Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor: 37 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang Tahun 2019 dalam Peraturan Bupati;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 12/A);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7/E);
| ||
|
8.
|
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 1/B);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI JOMBANG TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Jombang.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Jombang.
| ||
|
4.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
5.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
6.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak, adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
7.
|
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD
Pasal 2 | |||
|
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jombang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jombang, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Penghapusan sanksi administratif yang diberikan berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus per seratus);
| |
|
|
b.
|
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak yang terutang.
| |
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara sistem oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang untuk setiap Nomor Obyek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Jombang.
| ||
|
(3)
|
Masa penghapusan sanksi administratif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan 30 September 2019.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal 23 Juli 2019
BUPATI JOMBANG,
dto.
MUNDJIDAH WAHAB
Diundangkan di Jombang
Pada tanggal 23 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG
dto. AKH. JAZULI
BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019 NOMOR 37/E
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.