Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 33 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 33 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2017;
b.
bahwa sehubungan dengan belum diaturnya pelimpahan kewenangan penandatanganan Surat Keterangan Retribusi Daerah Lebih Bayar dari Bupati Karawang kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang maka Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2017 perlu direvisi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216);
6.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 7).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diubah, sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 6 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah dilampaui dan Bupati tidak menetapkan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
Bupati melimpahkan kewenangan penandatangan SKRDLB kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan tenaga kerja dan transmigrasi.
 
(2)
Pelimpahan kewenangan penandatanganan SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 1 Februari 2018
BUPATI KARAWANG,
ttd.
CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 1 Februari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
TEDDY RUSFENDI SUTISNA

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2018 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.