Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 4 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARIMUN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat {3) Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Karimun;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Karimun.
| ||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun
| ||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah yang Selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
| ||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak clan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
10.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
11.
|
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas, Wewenang dan Tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
12.
|
Dokumen adalah data atau informasi yang berkaitan dengan objek dan subjek pajak antara lain identitas wajib pajak, data kepemilikan, data perjanjian, data pembayaran pajak.
| ||
|
13.
|
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di Bapenda.
| ||
|
14.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan di tempat objek pajak, tempat kegiatan usaha, tempat tinggal wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Bapenda.
| ||
|
15.
|
Pemeriksaan Lengkap yang selanjutnya disingkat (PL) adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang dilakukan Pemeriksa Pajak terhadap Wajib Pajak yang dilaksanakan dengan mendatangkan tempat usaha, kantor dan domisili Wajib Pajak dilakukan dengan teknik Pemeriksaan pada umumnya.
| ||
|
16.
|
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban.
| ||
|
17.
|
Perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||
|
18.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
| ||
|
19.
|
Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh computer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
| ||
|
20.
|
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa, dengan tujuan agar tempat atau ruangan tersebut tidak berubah sehingga dokumen, uang, barang atau dan benda-benda lain tidak dipindah tangankan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar atau dipalsukan.
| ||
|
21.
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
| ||
|
22.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
| ||
|
23.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
| ||
|
24.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
| ||
|
25.
|
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang sama.
| ||
|
26.
|
Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir
| ||
|
27.
|
Kuisioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.
| ||
|
28.
|
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpqiakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
| ||
|
29.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
| ||
|
30.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
33.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
34.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
35.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
36.
|
Data Baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SfYf dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
| ||
|
37.
|
Data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
| |||
|
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Bagian kesatu Tujuan Pasal 2 | |||
|
Tujuan pemeriksaan Pajak Daerah adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di Daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Ruang lingkup pemeriksaan Pajak Daerah dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak Daerah, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
| ||
|
(2)
|
Jenis pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
pajak hotel;
| |
|
|
b.
|
pajak restoran;
| |
|
|
c.
|
pajak hiburan;
| |
|
|
d.
|
pajak reklame;
| |
|
|
e.
|
pajak penerangan jalan;
| |
|
|
f.
|
pajak mineral bukan logam dan batuan;
| |
|
|
g.
|
pajak parkir;
| |
|
|
h.
|
pajak air tanah;
| |
|
|
i.
|
pajak sarang burung walet;
| |
|
|
J.
|
pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
| |
|
|
k.
|
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
| |
|
| |||
|
BAB III
BENTUK PEMERIKSAAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Bentuk pemeriksaan pajak terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
pemeriksaan lengkap; dan
| |
|
|
b.
|
pemeriksaan sederhana.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di tempat wajib pajak, meliputi seluruh jenis pajak Daerah tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya.
| ||
|
(3)
|
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan di lapangan, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK Bagian Kesatu Kriteria Pemeriksaan Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kriteria Pemeriksaan harus dilakukan dalam hal terjadi pajak Daerah tidak dibayar atau kurang bayar oleh wajib pajak atau wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
| ||
|
(2)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas perintah Kepala Badan dan/atau Kepala Bidang.
| ||
|
(3)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:
| ||
|
|
a.
|
menyampaikan SPTPD yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
| |
|
|
b.
|
menyampaikan SPTPD yang menyatakan pajak Daerah yang terutang nihil;
| |
|
|
c.
|
tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTPD tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran;
| |
|
|
d.
|
melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Daerah dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selama-lamanya; atau
| |
|
|
e.
|
menyampaikan SPTPD yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko diindikasikan adanya kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
| ||
|
(2)
|
Apabila dalam pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi transaksi khusus adanya rekayasa transaksi keuangan atau penyampaian informasi yang tidak benar, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dapat diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Jangka Waktu Pemeriksaan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Jika dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi khusus adanya rekayasa transaksi keuangan atau penyampaian informasi yang tidak benar sehingga memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
| ||
|
(4)
|
Apabila pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), maka jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Standar Pemeriksaan Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. standar umum;
| ||
|
|
b.
|
standar pelaksanaan pemeriksaan; dan
| |
|
|
c.
