Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 16 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 48);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 52);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kebumen.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan Kabupaten Kebumen.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan Kabupaten Kebumen.
| ||
|
6.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
7.
|
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Retribusi TPI adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan Tempat Pelelangan Ikan termasuk di dalamnya rumah mesin, cool box, gedung pertemuan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
8.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
9.
|
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
| ||
|
10.
|
Bakul adalah bakul ikan yang melakukan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
13.
|
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan Kabupaten Kebumen.
| ||
|
14.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Retribusi TPI dipungut oleh Petugas yang ditunjuk Dinas.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi TPI dilakukan menggunakan Surat Permintaan Uang untuk Nelayan dan Surat Penerimaan dari Bakul untuk Bakul berdasarkan karcis timbang/lelang.
| ||
|
(3)
|
Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Petugas dari Dinas sebagai Kepala Tempat Pelelangan Ikan dan karyawan lainnya yang diangkat sebagai tenaga lepas yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
(4)
|
Petugas yang melaksanakan pemungutan Retribusi TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan Keputusan Kepala Dinas selaku Penanggung jawab Teknis Pelaksanaan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan.
| ||
|
(5)
|
Pemungutan Retribusi TPI oleh Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi TPI sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Nelayan membawa hasil tangkapannya ke Tempat Pelelangan Ikan dan memilah-milah berdasarkan kesamaan jenis tangkapannya;
| ||
|
b.
|
hasil tangkapan yang sudah dipilah-pilah ditimbang kemudian diatur di lantai lelang dengan ditandai Karcis Timbang;
| ||
|
c.
|
pelelangan dipimpin oleh Juru Lelang dan dilaksanakan secara terbuka di hadapan Bakul dengan menawarkan harga secara langsung;
| ||
|
d.
|
peserta lelang dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang dan diberi Karcis Lelang;
| ||
|
e.
|
pemenang lelang (Bakul) mendapatkan Surat Penerimaan dari Bakul dan Nelayan mendapatkan Surat Permintaan Uang;
| ||
|
f.
|
Bakul membayar harga lelang dan Retribusi TPI sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari harga lelang berdasarkan Surat Penerimaan dari Bakul; dan
| ||
|
g.
|
Nelayan mengambil uang hasil pelelangan ikannya berdasarkan Surat Permintaan Uang dan membayar Retribusi TPI sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari harga lelang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Petugas yang melaksanakan pemungutan Retribusi TPI menyetorkan hasil pemungutan Retribusi TPI dengan Surat Tanda Setoran ke Rekening Kas Umum Daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan menerima bukti setoran dari bank yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membuat laporan keuangan ke Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi sampai batas waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
| ||
|
(2)
|
Kewenangan Bupati untuk memberikan persetujuan penundaan pembayaran Retribusi TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas untuk menunda pembayaran Retribusi yang masih harus dibayar, dalam hal Wajib Retribusi tidak memiliki kemampuan untuk membayar atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Retribusi tidak mampu memenuhi kewajiban Retribusi pada waktunya.
| ||
|
(2)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu keadaan dimana pada saat pelelangan produksi ikan sangat melimpah (over produksi) sehingga dana yang disediakan Bakul kurang.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengajuan permohonan penundaan pembayaran Retribusi TPI adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi meminta Surat Keterangan kepada Kepala Tempat Pelelangan Ikan bahwa pada saat pelelangan terjadi over produksi dan dana yang disediakan Bakul kurang;
| |
|
|
b.
|
Wajib Retribusi membuat permohonan penundaan pembayaran secara tertulis sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan Surat Keterangan yang telah ditandatangani Kepala Tempat Pelelangan Ikan setempat;
| |
|
|
c.
|
jangka waktu permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilampaui dalam hal Wajib Retribusi mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu melunasi utang Retribusi tepat pada waktunya.
| |
|
|
d.
|
dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dicantumkan jumlah pembayaran Retribusi TPI yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
| |
|
|
e.
|
jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung mulai dari tanggal jatuh tempo Retribusi TPI.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Setelah mempertimbangkan alasan beserta bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Dinas menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
menyetujui jumlah dan/atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Retribusi;
| |
|
|
b.
|
menyetujui jumlah dan/atau lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Dinas; atau
| |
|
|
c.
|
menolak permohonan Wajib Retribusi.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Dinas tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Retribusi, maka Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Retribusi atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan Wajib Retribusi disetujui, Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan Wajib Retribusi ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat menghapus piutang Retribusi TPI yang kedaluwarsa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Saat terutangnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
| ||
|
(4)
|
Terhadap Retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang Retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
| ||
|
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang Retribusi;
| |
|
|
b.
|
daftar umum piutang Retribusi;
| |
|
|
c.
|
surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; dan
| |
|
|
d.
|
keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
| |
|
(6)
|
Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas dibahas bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan dituangkan dalam format Berita Acara.
| ||
|
(7)
|
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan digunakan sebagai usulan Kepala Dinas kepada Bupati untuk penghapusan piutang Retribusi.
| ||
|
(8)
|
Berdasarkan usulan Kepala Dinas, Bupati dapat menerbitkan Keputusan tentang Penghapusan Piutang Retribusi dimaksud.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
Pasal 9 | |||
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi TPI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
BUYAR WINARSO
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 2 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
ADI PANDOYO
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 NOMOR 16
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.