Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 29 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 29 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 97 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 21 ayat (7) dan ayat (11) serta Pasal 22 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Reklame;
c.
bahwa Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Reklame;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 16);
4.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 97).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 97 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
 

Pasal I

1.
Pasal 1 angka 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
 
3.
Bupati adalah Bupati Karawang.
 
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang.
 
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang.
 
6.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disebut NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya Pajak Reklame.
 
7.
Nilai strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disebut NSPR adalah nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan Tata Ruang Kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang Usaha.
 
8.
Nilai Jual Obyek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOPR adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancangan, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan, transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancangkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang ditempat yang telah diizinkan.
 
9.
Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
 
10.
Reklame papan adalah reklame yang terbuat dari bahan kayu, plastik, fiberglass, plastik kaca, batu, logam, alumunium, seng, plat besi, lampu neon, atau bahan lainnya yang sejenis yang dipasang atau digantung atau ditempelkan pada bangunan, tembok dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik yang disinari dan tidak disinari antara lain billboard, neonsign/neon box, tin plate, baligo, letter sign, papan merk/nama toko/perusahaan.
 
11.
Reklame Megatron/Vidiotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan yang bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
 
12.
Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
 
13.
Reklame melekat (Sticker) adalah yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta atau ditempel, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 100 cm per lembar.
 
14.
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain.
 
15.
Reklame berjalan adalah yang diselenggarakan dengan cara ditempatkan, ditempel pada kendaraan bermotor atau tidak bermotor atau membawa reklame secara berkeliling oleh orang yang berjalan kaki dengan tujuan komersial.
 
16.
Reklame udara (balon udara) adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon atau bahan lainnya yang diisi dengan gas.
 
17.
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau suara yang ditimbulkan dari atau perantaraan alat.
 
18.
Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain didalam ruangan.
 
19.
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
 
20.
Reklame branding adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara mengecat bangunan dengan bahan cat tembok, cat minyak, dan sejenisnya.
 
21.
Kelas Utama adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk Jalan Tol yang mempunyai nilai strategis Utama untuk peletakan titik reklame.
 
22.
Kelas A adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk jalan Negara, Provinsi dan/atau Kabupaten yang mempunyai nilai strategis Kelas I (satu) untuk peletakan titik reklame.
 
23.
Kelas B adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk jalan Negara, Provinsi dan/atau Kabupaten yang mempunyai nilai strategis Kelas II (dua) untuk peletakan titik reklame.
 
24.
Kawasan Pemasangan Reklame adalah Kawasan tertentu pada setiap jalur jalan yang berada di wilayah kota.
 
25.
Sudut Pandang Lokasi Reklame adalah banyaknya jumlah arah jalur/jalan untuk memandang suatu objek reklame baik untuk kendaraan atau pejalan kaki pada suatu titik lokasi reklame dengan bentuk tertentu.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Dihapus
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
Dihapus
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Nilai strategis pemasangan Reklame pada jalan Kelas Utama diberi bobot 4 (empat).
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Nilai strategis pemasangan Reklame pada jalan Kelas A diberi bobot sebesar 3 (tiga).
 
(2)
Jalan Kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
1.
interchange Karawang Barat;
 
 
2.
interchange Karawang Timur;
 
 
3.
interchange Kalihurip Cikampek;
 
 
4.
jalan ahmad yani Karawang;
 
 
5.
jalan tuparev Karawang;
 
 
6.
Kertabumi Karawang;
 
 
7.
Ranggagede Karawang;
 
 
8.
Niaga Karawang;
 
 
9.
jalan Ir. H. Juanda Karawang;
 
 
10.
jalan Dewi Sartika Karawang;
 
 
11.
jalan Dr. Taruno Karawang;
 
 
12.
Pangkal Perjuangan Karawang;
 
 
13.
Tanjungpura-Rengasdengklok;
 
 
14.
Tuparev Surotokunto Karawang;
 
 
15.
Surotokunto Klari;
 
 
16.
Klari Purwasari Cikampek;
 
 
17.
Jatisari Cilamaya;
 
 
18.
Pangulah Jomin Kotabaru;
 
 
19.
jalan Ir. H. Juanda Cikampek dan Kotabaru;
 
 
20.
Kosambi Telagasari;
 
 
21.
Johar Telagasari;
 
 
22.
Johar Telukjambe;
 
 
23.
Kosambi Curug;
 
 
24.
kawasan industri Karawang International Industrial City;
 
 
25.
kawasan industri surya cipta;
 
 
26.
kawasan industri mitra;
 
 
27.
kawasan industri kujang;
 
 
28.
kawasan industri indo taisei;
 
 
29.
kawasan Karawang Barat bukit golf;
 
 
30.
kawasan sedana golf;
 
 
31.
Galuh Mas Raya;
 
 
32.
Perumahan nasional Kostrad 305;
 
 
33.
lingkar Tanjungpura Klari; dan
 
 
34.
wilayah lainnya yang merupakan zona industri dan kawasan industri.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Nilai strategis pemasangan Reklame pada jalan Kelas B diberi bobot sebesar 2 (dua).
 
(2)
Jalan Kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
1.
Telukjambe Pangkalan;
 
 
2.
Rengasdengklok Pakisjaya;
 
 
3.
Batujaya Pakisjaya;
 
 
4.
Pisangan;
 
 
5.
Kemiri Cibuaya;
 
 
6.
Rengasdengklok Pedes;
 
 
7.
Kuta Gandok Rawamerta;
 
 
8.
Ciranggon Rawamerta;
 
 
9.
Telagasari Tempuran;
 
 
10.
Telagasari Krasak; dan
 
 
11.
Wilayah lainnya yang tidak termasuk dalam Kelas Utama dan Kelas A.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Ketentuan mengenai penghitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan rumusan:
 
a.
Untuk Reklame Papan, Megatron, Videotron dan Large Electronic Display, Spanduk, Banner kain, Poster, Etalase dan Branding menggunakan rumus: ukuran x (NJOPR + (kelas jalan x NS) x 25%;
 
b.
Untuk Reklame Melekat dan Reklame Selebaran menggunakan rumus: ukuran x (NJOPR x 25%);
 
c.
Untuk Reklame Berjalan menggunakan rumus; ukuran x (NJOPR x 25%) x 12 bulan; dan
 
d.
Untuk Reklame Balon Gas menggunakan rumus: satuan x (1 minggu x NJOPR) x 25%.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Ketentuan mengenai perhitungan NJOPR untuk jenis Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
(2)
Ketentuan mengenai perhitungan NSPR untuk jenis Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal II

(1)
Ketentuan mengenai perhitungan NJOPR dan NSPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
(2)
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 10 Oktober 2016
BUPATI KARAWANG,
ttd.
CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 10 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
TEDDY RUSFENDY SUTISNA

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2016 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.