|
standar pelaporan hasil pemeriksaan.
| |
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak Daerah dan mutu pekerjaannya.
| ||
|
(2)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemeriksa Pajak yang:
| ||
|
|
a.
|
Telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan teknik yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksaan Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
| |
|
|
b.
|
Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara; dan
| |
|
|
c.
|
Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
| |
|
(3)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2} dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
Standar pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, yaitu:
| |||
|
a.
|
Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama;
| ||
|
b.
|
Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh dan harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
| ||
|
c.
|
Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| ||
|
d.
|
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota tim;
| ||
|
e.
|
Tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, bukan merupakan pemeriksa pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), baik yang berasal dari lingkungan Pemerintah Daerah maupun berasal dari luar lingkungan Pemerintah Daerah yang telah ditunjuk oleh Bupati sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, advokat atau bidang lain yang terkait;
| ||
|
f.
|
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan instansi yang terkait;
| ||
|
g.
|
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Bapenda, tempat kegiatan usaha wajib pajak, tempat tinggal wajib pajak atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak Daerah;
| ||
|
h.
|
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
| ||
|
i.
|
Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan; dan
| ||
|
j.
|
Laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPD dan/atau STPD.
| ||
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
Kegiatan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Kertas kerja pemeriksaan wajib disusun oleh pemeriksa pajak Daerah dan berfungsi sebagai:
| ||
|
|
1.
|
Bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
| |
|
|
2.
|
Bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak mengenai temuan pemeriksaan;
| |
|
|
3.
|
Dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan;
| |
|
|
4.
|
Sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak; dan
| |
|
|
5.
|
Referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
| |
|
b.
|
Kertas kerja pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:
| ||
|
|
1.
|
Prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
| |
|
|
2.
|
Data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
| |
|
|
3.
|
Pengujian yang telah dilakukan; dan
| |
|
|
4.
|
Kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
| |
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu:
| |||
|
a.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan pemeriksa pajak Daerah yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan;
| ||
|
b.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah antara lain mengenai:
| ||
|
|
1.
|
Penugasan Pemeriksaan;
| |
|
|
2.
|
Identitas Wajib Pajak;
| |
|
|
3.
|
Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak;
| |
|
|
4.
|
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah;
| |
|
|
5.
|
Data/Informasi Yang Tersedia;
| |
|
|
6.
|
Buku dan Dokumen Yang Dipinjam;
| |
|
|
7.
|
Materi Yang Diperiksa;
| |
|
|
8.
|
Uraian Hasil Pemeriksaan;
| |
|
|
9.
|
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan;
| |
|
|
10.
|
Penghitungan Pajak Daerah Yang Terutang; dan
| |
|
|
11.
|
Kesimpulan dan Usul Pemeriksa Pajak Daerah.
| |
|
| |||
|
Bagian Keempat
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Daerah Paragraf 1 Kewajiban Pemeriksa Pajak Daerah Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan Jems Pemeriksaan Lapangan, tim pemeriksa pajak Daerah wajib:
| ||
|
|
a.
|
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak;
| |
|
|
b.
|
menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada wajib pajak;
| |
|
|
c.
|
memperlihatkan surat tugas kepada wajib pajak;
| |
|
|
d.
|
menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak;
| |
|
|
e.
|
memberikan hak hadir kepada wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
| |
|
|
f.
|
melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| |
|
|
g.
|
mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan; dan
| |
|
|
h.
|
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, tim pemeriksa pajak Daerah wajib:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak Daerah kepada wajib pajak pada saat pemeriksaan;
| |
|
|
b.
|
menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada wajib pajak yang akan diperiksa;
| |
|
|
c.
|
memperlihatkan surat tugas kepada wajib pajak;
| |
|
|
d.
|
memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan kepada wajib pajak;
| |
|
|
e.
|
melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan apabila wajib pajak hadir dalam batas waktu yang telah ditentukan;
| |
|
|
f.
|
memberi petunjuk kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| |
|
|
g.
|
mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan; dan
| |
|
|
h.
|
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.
| |
|
| |||
|
Paragraf 2
Kewenangan Pemeriksa Pajak Daerah Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan Jen1s Pemeriksaan Lapangan, tim pemeriksa pajak Daerah berwenang:
| ||
|
|
a.
