Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 20 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 92);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kebumen.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kebumen.
| ||
|
5.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
6.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Rumah Potong Hewan.
| ||
|
7.
|
Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
| ||
|
8.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
10.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
11.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan atau kartu langganan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diporporasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen atau Dinas.
| ||
|
(4)
|
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas yang ditunjuk Dinas.
| ||
|
(5)
|
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan pemungutan Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(6)
|
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyetorkan hasil pemungutan Retribusi kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas.
| ||
|
(7)
|
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyetorkan hasil pemungutan Retribusi ke rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kewenangan Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pengurangan dan keringanan Retribusi dapat diberikan kepada Wajib Retribusi dalam hal Wajib Retribusi tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Retribusi sesuai tarif.
| ||
|
(2)
|
Pembebasan Retribusi dapat diberikan kepada Wajib Retribusi dalam hal Wajib Retribusi mengalami bencana alam dan/atau untuk perayaan hari besar keagamaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dilaksanakan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas kepada Kepala Dinas;
| ||
|
b.
|
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kewenangan Bupati untuk memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar Retribusi, dapat mengajukan penundaan pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Tata cara pemberian persetujuan penundaan pembayaran Retribusi dilaksanakan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas kepada Kepala Dinas;
| ||
|
b.
|
Kepala dinas dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan penundaan pembayaran Retribusi harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat menghapus piutang Retribusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Saat terutangnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
| ||
|
(4)
|
Terhadap Retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang Retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
| ||
|
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang Retribusi;
| |
|
|
b.
|
daftar umum piutang Retribusi;
| |
|
|
c.
|
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; dan
| |
|
|
d.
|
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
| |
|
(6)
|
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam format Berita Acara.
| ||
|
(7)
|
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai usulan Kepala Dinas kepada Bupati untuk penghapusan piutang Retribusi.
| ||
|
(8)
|
Berdasarkan usulan Kepala Dinas, Bupati menerbitkan Keputusan tentang Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 10 | |||
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 NOMOR 20
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.