Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 50 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 50 TAHUN 2017

TENTANG

TATA CARA PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu adanya Tata Cara Pemeliharaan Basis Data dan Peta Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
bahwa dalam tertib administrasi dan kelancaran tata cara pemeliharaan basis data, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (lembaran Negara Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 16).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Definisi

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Kepala Daerah.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah yang selanjutnya disebut Bapenda yang diberikan kewenangan mengelola pajak bumi dan bangunan pedesaan serta perkotaan.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Karawang yang memiliki kewenangan mengelola Pajak Bumi dan bangunan Pedesaan perkotaan;
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3).
8.
Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
9.
Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Peraturan Pembetulan atau Peraturan Keberatan atau Peraturan Banding atau Peraturan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
10.
Penagihan PBB-P2 adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi pajak dan biaya penagihan PBB-P2 dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar PBB-P2 yang terhutang kepada Wajib Pajak.
12.
Surat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang beserta sanksi administrasi.
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

 

Pasal 2

(1)
Maksud Peraturan Bupati ini adalah tata cara pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan dalam pemutahiran data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta memverifikasi data objek dan/atau subyek Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)
Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah untuk menghasilkan basis data piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang akurat.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a.
Tata cara pelaksanaan melalui pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi:
 
1)
Pekerjaan pendahuluan;
 
2)
Pekerjaan Persiapan;
 
3)
Pekerjaan Lapangan;
 
4)
Pekerjaan Tindaklanjut;
 
5)
Pekerjaan Pelaporan.
b.
Tata cara pembatalan ketetapan secara jabatan sebagai tindak lanjut kegiatan pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan bangunan;
c.
Anggaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan;
d.
Hal-hal yang menunjang pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Pekerjaan Pendahuluan

 

Pasal 4

(1)
Kepala Badan Pendapatan Daerah berhak:
 
a.
mengusulkan pembentukan Tim Pemeliharaan Basis Data PBB yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang.
 
b.
Tim sebagaimana dimaksud huruf a, mempunyai tugas menyusun rencana kerja kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB yang disusun dalam satu satuan wilayah administratif pemerintahan tertinggi (kabupaten/kecamatan/kelurahan) pada wilayah Kabupaten Karawang dengan memperhatikan:
 
 
1)
Ketersediaan dana;
 
 
2)
Besarnya piutang PBB-P2 yang akan di mutakhirkan;
 
 
3)
Sumber daya manusia;
 
 
4)
Sarana yang tersedia.
 
c.
menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Badan Perencanaan Daerah untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Dalam penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, dengan dilampiri Rencana Anggaran Biaya dengan berpedoman pada Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Karawang.
(3)
Ketua Tim Pemeliharaan Basis Data PBB menyelenggarakan rapat tim yang antara lain dimaksudkan untuk menjelaskan:
 
a.
Maksud dan tujuan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB;
 
b.
Tugas dan tanggung jawab anggota tim; dan
 
c.
Teknis pelaksanaan dan jadwal kegiatan tim.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pekerjaan Persiapan

 