|
melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha wajib pajak, atau objek yang terutang pajak Daerah;
| |
|
|
b.
|
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |
|
|
c.
|
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha wajib pajak, atau objek yang terutang pajak Daerah;
| |
|
|
d.
|
meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain berupa:
| |
|
|
|
1.
|
Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
|
|
|
|
2.
|
Memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
|
|
|
|
3.
|
Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan Dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Bapenda.
|
|
(2)
|
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, tim pemeriksa pajak Daerah berwenang:
| ||
|
|
a.
|
memanggil wajib pajak untuk datang ke Bapenda dengan menggunakan surat panggilan;
| |
|
|
b.
|
melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha wajib pajak, atau objek pajak Daerah yang terutang Pajak daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
| |
|
|
d.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak;
| |
|
|
e.
|
meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik melalui wajib pajak; dan
| |
|
|
f.
|
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ke-3 (tiga) yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa.
| |
|
| |||
|
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Paragraf 1 Hak Wajib Pajak Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak berhak:
| ||
|
|
a.
|
meminta kepada tim pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak Daerah;
| |
|
|
b.
|
meminta kepada tim pemeriksa pajak Daerah untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
| |
|
|
c.
|
meminta kepada tim pemeriksa pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
| |
|
|
d.
|
meminta kepada tim pemeriksa pajak Daerah untuk memperlihatkan surat tugas;
| |
|
|
e.
|
menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
| |
|
|
f.
|
menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan
| |
|
|
g.
|
mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan tim pemeriksa pajak Daerah dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
| |
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, wajib pajak berhak:
| ||
|
|
a.
|
meminta kepada tim pemeriksa pajak Daerah untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak;
| |
|
|
b.
|
meminta kepada tim pemeriksa pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
| |
|
|
c.
|
meminta kepada tim pemeriksa pajak Daerah untuk memperlihatkan surat tugas;
| |
|
|
d.
|
menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
| |
|
|
e.
|
menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
| |
|
|
f.
|
mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan, dalam hal terdapat perbedaan mendapat antara wajib pajak dengan tim pemeriksa pajak Daerah dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan
| |
|
|
g.
|
memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pajak Daerah melalui pengisian formulir kuesioner pemeriksaan.
| |
|
| |||
|
Paragraf 2
Kewajiban Wajib Pajak Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak berkewajiban:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha wajib pajak, atau objek pajak Daerah yang terutang;
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |
|
|
c.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha wajib pajak, atau objek pajak Daerah yang terutang serta meminjamkannya kepada tim pemeriksa pajak Daerah;
| |
|
|
d.
|
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, Antara lain;
| |
|
|
|
1.
|
Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
|
|
|
|
2.
|
Memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
|
|
|
|
3.
|
Menyediakan ruang khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Badan Pendapatan Daerah.
|
|
|
e.
|
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan
| |
|
|
f.
|
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
| |
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan kantor, wajib pajak berkewajiban:
| ||
|
|
a.
|
memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
| |
|
|
b.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha wajib pajak, atau objek Pajak Daerah yang terutang;
| |
|
|
c.
|
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
| |
|
|
d.
|
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
| |
|
|
e.
|
meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik; dan
| |
|
|
f.
|
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
| |
|
| |||
|
Bagian Keenam
Peminjaman Dokumen Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Peminjaman dokumen dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan:
| ||
|
|
a.
|
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat wajib pajak, dipinjam pada saat itu juga dan tim pemeriksa pajak Daerah membuat bukti peminjaman;
| |
|
|
b.
|
dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tim pemeriksa pajak Daerah membuat surat permintaan peminjaman; dan
| |
|
|
c.
|
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b, wajib diserahkan kepada tim pemeriksa pajak Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada wajib pajak.
| |
|
(2)
|
Peminjaman dokumen dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor:
| ||
|
|
a.
|
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh tim pemeriksa pajak Daerah, harus dicantumkan pada surat panggilan;
| |
|
|
b.
|
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, wajib dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan dan tim Pemeriksa pajak Daerah membuat bukti peminjaman;
| |
|
|
c.
|
dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tim pemeriksa pajak Daerah membuat surat permintaan peminjaman; dan
| |
|
|
d.
