Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor: 20 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARIMUN
NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG
SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARIMUN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, maka perlu dilakukan pengawasan atas data transaksi usaha Wajib Pajak melalui penyelenggaraan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi Dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5348);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5950);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2018 Nomor 3);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karimun.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karimun.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kabupaten Karimun.
| ||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah.
| ||
|
5.
|
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah.
| ||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
9.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||
|
10.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||
|
11.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,losmen, gubuk pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
| ||
|
12.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| ||
|
13.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan,kafetaria/pujasera, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| ||
|
14.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
15.
|
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
| ||
|
16.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||
|
17.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| ||
|
18.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
19.
|
Bank Persepsi adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima setoran penerimaan daerah.
| ||
|
20.
|
Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online adalah sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha Wajib Pajak dengan sistem informasi Perangkat Daerah melalui jaringan komunikasi data.
| ||
|
21.
|
Sistem Informasi Perangkat Daerah adalah perangkat dan sistem informasi pajak daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| ||
|
22.
|
Data Transaksi Usaha adalah keterangan dan/atau data dan/atau dokumen transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak yang menjadi dasar Wajib Pajak dalam menghitung, melaporkan dan membayar Pajak Daerah.
| ||
|
23.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari Subjek Pajak sebagai imbalan atas penyediaan pelayanan dan/atau Jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
24.
|
Pemantauan adalah kegiatan pengawasan secara langsung terhadap transaksi usaha Wajib Pajak pada tempat usaha Wajib Pajak.
| ||
|
25.
|
Pemantauan online adalah pemantauan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online melalui sistem informasi Perangkat Daerah.
| ||
|
26.
|
Alat dan/atau Sistem Perekaman Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses dan mengirimkan data ke Pusat Bank Data.
| ||
|
27.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi secara real time.
| ||
|
28.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| ||
|
29.
|
Force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
30.
|
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding yang selanjutnya disingkat MoU adalah dokumen legal yang menyatakan persetujuan dua belah pihak atau lebih. Biasanya MoU atau nota kesepaham dibuat sebagai langkah awal dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang lebih mengikat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.
| ||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk:
| ||
|
|
a.
|
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
transparansi pelaporan, pembayaran dan penyetoran Pajak;
| |
|
|
c.
|
transparansi data transaksi usaha Wajib Pajak; dan
| |
|
|
d.
|
percepatan penyampaian data dan informasi Pajak.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak yang dilakukan antara Perangkat Daerah dengan Wajib Pajak secara online.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.
| ||
|
(2)
|
Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak Hotel;
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak Restoran;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak Hiburan; dan
| |
|
|
d.
|
Wajib Pajak Parkir.
| |
|
(3)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usaha kepada Perangkat Daerah.
| ||
|
(4)
|
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi, data, karcis, tiket, bon penjualan, invoice, struk, kwitansi dan bentuk lainnya yang sejenis sebagai bukti pembayaran atas pelayanan dan/atau jasa penyelenggaraan yang disediakan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(5)
|
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara online.
| ||
|
(6)
|
Perangkat Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Persepsi untuk melaksanakan sistem pelaporan data transaksi usaha secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
| ||
|
(7)
|
Kerjasama dengan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui kerjasama antara Bupati dengan Bank Persepsi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE
Bagian Kesatu
Kewenangan
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Sistem informasi pelaporan data transaksi secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan menggunakan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha.
| ||
|
(2)
|
Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah berwenang menghubungkan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipasang pada sistem informasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan terhubung dengan sistem informasi yang dimiliki oleh Perangkat Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Data Transaksi Usaha Secara Online
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Data transaksi usaha secara online meliputi data pembayaran dan yang seharusnya dibayar atas pelayanan dan/atau jasa penyelenggaraan yang disediakan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang merupakan objek pajak daerah dan yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.
| ||
|
(2)
|
Data transaksi secara online hanya dipergunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
| ||
|
(3)
|
Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak dan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah.
| ||
|
(4)
|
Bersifat rahasia sebagaimana dimaksud ayat (3), sesuai dengan kerahasiaan di bidang perpajakan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemasangan Alat dan/atau Sistem Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Perangkat Daerah melakukan sosialisasi terkait dengan pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Perangkat Daerah melakukan survei, pendataan dan pemetaan Wajib Pajak yang akan dipasangkan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha terkait spesifikasi perangkat dan sistem informasi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud ayat (2), Perangkat Daerah melaksanakan penjadwalan pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha.
| ||
|
(4)
|
Berdasarkan jadwal sebagaimana dimaksud ayat (3), Perangkat Daerah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk dilakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha.