Pasal 5

Tim Pekerjaan Persiapan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas mengumpulkan dan meneliti kebenaran dokumen bukti pembayaran.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Dokumen bukti pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 5, terdapat pada:
a.
Badan Pendapatan Daerah;
b.
TP-PBB;
c.
Kantor Desa/Kelurahan;
d.
Kantor Kecamatan;
e.
Kantor/Dinas dan Badan yang bertanggung jawab atas penerimaan PBB;
f.
Bank Persepsi atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dokumen bukti pembayaran pada Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a berupa:
a.
STTS dengan angka control pencetakan yang diperoleh dari TP-PBB;
b.
Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB perdesa/kelurahan sektor Perdesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Dokumen bukti pembayaran pada TP-PBB, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b berupa:
a.
STTS dengan angka control pencetakan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak tetapi belum disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah.
b.
Arsip Surat Pengantar Pengiriman (SPPg) yaitu dokumen yang oleh TP-PBB dikirim bersama STTS tanpa angka control pencetakan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui pengiriman uang/transfer; dan
c.
Arsip LMP PBB perdesa/kelurahan sektor Perdesaan/Perkotaan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dokumen bukti pembayaran pada Kantor Desa/Kelurahan, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c berupa:
a.
Daftar Penerimaan Harian (DHP) Lembar 1 yang telah diregistrasikan oleh TP-PBB, yang disampaikan oleh Petugas Pemungut.
b.
Tanda Terima Setoran (TTS) Lembar 2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB yang disampaikan oleh Petugas Pemungut.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Dokumen bukti pembayaran pada Kantor Kecamatan, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf d berupa:
a.
DPH Lembar 3 yang telah diregistrasi TP-PBB dari Petugas Pemungut; dan
b.
Tembusan LMP PBB perdesa/kelurahan sektor Perdesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Dokumen bukti pembayaran pada Kantor/Dinas dan Badan yang bertanggung jawab atas penerimaan PBB, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf e berupa:
a.
DPH Lembar 2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB dari Petugas Pemungut;
b.
STTS tanpa angka control pencetakan untuk dinas atau badan yang diterima dari TP-PBB yang telah dibayar oleh Wajib Pajak; dan
c.
Tembusan LMP PBB perdesa/kelurahan, sektor perdesaan/perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Dokumen bukti pembayaran pada Bank Persepsi, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f berupa Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB perdesa/kelurahan, sektor Perdesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Dokumen bukti pembayaran PBB secara gelondongan yang dapat diperoleh antara lain pada:
a.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang;
b.
TP-PBB yang harus disertai Tanda Terima Bukti Pembayaran PBB-P2 sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
c.
badan yang bertanggung jawab atas penerimaan PBB-P2 di Pemerintah Daerah; dan/atau
d.
Kecamatan/kelurahan/desa.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Mengelompokkan dokumen bukti pembayaran PBB secara gelondongan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 menjadi:
a.
Bukti pembayaran gelondongan yang menunjukkan penerimaan PBB-P2 secara langsung perdesa/kelurahan, seperti LMP PBB perdesa/kelurahan dan DPH yang telah diregistrasi oleh TP-PBB.
b.
Bukti pembayaran gelondongan yang tidak menunjukkan penerimaan PBB-P2 secara langsung perdesa/kelurahan, seperti SSPBB yang menunjukkan bukti penyetoran TP-PBB ke Bank Persepsi dan Laporan Penerimaan PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Modul Penerimaan Negara (MPN) dan/atau Bank Operasional III (BO III).
c.
Melakukan rekonsiliasi terhadap bukti pembayaran gelondongan yang tidak menunjukkan penerimaan PBB-P2 secara langsung perdesa/kelurahan.
d.
Memastikan bahwa semua STTS dengan angka control pencetakan atas pembayaran sebelum tahun pajak telah terekam dalam basis data PBB sebelum melakukan pencetakan daftar nominatif.
e.
Membuat Berita Acara Validasi Bukti Pembayaran yang ditandatangani oleh pihak desa/kelurahan atau pihak badan yang bertanggung jawab atas penerimaan PBB dan diketahui oleh Subtim Penyediaan dan Pengolahan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini dalam hal diperoleh STTS tanpa angka control pencetakan dan TTS yang telah diregistrasi oleh TP-PBB.
f.
Merekam STTS tanpa angka control pencetakan dan TTS yang telah diregistrasi oleh TP-PBB dalam basis data PBB berdasarkan Berita Acara Validasi Pembayaran sebagaimana dimaksud huruf e sebelum melakukan pencetakan daftar nominative.
g.
Menjadikan jumlah pembayaran dalam dokumen bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai dasar dalam penentuan saldo pembayaran gelondongan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
h.
Menjadikan saldo pembayaran gelondongan sebagai control atas hasil perekaman dari Berita Acara Pelunasan Piutang PBB-P2 secara gelondongan yang jika ditambah dengan data pembayaran yang terekam dalam basis data PBB sebelumnya, hasilnya tidak melebihi nilai penerimaan PBB-P2 untuk tahun pajak yang sama.
i.
Membuat dan mencetak Daftar Nominatif dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini melalui menu “Cetak Daftar Nominatif” pada aplikasi Basis Data PBB.
j.
Menyerahkan saldo pembayaran gelondongan dan Daftar Nominatif kepada Subtim Pekerjaan Lapangan untuk disampaikan kepada Lurah/Kepala Desa secara bersamaan.
k.
Membuat saldo pra pemutakhiran data piutang PBB-P2 yang dituangkan dalam Laporan Saldo Pra Pemutakhiran data PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pekerjaan Lapangan

 

Pasal 15

(1)
Tim Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
 
a.
Meneliti dan memaraf setiap halaman Daftar Nominatif;
 
b.
Membuat Berita Acara Serah Terima Daftar Nominatif dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini;
 
c.
Menyampaikan Daftar Nominatif beserta saldo pembayaran gelondongan kepada Lurah/Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima Daftar Nominatif.
(2)
Lurah/Kepala Desa menugaskan Petugas Pendata untuk:
 