|
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib diserahkan kepada tim pemeriksa pajak Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak surat panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memuat permintaan peminjaman diterima oleh wajib pajak;
| |
|
(3)
|
Apabila buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d, belum terlampaui, tim pemeriksa pajak Daerah dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali.
| ||
|
| |||
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Jika buku, catatan dan dokumen yang dipinjam berupa fotocopy dan/atau data yang dikelola secara elektronik, maka wajib pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotocopy dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada tim pemeriksa pajak Daerah adalah sesuai dengan aslinya.
| ||
|
(2)
|
Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d, terlampaui dan surat permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c, tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, tim pemeriksa pajak Daerah harus membuat berita acara mengenai hal tersebut.
| ||
|
(3)
|
Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya.
| ||
|
(4)
|
Wajib Pajak Daerah dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan di tempat wajib pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
| ||
|
| |||
Pasal 19 | |||
|
Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha wajib pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sehingga besarnya pajak terutang tidak dapat dihitung, tim pemeriksa pajak Daerah dapat menghitung pajak Daerah yang terutang secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| |||
|
Bagian Ketujuh
Penolakan Pemeriksaan Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Jika wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pemeriksa pajak Daerah membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak Daerah.
| ||
|
(3)
|
Jika wajib pajak tidak memenuhi panggilan tim pemeriksa pajak Daerah dalam rangka pemeriksaan kantor, tim pemeriksa pajak Daerah membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh wajib pajak.
| ||
|
(4)
|
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, wajib pajak tidak ada di tempat, maka:
| ||
|
|
a.
|
pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili wajib pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
| |
|
|
b.
|
Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tim pemeriksa pajak Daerah dapat melakukan penyegelan;
| |
|
|
c.
|
apabila pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, wajib pajak tetap tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta wakil atau kuasa wajib pajak yang bersangkutan untuk mewakili wajib pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan;
| |
|
|
d.
|
dalam hal wakil atau kuasa wajib pajak yang diminta mewakili wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c, menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, wakil atau kuasa wajib pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan;
| |
|
|
e.
|
dalam hal wakil atau kuasa wajib pajak menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, tim pemeriksa pajak Daerah membuat berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak Daerah.
| |
|
(5)
|
Surat pernyataan penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau berita acara penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, atau berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak Daerah secara jabatan atau diusulkan pemeriksaan bukti permulaan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedelapan
Penyegelan Pasal 21 | |||
|
Pemeriksa pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan dalam hal wajib pajak:
| |||
|
a.
|
tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta melihat atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
| ||
|
b.
|
tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kesembilan
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Tim pemeriksa pajak Daerah dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap wajib pajak kepada pihak ke-3 (tiga).
| ||
|
(2)
|
Apabila pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan Pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dipenuhi oleh pihak ke-3 (tiga), tim pemeriksa pajak Daerah segera menyampaikan surat peringatan pertama.
| ||
|
(5)
|
Apabila surat peringatan pertama tidak dipenuhi oleh pihak ke-3 (tiga), tim pemeriksa pajak Daerah segera menyampaikan surat peringatan Ke-2 (dua).
| ||
|
(6)
|
Apabila surat peringatan Ke-2 (dua) tidak juga dipenuhi oleh pihak ke-3 (tiga), tim pemeriksa pajak Daerah segera membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan keterangan atau bukti dari pihak ke-3 (tiga).
| ||
|
| |||
|
Bagian Kesepuluh
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak dengan memberikan hak kepada wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir.
| ||
|
(2)
|
Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan.
| ||
|
(3)
|
Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beserta lampirannya disampaikan oleh tim pemeriksa pajak Daerah melalui kurir, faksimili, pos atau jasa pengiriman lainnya.
| ||
|
(4)
|
Wajib pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan berhak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lama:
| ||
|
|
a.
|
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan hasil pemeriksaan diterima oleh wajib pajak untuk pemeriksaan kantor; dan
| |
|
|
b.
|
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pemberitahuan hasil pemeriksaan diterima oleh wajib pajak untuk pemeriksaan lapangan.
| |
|
| |||
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), wajib pajak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka tim pemeriksa pajak menggunakan surat tanggapan dimaksud, sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak Daerah dan wajib pajak
| ||
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), wajib pajak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan namun tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menggunakan surat tanggapan dimaksud, sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak Daerah.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), wajib pajak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tim pemeriksa pajak menggunakan surat tanggapan dimaksud, sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir dengan wajib pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak Daerah dan wajib pajak.
