Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 44 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 44 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (4), Pasal 46 ayat (7), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 10);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor 1).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.
Bupati adalah Bupati Karawang.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.
Dinas Pertanian yang selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas, fungsi, dan urusan di bidang penyelenggara rumah potong hewan.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
6.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat.
9.
Hewan adalah makhluk hidup, meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi dan unggas.
10.
Ternak besar bertanduk betina produktif adalah sapi, dan kerbau betina yang dapat dimanfaatkan sebagai bibit ternak.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan jasa pelayanan yang akan dimanfaatkan sebagai dasar perhitungan dalam menetapkan besarnya retribusi yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang retribusi daerah.
20.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
 
BAB II
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 

Pasal 2

Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak dan layanan pemeriksaan hewan berupa:
a.
Pemakaian kendang penampungan;
b.
Sewa tempat pemotongan; dan
c.
Pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem.
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Pendaftaran Objek Retribusi
 

Pasal 3

(1)
Setiap Orang yang memperoleh jasa pelayanan yang menjadi objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mendaftarkan diri dengan mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas dan benar serta dibubuhi tanda tangan pendaftar atau kuasanya dan disampaikan kepada petugas untuk dilakukan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dinas untuk dijadikan dasar perhitungan retribusi dalam rangka penetapan SKRD.
 
Bagian Kedua
Penetapan Retribusi
 

Pasal 4

(1)
Penetapan Retribusi dilakukan setelah selesai proses pelayanan terhadap objek Retribusi oleh petugas pelayanan.
(2)
Penghitungan besaran retribusi dilakukan dengan menggunakan Nota Perhitungan, yang kemudian besaran retribusi dituangkan dalam SKRD dan ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud ayat (2) diserahkan kepada Wajib Retribusi sebagai dasar untuk melakukan pembayaran dan/atau penyetoran retribusi.
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan sesuai dengan objek retribusi.
(2)
Pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas pada tempat pelayanan diselenggarakan melalui Pemegang Kas Pembantu Penerimaan atau petugas kasir yang ditunjuk.
(3)
Pemegang Kas Pembantu Penerimaan atau petugas kasir yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan SSRD sebagai Tanda Bukti Pembayaran.
 
BAB V
TATA CARA PENYETORAN
 

Pasal 6

(1)
Semua penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Penyetoran penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemegang Kas Pembantu Penerimaan/petugas kasir yang ditunjuk melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas dengan menggunakan pembukuan penerimaan Retribusi dan SSRD penerimaan Retribusi.
(3)
Pemegang Kas Pembantu Penerimaan dan Bendahara Penerimaan pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
BAB VI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 7

(1)
Besarnya penetapan dan penerimaan Retribusi dihimpun dalam buku registrasi sebagai dasar membuat laporan.
(2)
Bendahara Penerimaan pada Dinas, wajib membuat dan menyampaikan laporan penetapan dan realisasi penerimaan kepada Kepala Dinas selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan Buku Kas Penerimaan Retribusi.
 
BAB VII
TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Kepala Dinas atas permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi terhutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran Retribusi, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan salinan SKRD yang diajukan permohonannya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diterima Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung setelah diterbitkannya SKRD.
(3)
Terhadap permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk, dituangkan dalam surat keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas dan Wajib Retribusi yang bersangkutan.
(4)
Pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan angsuran maupun penundaan pembayaran ditandatangani, kecuali ditetapkan lain dalam surat keputusan berdasarkan alasan yang dapat diterima.
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STRD, terhadap Wajib Retribusi yang berstatus angsuran dan/atau penundaan pembayaran retribusi tidak atau kurang bayar.
 

