Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor: 17 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARANGANYAR
NOMOR 17 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARANGANYAR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan formula retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 7);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 16);
11.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 38);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARANGANYAR NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran I angka Romawi V pada Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2012) diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Ditetapkan di Karanganyar
pada tanggal 22 Januari 2018
BUPATI KARANGANYAR
TTD.
JULIYATMONO

Diundangkan di Karanganyar
Pada tanggal 22 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR,
TTD.
SAMSI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2018 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.