1)
Melakukan verifikasi data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 dengan mengisi kolom kategori objek pajak pada Daftar Nominatif dengan kode sesuai table berikut:
 
 
Kode
Kategori
Objek Pajak
Keterangan
1
Objek pajak yang telah terdaftar namun secara nyata tidak dapat ditemukan lokasinya di lapangan.
2
Objek pajak yang memiliki dua atau lebih NOP sehingga SPPT PBB-nya diterbitkan lebih dari satu kali pada tahun pajak yang sama (satu objek pajak memiliki NOP ganda).
3
Objek pajak yang identitas subjek pajaknya tidak jelas dengan nama XX, NN, NA, dll.
4
Objek pajak yang lokasi dan subjek pajaknya dapat teridentifikasi dengan jelas.
Kode
Kategori
Objek Pajak
Keterangan
1
Objek pajak yang telah terdaftar namun secara nyata tidak dapat ditemukan lokasinya di lapangan.
2
Objek pajak yang memiliki dua atau lebih NOP sehingga SPPT PBB-nya diterbitkan lebih dari satu kali pada tahun pajak yang sama (satu objek pajak memiliki NOP ganda).
3
Objek pajak yang identitas subjek pajaknya tidak jelas dengan nama XX, NN, NA, dll.
4
Objek pajak yang lokasi dan subjek pajaknya dapat teridentifikasi dengan jelas.
Kode
Kategori
Objek Pajak
Keterangan
1
Objek pajak yang telah terdaftar namun secara nyata tidak dapat ditemukan lokasinya di lapangan.
2
Objek pajak yang memiliki dua atau lebih NOP sehingga SPPT PBB-nya diterbitkan lebih dari satu kali pada tahun pajak yang sama (satu objek pajak memiliki NOP ganda).
3
Objek pajak yang identitas subjek pajaknya tidak jelas dengan nama XX, NN, NA, dll.
4
Objek pajak yang lokasi dan subjek pajaknya dapat teridentifikasi dengan jelas.
 
 
 
 
 
 
2)
Mengisi kolom status bayar pada Daftar Nominatif dengan kode angka 1 untuk NOP yang lunas atau kode angka 0 untuk NOP yang belum lunas, dalam hal pembayaran PBB-P2 yang dilakukan secara gelondongan sesuai dengan saldo pembayaran gelondongan.
 
3)
Menyampaikan hasil kegiatan kepada Koordinator Subtim Pekerjaan Lapangan dengan dilampiri Berita Acara Serah Terima Daftar Nominatif dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pekerjaan Tindak Lanjut

 

Pasal 16

Tim Pekerjaan Lapangan mempunyai tugas:
a.
Meneliti Daftar Nominatif hasil kegiatan verifikasi data objek pajak dan/atau subjek pajak yang dilakukan oleh petugas pendata dan merekam:
 
1)
Data kategori objek pajak; dan
 
2)
Data status bayar untuk pembayaran secara gelondongan ke dalam aplikasi bisnis data PBB.
b.
Membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Data yang ditandatangani oleh Petugas Pendata dan Lurah/Kepala Desa serta diketahui oleh Camat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini, dan dilampiri dengan:
 
1)
Daftar objek pajak yang telah terdaftar namun secara nyata tidak dapat ditemukan lokasinya di lapangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Bupati ini;
 
2)
Daftar objek pajak yang memiliki dua atau lebih NOP dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Bupati ini;
 
3)
Daftar objek pajak yang identitas subjek pajaknya tidak jelas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Bupati ini; dan
 
4)
Daftar objek pajak yang lokasi dan subjek pajaknya dapat teridentifikasi dengan jelas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Bupati ini.
c.
Membuat Berita Acara Pelunasan Piutang PBB-P2 secara gelondongan yang ditandatangani oleh Petugas Pendata dan Lurah/Kepala Desa serta diketahui oleh Camat Kepala Badan Pendapatan Daerah menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Bupati ini dan dilampiri dengan daftar objek pajak yang telah dilakukan pembayaran secara gelondongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Bupati ini.
d.
Membuat konsep surat susulan pembatalan ketetapan PBB yang tidak benar untuk daftar objek pajak kepada Kepala KPP Pratama dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Bupati ini paling lambat akhir bulan Agustus pada tahun berkenaan;
e.
Merekomendasikan agar dilakukan kegiatan penagihan aktif atas daftar objek pajak berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Data;
f.
Membantu Bidang Penyediaan dan Pengolahan Data untuk mengumpulkan dokumen bukti pembayaran PBB-P2.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penyediaan dan Pengolahan Data

 