Pasal 11

Tahapan pelaksanaan penagihan Retribusi, diatur sebagai berikut:
a.
STRD diterbitkan 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam Surat Keputusan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran dan/atau Surat Keputusan Pembetulan Retribusi;
b.
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal STRD diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
 
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi kepada Bupati melalui Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya kelebihan pembayaran yang telah disetorkan berdasarkan perhitungan retribusi yang telah ditetapkan.
(3)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak saat timbulnya kelebihan pembayaran Retribusi.
(4)
Dalam surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi, harus memuat:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Retribusi;
 
b.
alasan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran Retribusi; dan
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran Retribusi.
 

Pasal 13

(1)
Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuknya segera mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(2)
Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan, dengan menerbitkan SKRDLB atau STRD.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
BAB X
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Retribusi, wajib membetulkan Surat Ketetapan Retribusi berupa SKRD, SKRDLB atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi.
(2)
Pelaksanaan pembetulan Surat Ketetapan Retribusi atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
 
a.
permohonan diajukan kepada Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
 
b.
terhadap Surat Ketetapan Retribusi yang akan dibetulkan baik karena jabatan atau atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi;
 
c.
apabila dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, ternyata terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penetapan Retribusi, maka Surat Ketetapan Retribusi tersebut dibetulkan sebagaimana mestinya;
 
d.
pembetulan Surat Ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Retribusi berupa salinan Surat Ketetapan Retribusi dengan pembetulan;
 
e.
Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diberi tanda dengan teraan cap pembetulan dan dibubuhi paraf yang ditunjuknya;
 
f.
Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf e harus disampaikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Retribusi tersebut;
 
g.
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Retribusi maka Surat Ketetapan Retribusi semula dibatalkan dan disimpan sebagai arsip dalam administrasi pengelola Retribusi;
 
h.
Surat Ketetapan Retribusi, sebelum disimpan sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf g, harus diberi tanda silang dan paraf serta dicantumkan kata-kata “Dibatalkan”; dan
 
i.
dalam hal permohonan pembetulan Surat Ketetapan Retribusi ditolak, maka Kepala Dinas segera menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pembetulan Surat Ketetapan Retribusi.
 
BAB XI
HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

Hasil pungutan Retribusi secara keseluruhan disetorkan ke kas daerah dan digunakan untuk biaya operasional guna menunjang kelancaran tugas pelayanan rumah potong hewan yang dikeluarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
 

Pasal 16

Hasil pungutan Retribusi dipergunakan untuk menunjang tugas pelayanan rumah potong hewan, yang meliputi:
a.
kegiatan operasional pelayanan;
b.
pembinaan sumber daya manusia oleh Dinas;
c.
pemeliharaan dan pengadaan bahan penunjang baik berupa administrasi kantor dan kegiatan lainnya.
 
BAB XII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 17

(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan untuk Wajib Retribusi merupakan piutang retribusi yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi sudah daluwarsa;
 
b.
Wajib Retribusi meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
c.
Wajib Retribusi tidak dapat ditemukan;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
 
e.
hak Daerah untuk melakukan penagihan Retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
(3)
Piutang Retribusi yang dapat diajukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam:
 
a.
SKRD; atau
 
b.
STRD.
 

Pasal 18

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi terutang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi yang dilakukan oleh Dinas.
(2)
Kepala Dinas menyampaikan daftar usulan penghapusan Piutang Retribusi Daerah, sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
nama wajib retribusi;
 
b.
alamat wajib retribusi;
 
c.
jenis Retribusi Daerah;
 
d.
tahun Retribusi;
 
e.
tanggal dan nomor SKRD atau STRD;
 
f.
jumlah Pokok Retribusi yang akan dihapuskan;
 
g.
jumlah sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan;
 
h.
alasan dihapuskan.
(3)
Daftar usulan penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
 
BAB XIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
BAB XIV
FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

Bentuk formulir dan dokumen penyelenggaraan Retribusi Rumah Potong Hewan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 20 September 2017
BUPATI KARAWANG,
ttd.
CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 20 September 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
TEDDY RUSFENDI SUTISNA

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2017 NOMOR 44.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.