Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 27 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 27 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan kewenangan pemerintah provinsi;
b.
bahwa Peraturan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Peraturan Bupati Karimun Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987).
5.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu Bara;
12.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013;
13.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
14.
Peraturan Menteri Perdagangan 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan;
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK. 011/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1); sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Kabupaten Karimun (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 20) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2013 Nomor 26), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 4 ditambah satu ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 4
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
(2)
Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
(3)
Dalam penghitungan kewajiban pajak daerah oleh Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dihitung berdasarkan:
 
 
a.
Harga mineral bukan logam dan batuan apabila harga mineral bukan logam dan batuan lebih tinggi dari pada harga patokan;
 
 
b.
Harga patokan mineral bukan logam dan batuan apabila harga mineral bukan logam dan batuan lebih rendah atau sama dengan harga patokan.
 
2.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
 
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 9 Oktober 2015
BUPATI KARIMUN,
Ttd.
H. AUNUR RAFIQ

Diundangkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 9 Oktober 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN,
Ttd.
H.T.S. ARIF FADILLAH

BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.