Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 12 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 12 TAHUN 2022
 
TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI OBJEK PAJAK SAWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 

Menimbang

a.
bahwa lahan pertanian khususnya sawah di Kabupaten Karawang merupakan lahan produktif yang harus dilindungi dari alih fungsi lahan;
b.
bahwa dalam rangka melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya, perlu dilakukan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah, Bupati dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011 Nomor 12), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 15);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor 13);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 13);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 123 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021 Nomor 46).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI OBJEK PAJAK SAWAH
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.
Bupati adalah Bupati Karawang.
3.
Badan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Karawang yang membidangi urusan keuangan sub pendapatan daerah.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Karawang yang membidangi urusan keuangan sub pendapatan daerah.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
7.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
8.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang wajar.
9.
Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.
10.
Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
 
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN
 

Pasal 2

(1)
Pengurangan PBB P2 diberikan kepada Wajib Pajak PBB P2.
(2)
Pengurangan PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Objek Pajak Sawah sebesar 100% (seratus persen).
(3)
Pengurangan PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk Objek Pajak Sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 10.000 m2 per Wajib Pajak dengan besaran NJOP bumi R27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) per meter persegi.
 

Pasal 3

(1)
Permohonan pengurangan PBB-P2 disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak atau ahli warisnya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2)
Permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;
 
b.
asli SPPT tahun berjalan;
 
c.
surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);
 
d.
fotokopi bukti kepemilikan/peralihan hak;
 
e.
surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);
 
f.
surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;
 
g.
foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat; dan
 
h.
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3)
Batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila Wajib Pajak dapat menunjukan dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya;
(4)
Ketentuan mengenai format:
 
a.
surat permohonan pengurangan PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I;
 
b.
surat pernyataan permohonan yang diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran II; dan
 
c.
foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 4

(1)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan verifikasi berkas dan dapat dilakukan pemeriksaan lapangan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2)
Permohonan yang memenuhi syarat dapat disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3)
Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4)
Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat disetujui, Kepala Badan memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasar kepada Wajib Pajak.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 15 Maret 2022
BUPATI KARAWANG,
ttd.
CELICA NURRACHDIANA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 15 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd.
ACEP JAMHURI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2022
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.