Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor: 66 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARANGANYAR
NOMOR 66 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 78).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 78) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada desa dicairkan dalam 1 (satu) tahap.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Mekanisme pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
 
a.
Kepala Desa melalui Camat mengajukan permohonan pencairan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati dengan disertai:
 
 
1.
laporan penyerapan kegiatan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun sebelumnya;
 
 
2.
rencana penggunaan dana (RPD) Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun berkenaan;
 
 
3.
fotocopy Rekening Kas Desa pada Bank Jateng;
 
 
4.
surat pernyataan Kepala Desa tentang kesanggupan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diterima.
 
b.
Camat setelah menerima berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan verifikasi.
 
c.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dituangkan dalam Berita Acara verifikasi Kelengkapan Berkas Administrasi Pencairan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Pendamping Kecamatan yang dilampiri Lembar Verifikasi persyaratan berkas administrasi permohonan pencairan dan persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf a.
 
 
 
 
 
3.
Pasal 10 dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Pasal 11 dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karanganyar.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 7 Oktober 2015
BUPATI KARANGANYAR,
ttd.
JULIYATMONO

Diundangkan di Karanganyar
pada tanggal 7 Oktober 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR,
ttd.
SAMSI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2015 NOMOR 66
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.