| ||
|
(5)
|
Pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha dilaksanakan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan dan yang akan dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pemasangan atau penempatan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha pada usaha Wajib Pajak dilaksanakan oleh Bank dengan didampingi oleh petugas Perangkat Daerah.
| ||
|
(2)
|
Alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaannya dan/atau perawatannya dibiayai oleh Bank yang merupakan bagian dari fasilitas layanan Bank selaku Kas Daerah dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Apabila alat dan/atau sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan alat dan/atau sistem informasi yang dimiliki Perangkat Daerah, disebabkan oleh tidak atau belum terdapatnya jaringan atau oleh sebab lain seperti teknologi informasi yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dijangkau atau diakses oleh alat dan/atau sistem informasi yang dimiliki Perangkat Daerah, maka Perangkat Daerah dapat menempatkan/menghubungkan alat dan/atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksananya sistem secara online.
| ||
|
(2)
|
Apabila Wajib Pajak berkeberatan terhadap penempatan alat dan/atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian dengan alat dan/atau sistem informasi yang dimiliki Perangkat Daerah.
| ||
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan sistem secara online, Wajib Pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari principal yang berada di luar wilayah Republik Indonesia, maka dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha secara online, Wajib Pajak sudah harus memberikan jawaban atas pelaksanaan sistem secara online.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terlampaui dan Wajib Pajak belum mendapatkan persetujuan, maka Perangkat Daerah dapat melaksanakan pemasangan alat dan/atau sistem.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki alat dan/atau sistem informasi pembayaran online secara terpusat dan pusat sistem informasi tersebut berada di wilayah daerah, maka pelaksanaan sistem secara online dilakukan oleh Perangkat Daerah pada pusat informasi yang terdapat pada Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah daerah, maka pelaksanaan sistem secara online dilakukan pada masing-masing tempat usaha/outlet yang berada di wilayah daerah
| ||
|
(3)
|
Dalam hal alat dan/atau sistem informasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tempat usaha/outlet yang berada di beberapa wilayah di luar daerah, maka pelaksanaan sistem secara online oleh Perangkat Daerah hanya mencakup alat dan sistem pembayaran yang berada di wilayah daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Perekaman Data Transaksi Usaha
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Perekaman data transaksi usaha Wajib Pajak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan menggunakan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha.
| ||
|
(2)
|
Alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam setiap transaksi pembayaran pada alat dan/atau sistem yang dimiliki Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran dan besarnya pajak terutang Wajib Pajak secara harian.
| ||
|
(4)
|
Hasil perekaman dan penyajian data transaksi usaha hanya dapat dimonitor oleh Perangkat Daerah dan Wajib Pajak.
| ||
|
(5)
|
Hasil perekaman data yang berupa dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti perpajakan yang sah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pemanfaatan Hasil Perekaman Data Transaksi Usaha
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Hasil perekaman alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha bukan sebagai dasar ketetapan pajak.
| ||
|
(2)
|
Hasil perekaman data transaksi digunakan sebagai data pembanding terhadap jumlah pajak terutang yang dilaporkan dan dibayarkan Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Perangkat Daerah dapat memanfaatkan hasil perekaman untuk kepentingan perencanaan, pengembangan, pengawasan, dan pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Apabila terdapat perbedaan hasil perekaman dengan pelaporan pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Perangkat Daerah dapat bersurat kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan data tambahan dan/atau penjelasan yang dibutuhkan oleh Perangkat Daerah.
| ||
|
(3)
|
Apabila berdasarkan hasil penelitian data tambahan dan/atau penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak masih terdapat perbedaan dengan laporan pajak terutang yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah dapat melaksanakan pemeriksaan Pajak.
| ||
|
(4)
|
Dalam melaksanakan pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah berpedoman pada tata cara pemeriksaan pajak dan teknis pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Penambahan, Pengurangan, Dan Penghentian Alat dan/atau Sistem Perekaman Data Transaksi Usaha
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam perkembangan usaha, Wajib Pajak yang telah menerapkan sistem perekaman secara online dapat mengajukan permohonan penambahan dan pengurangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penambahan dan pengurangan dilakukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah dapat memberikan persetujuan.
| ||
|
(4)
|
Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan verifikasi sistem informasi data transaksi pembayaran dan perkembangan usaha Wajib Pajak.
| ||
|
(5)
|
Penambahan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha dapat dilakukan apabila alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha tersedia.
| ||
|
(6)
|
Wajib Pajak yang diberikan persetujuan pengurangan wajib mengembalikan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha kepada Perangkat Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha kepada Perangkat Daerah, apabila:
| ||
|
|
a.
|
berhenti/dihentikannya usaha; atau
| |
|
|
b.
|
pengalihan pengelolaan usaha.
| |
|
(2)
|
Permohonan penghentian penggunaan alat dan/atau sistem perekaman transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau dialihkan.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) apabila penghentian usaha Wajib Pajak disebabkan keadaan memaksa (Force Majeure).
