Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 111 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 111 TAHUN 2012 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KARAWANG, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| ||||
|
b.
|
bahwa sehubungan besarnya tarif retribusi izin gangguan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, maka pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Gangguan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
| ||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||
|
25.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
| ||||
|
26.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
| ||||
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
| ||||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
| ||||
|
29.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota;
| ||||
|
30.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
| ||||
|
31.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||
|
32.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah);
| ||||
|
33.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Karawang;
| ||||
|
34.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
| ||||
|
35.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
| ||||
|
36.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
| ||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Karawang.
| ||||
|
4.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||
|
5.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| ||||
|
6.
|
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
| ||||
|
7.
|
Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Penyesuaian tarif retribusi izin gangguan dilakukan pada luas ruang tempat usaha.
| ||||
|
(2)
|
Besarnya tarif Luas ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
< 1.000 m2 sebesar Rp500.000,-
| |||
|
|
b.
|
≥ 1.000 s/d < 2.000 m2 sebesar Rp2.000.000,-
| |||
|
|
c.
|
≥ 2.000 s/d < 4.000 m2 sebesar Rp4.000.000,-
| |||
|
|
d.
|
≥ 4.000 s/d < 10.000 m2 sebesar Rp10.000.000,-
| |||
|
|
e.
|
≥ 10.000 s/d < 30.000 m2 sebesar Rp35.000.000,-
| |||
|
|
f.
|
≥ 30.000 s/d < 50.000 m2 sebesar Rp65.000.000,-
| |||
|
|
g.
|
≥ 50.000 M2 sebesar Rp90.000.000,-
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Peraturan Bupati ini hanya mengatur penyesuaian tarif retribusi Izin Gangguan pada luas ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur mengenai Retribusi Izin Gangguan, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang tidak dilakukan penyesuaian atau perubahan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | |||||
|
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka:
| |||||
|
1.
|
Besarnya tarif luas ruang tempat usaha yang diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dilakukan penyesuaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2);
| ||||
|
2.
|
Luas ruang tempat usaha yang digunakan dalam penghitungan tarif Retribusi Izin Gangguan adalah luas ruang tempat usaha yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 5 November 2012 BUPATI KARAWANG, ttd ADE SWARA Diundangkan di Karawang pada tanggal 5 November 2012 SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG, ttd IMAN SUMANTRI BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012 NOMOR: 111 SERI: C. | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.