Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 83 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 83 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI JASA USAHA PENYELENGGARAAN PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan parkir, perlu menetapkan Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Parkir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
19.
Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati Karawang kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PENYELENGGARAAN PARKIR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Karawang.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
6.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah UPTD Perparkiran.
7.
Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Perparkiran.
8.
Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
9.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Obyek Retribusi Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
 
 
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan
 

Pasal 2

(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis di bidang Penyelenggaraan Parkir.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
 
 
 
Bagian Kedua
Tugas Pokok
 

Pasal 3

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang penyelenggaraan Perparkiran.
 
 
 
Bagian Ketiga
Fungsi
 

Pasal 4

Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis penyelenggaraan Perparkiran;
b.
Menyiapkan dan menyediakan tempat atau lahan dan fasilitas pendukung di areal parkir;
c.
Menyiapkan dan menyediakan petugas parkir untuk mengatur kendaraan bermotor roda 2 (R2) dan roda 4 (R4);
d.
Melaksanakan analisis permasalahan parkir dan memberikan solusi terhadap permasalahan perparkiran;
e.
Melaksanakan pemungutan retribusi jasa usaha penyelenggaraan fasilitas umum dan fasilitas pendukung dalam areal parkir;
f.
Melaksanakan pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
BAB III
PENEMPATAN LOKASI TEMPAT PARKIR
 

Pasal 5

(1)
Penempatan lokasi parkir berdasarkan hasil survei kajian lalu lintas dan potensi.
(2)
Penempatan lokasi parkir sebagaimana ayat (1) tersebut di atas, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
 
 
 
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN

Bagian Pertama
Sederhana
 

Pasal 6

(1)
Petugas/juru parkir memberikan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor R2 dan R4 yang akan menggunakan lahan parkir dengan sopan, ramah dan disiplin serta komunikatif.
(2)
Petugas/juru parkir menyerahkan tiket/karcis parkir kepada pengguna lahan parkir dan menerima pembayaran retribusi dengan ramah, sopan dan disiplin.
 
 
 
Bagian Kedua
Keamanan
 

Pasal 7

(1)
Petugas parkir/juru parkir memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna tempat/lahan parkir dalam areal parkir.
(2)
Petugas parkir/juru parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan bermotor yang diparkir pada areal parkir.
 
 
 
Bagian Ketiga
Lingkungan Hidup
 

Pasal 8

Menciptakan penataan pertamanan kebersihan, keasrian dan kelestarian lingkungan hidup dalam areal Parkir.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 9

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis, pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini segala ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 6 Juni 2012
BUPATI KARAWANG,
ttd.
ADE SWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 6 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
IMAN SUMANTRI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012 NOMOR 83 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.