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang tidak merubah atau mengganti alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha sebelumnya, maka alat dan sistem tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sistem Secara Online
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online dan penyajian perekaman data, Bupati menunjuk Bank Persepsi sebagai pelaksana operasional sistem online.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan operasional sistem online oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan Bupati.
| ||
|
(3)
|
Bupati dapat memberikan kuasa kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Persepsi.
| ||
|
(4)
|
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit mengatur:
| ||
|
|
a.
|
maksud dan tujuan;
| |
|
|
b.
|
ruang lingkup;
| |
|
|
c.
|
jangka waktu; dan
| |
|
|
d.
|
hak dan kewajiban.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Wajib Pajak
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Wajib Pajak berhak:
| ||
|
|
a.
|
mendapatkan jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak yang dilaksanakan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen pada waktu penyampaian SPTPD dan kewajiban melegalisasi nota/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
c.
|
memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
| |
|
|
d.
|
memperoleh jaminan pemasangan dan penyambungan alat dan/atau sistem tidak akan mengganggu alat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
| |
|
|
e.
|
mendapatkan penggantian dan/atau perbaikan alat dan sistem yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak berkewajiban:
| ||
|
|
a.
|
menyediakan alat mesin kasir/point of sales/cash register dan fasilitas pendukung berupa daya listrik, jaringan internet serta tempat penyimpanan alat;
| |
|
|
b.
|
memberikan informasi tentang sistem informasi transaksi pembayaran yang digunakan dan memberikan kemudahan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi;
| |
|
|
c.
|
melakukan input data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari subjek pajak kepada Wajib Pajak;
| |
|
|
d.
|
menjaga kondisi alat dan/atau sistem perekaman data transaksi dalam keadaan berfungsi;
| |
|
|
e.
|
menjaga dan memelihara alat dan/atau sistem yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak; dan
| |
|
|
f.
|
melaporkan dalam jangka waktu yang singkat paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Perangkat Daerah apabila terjadi kerusakan alat atau tidak berfungsinya sistem perekaman. data transaksi usaha.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Perangkat Daerah
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Perangkat Daerah berhak:
| ||
|
|
a.
|
mendapatkan informasi dan kemudahan dalam pelaksanaan pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha;
| |
|
|
b.
|
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
memonitoring data transaksi usaha secara harian dan real time;
| |
|
|
d.
|
mengakses hardware dan/atau software sistem pelaporan transaksi usaha Wajib Pajak secara online;
| |
|
|
e.
|
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam sistem informasi pelaporan data transaksi usaha berbeda dengan laporan SPTPD atau e-SPTPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan
| |
|
|
f.
|
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya alat dan/atau sistem perekam data transaksi.
| |
|
(2)
|
Perangkat Daerah berkewajiban:
| ||
|
|
a.
|
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
menggunakan data transaksi pembayaran Pajak Daerah hanya untuk keperluan di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
c.
|
menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
| |
|
|
d.
|
melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekaman data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya sistem pelaporan data transaksi; dan
| |
|
|
e.
|
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database pajak untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Wajib Pajak dilarang:
| ||
|
|
a.
|
mengubah alat, data,dan sistem dengan cara dan dalam bentuk apapun;
| |
|
|
b.
|
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh alat dan/atau sistem yang telah terpasang; dan
| |
|
|
c.
|
mengalihkan alat dan/atau sistem kepada pihak lain tanpa seizin Perangkat Daerah.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak yang mengubah, merusak, menghilangkan atau mengalihkan alat dan/atau sistem sebagian atau seluruhnya yang sudah terpasang, wajib mengganti alat dan/atau sistem yang terpasang.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang tidak bersedia atau menolak pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi dikenakan sanksi administratif.
| ||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||
|
|
a.
|
teguran tertulis;
| |
|
|
b.
|
penghentian sementara kegiatan usaha;
| |
|
|
c.
|
penghentian tetap kegiatan; dan/atau
| |
|
|
d.
|
pencabutan izin.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, dikenakan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu teguran tertulis pertama 7 hari kalender dan teguran tertulis kedua 3 hari kalender.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti atau tidak melaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam surat teguran setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis kedua, maka Kepala Perangkat Daerah merekomendasikan kepada Perangkat Daerah yang berwenang untuk melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
| ||
|
(3)
|
Sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dikenakan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karimun.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun
pada tanggal 12 Februari 2019 BUPATI KARIMUN, ttd. AUNUR RAFIQ Diundangkan di Tanjung Balai Karimun pada tanggal 12 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARIMUN, ttd. MUHD. FIRMANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 20 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.