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), wajib pajak menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan namun tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tim pemeriksa pajak Daerah menggunakan surat tanggapan dimaksud, sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
| ||
|
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), wajib pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka tim pemeriksa pajak Daerah membuat berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
| ||
|
(6)
|
Dalam Hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan tim pemeriksa pajak Daerah telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) atau ayat (5), pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
| ||
|
(7)
|
Dalam Hal wajib pajak menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), tim pemeriksa pajak Daerah membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
| ||
|
(8)
|
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan tim pemeriksa pajak Daerah dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, wajib pajak dapat mengajukan permintaan agar perbedaan tersebut dibahas lebih dahulu.
| ||
|
(9)
|
Hasil pembahasan dituangkan dalam risalah pembahasan yang merupakan bagian dari kertas kerja pemeriksaan.
| ||
|
(10)
|
Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
| |||
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Risalah pembahasan dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Pajak Daerah yang terutang dalam SKPD atau STPD dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali:
| ||
|
|
a.
|
apabila wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (4), pajak Daerah yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada wajib pajak dengan memperhatikan tanggapan tertulis dari wajib pajak; dan
| |
|
|
b.
|
apabila wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), pajak Daerah yang terutang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada wajib pajak.
| |
|
| |||
|
Bagian Kesebelas
Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Hasil pemeriksaan atau SKPD dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak kepada Kepala Sadan.
| ||
|
(2)
|
Dalam Hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaan barus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Dalam Hal pembatalan dilakukan karena pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, berdasarkan keputusan pembatalan hasil pemeriksaan, tim pemeriksa pajak Daerah melanjutkan pemeriksaan dengan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keduabelas
Pengungkapan Wajib Pajak dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Jika tim pemeriksa pajak Daerah telah melakukan pemeriksaan dan Kepala Badan belum menerbitkan SKPD, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
| ||
|
(2)
|
Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan sebelum tim pemeriksa pajak Daerah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh tim pemeriksa pajak Daerah diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi tim pemeriksa pajak Daerah sebelum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketigabelas
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diusulkan pemeriksaan bukti permulaan apabila:
| ||
|
|
a.
|
pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; dan
| |
|
|
b.
|
wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, menolak membantu kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan terhadap wajib pajak tersebut tidak dilakukan penetapan Pajak Daerah secara jabatan.
| |
|
(2)
|
Dalam Hal pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), usulan pemeriksaan bukti permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
| ||
|
(3)
|
Jika usulan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, pelaksanaan pemeriksaan dihentikan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir, kecuali usulan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Daerah, penyelesaian pemeriksaan ditangguhkan
| ||
|
(4)
|
sampai dengan:
| ||
|
|
a.
|
pemeriksaan bukti permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyedikan;
| |
|
|
b.
|
penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau karena peristiwanya telah kedaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia; dan:
| |
|
|
c.
|
diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan wajib pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
| |
|
| |||
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila:
| ||
|
|
a.
|
Pemeriksaan bukti permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
| |
|
|
b.
|
Penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kedaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia; dan
| |
|
|
c.
|
Diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan wajib pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
| |
|
(2)
|
Dalam Hal pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempatbelas
Pemeriksaan Ulang Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah atau persetujuan Kepala Badan.
| ||
|
(2)
|
Perintah atau persetujuan Kepala Badan untuk melaksanakan pemeriksaan ulang dapat diberikan:
| ||
|
|
a.
|
Apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap atau
| |
|
|
b.
|
Berdasarkan pertimbangan Kepala Badan.
| |
|
(3)
|
Penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPD berdasarkan hasil pemeriksaan.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Karimun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2014 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 32 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 20 Januari 2021 BUPATI KARIMUN, ttd. AUNUR RAFIQ Diundangkan di Tanjung Balai Karimun pada tangga; 20 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN, ttd. MUHD. FIRMANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 4 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.