pengguna Barang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi tugas dan wewenang untuk mengelola barang milik daerah sebagai objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
13.
Karcis atau Nota Perhitungan adalah tanda bukti pembayaran/dokumen yang digunakan untuk memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipersamakan dengan SKRD dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
14.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dilaksanakan dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada SKPD Pengguna Barang disertai foto copy bukti diri atau bukti pendukung lainnya, kecuali dalam hal pemakaian kekayaan daerah berupa timbangan ternak.
(2)
Untuk timbangan ternak, permohonan dilaksanakan secara lisan di pasar hewan pada saat akan melaksanakan penimbangan.
(3)
SKPD Pengguna Barang melakukan penelitian berkas permohonan pemakaian kekayaan daerah.
(4)
SKPD Pengguna Barang wajib memberikan jawaban atas permohonan pemakaian kekayaan daerah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala SKPD Pengguna Barang tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah, Karcis atau Nota Perhitungan.
(3)
Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan oleh SKPD Pengguna Barang.
(4)
Dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala SKPD Pengguna Barang menugaskan Petugas Pemungut Retribusi atau Bendahara Penerimaan.
(5)
Petugas Pemungut Retribusi atau Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Petugas Pemungut Retribusi atau Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyetorkan hasil pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
SKPD Pengguna Barang dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan dan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah kepada Wajib Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah secara tunai atau lunas.
(3)
Kewenangan Bupati untuk memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala SKPD Pengguna Barang.
(4)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(5)
Tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas kepada Kepala SKPD Pengguna Barang;
 
b.
Kepala SKPD Pengguna Barang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
c.
apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b telah lewat dan Kepala SKPD Pengguna Barang tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan; dan
 
d.
Apabila permohonan tidak dikabulkan oleh Kepala SKPD Pengguna Barang, Wajib Retribusi harus membayar Retribusi sesuai dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan secara tunai dan lunas.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Kewenangan Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala SKPD Pengguna Barang.
(3)
Pengurangan dan keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat diberikan kepada Wajib Retribusi untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan.
(4)
Pengurangan dan keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diberikan kepada Wajib Retribusi dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah retribusi yang terutang.
(5)
Pembebasan Retribusi dapat diberikan kepada Wajib Retribusi dalam hal digunakan untuk kegiatan sosial dan kedinasan serta ketika terjadi bencana alam.
(6)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas kepada Kepala SKPD Pengguna Barang; dan
 
b.
Kepala SKPD Pengguna Barang dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
c.
apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b telah lewat dan Kepala SKPD Pengguna Barang tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan; dan
 
d.
Apabila permohonan tidak dikabulkan oleh SKPD Pengguna Barang, Wajib Retribusi harus membayar Retribusi sesuai dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati melalui SKPD Pengguna Barang;
 
b.
Kepala SKPD Pengguna Barang menugaskan petugas untuk melaksanakan pemeriksaan atas permohonan Wajib Retribusi dan dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan;
 
c.
Kepala SKPD Pengguna Barang atas nama Bupati menerbitkan SKRDLB kepada Wajib Retribusi apabila Laporan Hasil Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran Retribusi;
 
d.
berdasarkan SKRDLB sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
(3)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi dimaksud.
(4)
Tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 8

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin tertagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Kepala SKPD Pengguna Barang membuat inventarisasi dan laporan terhadap Piutang Retribusi yang kedaluwarsa;
 
b.
Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa:
 
 
1.
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang Retribusi;
 
 
2.
daftar umum piutang Retribusi;
 
 
3.
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; dan
 
 
4.
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
 
c.
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh SKPD Pengguna Barang dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam Berita Acara;
 
d.
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf c digunakan sebagai usulan Kepala SKPD Pengguna Barang kepada Bupati untuk penghapusan Piutang Retribusi; dan
 
e.
Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf d.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 9 Juni 2014
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO
 
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 9 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2014 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.