Pasal 17

Tim Penyediaan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran status pembayaran pada basis data PBB berdasarkan Berita Acara Pelunasan Piutang PBB-P2 secara gelondongan.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pekerjaan Pelaporan

 

Pasal 18

Tim Pekerjaan Pelaporan mempunyai tugas:
a)
Menetapkan dan melaporkan saldo pasca Pemutakhiran data Piutang PBB-P2 dalam Laporan Saldo Pra Pemutakhiran Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan Bupati ini;
b)
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan melalui kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB dalam format hardcopy dan softcopy kepada Bupati Karawang c.q. Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten Karawang, Kepala Badan Pendapatan Daerah pada Bidang PBB dan BPHTB melakukan Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak serta Kepala Bidang Kerjasama Ekstensifikasi dan Penilaian selambat-lambatnya tanggal 10 bulan September pada tahun berkenaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBATALAN SPPT

 

Pasal 19

(1)
Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan usulan pembatalan kepada Bupati Karawang dengan dilampiri Berita Acara Hasil Verifikasi Data sesuai dengan Lampiran VIII dan Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Data, yang terdiri dari:
 
a.
Objek pajak yang telah terdaftar namun secara nyata tidak dapat ditemukan lokasinya di lapangan sesuai dengan Lampiran IX;
 
b.
Daftar objek pajak yang memiliki dua atau lebih NOP sesuai dengan Lampiran X;
 
c.
Daftar objek pajak yang identitas subjek pajaknya tidak jelas dengan nama XX, NN, NA, Dll. Sesuai dengan Lampiran XI; dan
 
d.
Daftar objek pajak sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB.
(2)
Berita Acara Hasil Verifikasi Data dan Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersamakan dengan Laporan Hasil Penelitian.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(4)
Tanggal penerimaan usulan yang dijadikan sebagai dasar untuk memproses pembatalan SPPT adalah:
 
a.
Tanggal terima usulan pembatalan SPPT dalam hal disampaikan secara langsung; atau
 
b.
Tanggal tanda pengiriman usulan pembatalan ketetapan SPPT, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(5)
Atas usulan pembatalan SPPT oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, maka Penelaah Keberatan pada Sekretariat Daerah:
 
a.
Melakukan penelitian di kantor atas kelengkapan dan kebenaran berkas usulan pembatalan dan dituangkan dalam formulir lembar penelitian, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Bupati Karawang ini.
 
b.
Membuat konsep:
 
 
1)
Surat Keputusan Pembatalan, dalam hal hasil penelitian menyebutkan sependapat dengan usulan Kepala Badan; atau
 
 
2)
Surat Pemberitahuan Penolakan, dalam hal hasil penelitian menyebutkan bahwa tidak sependapat dengan usulan Kepala Badan.
(6)
Dalam hal hasil penelitian Penelaah Keberatan pada Sekretariat Daerah menyebutkan tidak sependapat dengan usulan Kepala Badan, Sekretaris Daerah memberitahukan penolakan dimaksud kepada Kepala Badan dengan disertai alasan mengenai penolakan tersebut dengan format sebagaimana Lampiran XIX Peraturan Bupati Karawang ini.
(7)
Penerbitan dan pengiriman keputusan atas usulan pembatalan SPPT, dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
Keputusan diterbitkan berdasarkan laporan hasil penelitian; dan
 
b.
Salinan Keputusan disampaikan kepada Kepala Badan.
(8)
Keputusan Pembatalan SPPT:
 
a.
Diterbitkan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Bupati ini;
 
b.
Lampiran disusun berdasarkan kategori objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
 
c.
Dapat dipersamakan dengan SPOP yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran data atau penghapusan data dalam basis data PBB.
(9)
Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan atau surat penolakan yaitu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan usulan pembatalan.
(10)
Dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam penerbitan keputusan pembatalan, atas keputusan pembatalan dimaksud dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan PER 37/PJ/2008 beserta perubahannya.
(11)
Atas surat keputusan pembatalan ditindaklanjuti oleh Kepala Badan dengan melakukan:
 
a.
Pemutakhiran data terhadap objek pajak kategori 3 dengan memberikan tanda (flag) pada data objek pajak dalam basis data PBB;
 
b.
Penghapusan data dalam basis data PBB terhadap objek pajak kategori 1 dan kategori 2 untuk NOP gandanya.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBIAYAAN

 

