Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 6 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 6 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
    

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 
    

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 7).
 
    
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
    
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Karawang.
4.
Imigrasi adalah Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang.
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Karawang.
6.
Wajib retribusi adalah setiap orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
7.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
8.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas.
9.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
11.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
    
BAB II
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA
 

Pasal 2

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada Kepala Dinas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan pencabutan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(3)
Permohonan retribusi yang terlambat diajukan penarikannya tidak bisa dipenuhi walaupun tanggal bukti Exit Permit Only (EPO) sebelum tanggal jangka IMTA habis masa berlakunya dan setelah melewati 3 (tiga) bulan sejak surat pencabutan IMTA diterbitkan.
(4)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon dengan menyebutkan:
 
 1.Nama dan alamat wajib retribusi;
 
 2.Masa retribusi;
 
 3.Besarnya jumlah pengembalian yang dimohon; dan
 
 4.Alasan yang singkat dan jelas.
 
b.Melampirkan dokumen pendukung/bukti-bukti lain yang menguatkan alasan permohonan pengembalian retribusi, antara lain:
 
 1.Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) asli;
 
 2.Surat bukti pencabutan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing asli;
 
 3.Foto kopi IMTA yang masih berlaku;
 
 4.Foto kopi passport;
 
 5.Foto kopi bukti Exit Permit Only (EPO) dari Imigrasi; dan
 
 6.Dokumen lainnya yang dianggap penting.
(5)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas menugaskan pegawai untuk melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
 
    

Pasal 3

(1)
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), maka dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima, Kepala Dinas wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib retribusi dengan disertai alasan.
(3)
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib retribusi masih dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
 
    

Pasal 4

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang dapat dipertimbangkan atau dapat diproses, adalah permohonan yang berdasarkan hasil penelitian telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
 
    

Pasal 5

(1)
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Bupati menetapkan Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan.
(2)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan pertimbangan ditolak atau diterimanya permohonan.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan ditolak, maka Bupati melalui Dinas memberitahukan secara tertulis kepada wajib retribusi dengan disertai alasan.
(5)
Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan diterima, maka Bupati menetapkan Keputusan dan menerbitkan SKRDLB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
    

Pasal 6

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah dilampaui dan Bupati tidak menetapkan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
    

Pasal 7

(1)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, maka pengembalian kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dalam jangka paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6.
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) per bulan atas keterlambatan pembayaran retribusi.
 
    

Pasal 8

Pengembalian kelebihan pembayaran yang tercantum dalam SKRDLB dilakukan dengan ketentuan:
a.
Dalam hal kurs rupiah pada saat pemrosesan SKRDLB lebih tinggi dari kurs rupiah pada saat ditetapkannya SKRD, mala digunakan kurs rupiah pada saat ditetapkannya SKRD; dan
b.
Dalam hal kurs rupiah pada saat pemrosesan SKRDLB lebih rendah dari kurs rupiah pada saat ditetapkannya SKRD, maka digunakan kurs rupiah pada saat ditetapkannya SKRDLB.
 
    
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
    
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
    
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 23 Maret 2017
BUPATI KARAWANG,
ttd.
CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 23 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
TEDDY RUSFENDI SUTISNA

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2017 NOMOR: 6.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.