Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 32 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG
PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH TINGGAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARAWANG, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Rumah Tinggal;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 2);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 7);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2015 Nomor 8).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH TINGGAL.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Karawang.
| |
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
| |
|
5.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
| |
|
6.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
| |
|
7.
|
Pemutihan adalah kebijakan keringanan biaya retribusi IMB dan penyederhanaan persyaratan untuk mendapatkan IMB atas bangunan gedung rumah tinggal yang sudah terbangun dengan kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
8.
|
Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
| |
|
9.
|
Retribusi IMB adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas biaya penerbitan IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
10.
|
Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka melaksanakan program pemutihan IMB yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait yang membidangi.
| |
|
| ||
|
BAB II
PEMUTIHAN IMB Pasal 2 | ||
|
Pemerintah Daerah memberikan Pemutihan IMB terhadap Bangunan Gedung rumah tinggal di Daerah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap Bangunan Gedung rumah tinggal dengan kriteria:
| ||
|
a.
|
Bangunan Gedung rumah tinggal yang sudah ada dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan berdasarkan rencana tata ruang dan tata bangunan; atau
| |
|
b.
|
Bangunan Gedung rumah tinggal yang sudah memiliki IMB dan telah terjadi perubahan struktur dan/atau fungsi Bangunan Gedung.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan terhadap Bangunan Gedung lama, tambahan dan Bangunan Gedung baru apabila:
| ||
|
a.
|
tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang telah ditetapkan;
| |
|
b.
|
status pemakaian atau pemilikan tanah tidak jelas atau masih dalam sengketa;
| |
|
c.
|
membahayakan keselamatan umum;
| |
|
d.
|
mengganggu pelaksanaan pembangunan fisik perkotaan; dan
| |
|
e.
|
mengganggu ketertiban umum.
| |
|
| ||
|
BAB III
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMUTIHAN IMB Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Pembentukan Tim Pelaksana Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Bupati membentuk Tim Pelaksana untuk melaksanakan Pemutihan IMB.
| |
|
(2)
|
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
| |
|
|
a.
|
melaksanakan sosialisasi Pemutihan IMB kepada masyarakat;
|
|
|
b.
|
melaksanakan pendataan objek Pemutihan IMB;
|
|
|
c.
|
melaksanakan proses permohonan Pemutihan IMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
|
|
d.
|
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, tugas dan fungsi Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
| ||
|
Paragraf 2
Sosialisasi Pasal 6 | ||
|
Sosialisasi Pemutihan IMB kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Pemutihan IMB.
| ||
|
| ||
|
Paragraf 3
Pendataan Pasal 7 | ||
|
Pendataan objek Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung rumah tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pelaksanaan Pemutihan IMB dilaksanakan melalui mekanisme permohonan Pemutihan IMB dari pemohon kepada Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan terpadu satu pintu.
| |
|
(2)
|
Persyaratan permohonan Pemutihan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |
|
|
a.
|
mengisi formulir permohonan IMB Pemutihan;
|
|
|
b.
|
foto kopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
|
|
|
c.
|
foto kopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah;
|
|
|
d.
|
foto kopi pajak bumi dan bangunan tahun berjalan; dan
|
|
|
e.
|
denah Bangunan Gedung rumah tinggal.
|
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Ketentuan mengenai tata cara proses penerbitan IMB Pemutihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Bangunan Gedung.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Pelaksanaan Pemutihan IMB hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) objek Bangunan Gedung.
| ||
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Pelaporan Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Tim Pelaksana melakukan pelaporan atas pelaksanaan Pemutihan IMB kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
| |
|
(2)
|
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
| |
|
| ||
|
BAB IV
RETRIBUSI IMB PEMUTIHAN Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Terhadap penerbitan IMB Pemutihan dikenakan Retribusi IMB Pemutihan dengan pengurangan.
| |
|
(2)
|
Pengurangan Retribusi IMB Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Bangunan Gedung rumah tinggal sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari tarif Retribusi IMB terhutang yang harus dibayar.
| |
|
| ||
|
BAB V
PEMBIAYAAN Pasal 13 | ||
|
Pembiayaan penyelenggaraan Pemutihan IMB dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah pada Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan terpadu satu pintu.
| ||
|
| ||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 31 Oktober 2016 BUPATI KARAWANG, ttd. CELLICA NURRACHADIANA Diundangkan di Karawang pada tanggal 31 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG, ttd. TEDDY RUSFENDI SUTISNA BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2016 NOMOR 32. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.