Pasal 20

(1)
Kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB yang dilaksanakan oleh Tim Pemeliharaan Basis Data PBB Badan Pendapatan Daerah dibiayai dari alokasi anggaran kegiatan DPA Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang.
(2)
Dalam hal lokasi kegiatan dilaksanakan di luar kota, kedudukan satuan biaya anggota Tim unsur Badan Pendapatan Daerah mengacu pada biaya perjalanan dinas dalam negeri sesuai ketentuan dalam standar satuan harga barang/jasa yang ditetapkan Bupati Karawang dengan memperhatikan ketersediaan anggaran pada DPA Badan Pendapatan Daerah.
(3)
Kepala Badan dapat melakukan pembiayaan atas satuan kegiatan di luar rencana anggaran biaya sepanjang secara nyata digunakan untuk pelaksanaan melalui kegiatan pemeliharaan basis data dan alokasi anggaran pada DPA Badan Pendapatan Daerah tersebut masih memungkinkan untuk direvisi dan dioptimalisasi.
(4)
Dalam hal terdapat beberapa KPP Pratama dalam satu wilayah kabupaten, honorarium unsur Pemerintah Kabupaten tersebut dibayarkan dari salah satu Tim Pemeliharaan Basis Data PBB.
(5)
Pemberian honorarium dan transportasi untuk anggota Tim unsur Pemerintah Daerah yang meliputi Camat/Kepala Desa, Petugas Pendata diseuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
 
 
 
 
 
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

 

Pasal 21

(1)
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang:
 
a.
Membentuk dan menetapkan Tim Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Peraturan Bupati ini;
 
b.
Menyusun dan menetapkan rencana anggaran biaya tim dengan satuan biaya sesuai dengan standar Harga Bupati Karawang dengan format bagaimana tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Bupati ini;
 
c.
Memberikan persetujuan atas rencana kerja yang diajukan oleh Ketua tim dalam jangka waktu paling lama 2 (Dua) minggu sejak diterimanya rencana kerja dimaksud.
(2)
Kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB dilaksanakan berdasarkan ketersediaan dana, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta jangka waktu penyelesaian dengan memperhatikan skala prioritas:
 
a.
Pertama, pemutakhiran dilakukan terhadap semua wilayah dan semua data piutang PBB-P2 yang belum daluwarsa (10 tahun);
 
b.
Kedua, pemutakhiran dilakukan terhadap semua wilayah dan data piutang PBB-P2 yang berumur 5 tahun;
 
c.
Ketiga, pemutakhiran dilakukan terhadap semua wilayah dan data piutang PBB-P2 buku 3, 4, dan 5;
 
d.
Keempat, pemutakhiran dilakukan terhadap beberapa wilayah dengan nilai piutang PBB-P2 signifikan dan semua data piutang PBB-P2 yang belum daluwarsa (10 tahun);
 
e.
Kelima, pemutakhiran dilakukan terhadap beberapa wilayah dengan nilai piutang PBB-P2 signifikan dan data piutang PBB-P2 yang berumur 5 tahun;
 
f.
Keenam, pemutakhiran dilakukan terhadap beberapa wilayah dengan nilai piutang PBB-P2 signifikan dan data piutang PBB-P2 buku 3, 4, dan 5.
(3)
Kepala Badan wajib merekam data STP PBB dan SKP PBB yang telah diterbitkan beserta data pembayarannya ke dalam basis data PBB.
(4)
Dalam penyusunan laporan keuangan semesteran dan penyusunan laporan keuangan tahunan agar memperhatikan hasil kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB.
(5)
Kepala Badan harus membuat usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang telah daluwarsa kepada Bupati Karawang paling lambat tanggal 10 November tahun berkenaan dan Kepala Badan meneruskan usulan tersebut kepada Bupati c.q Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten paling lambat tanggal 19 November tahun berkenaan.
(6)
Prosedur dan jadwal pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Objek dan/atau Subjek pajak PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII dan Lampiran XXIV Peraturan Bupati ini.
(7)
Persetujuan Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yang dilaksanakan oleh tim oleh Kepala Badan yang diberikan sebelum tanggal berlakukannya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Karawang ini.
(8)
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
 
a.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Karawang tentang Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Perkotaan yang menegaskan mengenai pemeliharaan Basis Data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 yang dilaksanakan oleh tim; dan
 
b.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Karawang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan dan surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan yang tidak benar Secara jabatan yang menegaskan mengenai pembatalan secara jabatan tindak lanjut melalui kegiatan pemeliharaan basis data;
 
dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 22

Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan melalui kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Bupati Karawang c.q Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kabupaten selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal diterimanya laporan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 17 Nopember 2017
BUPATI KARAWANG,
ttd.
CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 17 Nopember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
TEDDY RUSFENDI SUTISNA

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2017 NOMOR: 50.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.