Peraturan Bupati Kabupaten Jombang Nomor: 29 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JOMBANG
NOMOR 29 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JOMBANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
17.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 18 Tahun 2009
Nomor 07/PRT/M/2009
Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009
Nomor 3/P Tahun 2009
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 5/C);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D);
21.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 12/C).
22.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 42/ D).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 12/C), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Jombang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
 
3.
Bupati adalah Bupati Jombang.
 
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
 
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif usaha tetap.
 
7.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
 
8.
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
9.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
10.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
 
11.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disebut NJOP, adalah NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB Menara Telekomunikasi.
 
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
 
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui Dinas.
 
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
 
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebagai objek Retribusi.
 
(2)
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Dinas.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dinas secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap objek Retribusi dan lokasi menara telekomunikasi.
 
(2)
Dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dapat melibatkan instansi teknis terkait.
 
(3)
Dalam rangka pengawasan objek Retribusi, Dinas bersama instansi teknis terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap sarana pendukung dan identitas objek Retribusi.
 
(4)
Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
 
a.
sarana pertanahan (grounding);
 
 
b.
penangkal petir;
 
 
c.
catu daya;
 
 
d.
lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light);
 
 
e.
marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marking).
 
(5)
Identitas objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
 
a.
nama pemilik menara telekomunikasi;
 
 
b.
kontraktor menara telekomunikasi;
 
 
c.
nama pengguna menara telekomunikasi;
 
 
d.
tinggi menara telekomunikasi;
 
 
e.
lokasi dan koordinat menara telekomunikasi;
 
 
f.
tahun pembuatan/pemasangan menara telekomunikasi;
 
 
g.
beban maksimum menara telekomunikasi;
 
 
h.
izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi;
 
 
i.
sertifikat laik fungsi objek Retribusi;
  j.asuransi objek Retribusi. 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
 
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
 
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
(4)
Besaran tarif Retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari NJOP Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
 
 
Retribusi Terutang = 2% x NJOP PBB menara telekomunikasi.
 
(5)
Besarnya Retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
 
(6)
Hasil perhitungan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Nota Perhitungan Retribusi Terutang.
 
(7)
Nota Perhitungan Retribusi Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
 
(8)
Nota Perhitungan Retribusi Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disahkan dan/atau ditandatangani oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Tata cara pemungutan Retribusi adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Dinas menyampaikan SKRD atau dokumen yang dipersamakan kepada Wajib Retribusi;
 
 
b.
Wajib Retribusi mengisi lembaran SSRD dan melakukan pembayaran pada Dinas;
 
 
c.
Wajib Retribusi yang telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberi salinan SSRD dan bukti pembayaran.
 
(2)
Retribusi yang terutang wajib dilunasi selambat­-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
 
(3)
SKRD atau dokumen yang dipersamakan kepada Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan surat teguran.
 
(2)
Pengeluaran surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Retribusi disertai dengan STRD sebagai awal tindakan penagihan Retribusi.
 
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikeluarkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
 
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkannya oleh Kepala Dinas.
 
(5)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Dinas.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 10 Huruf a, huruf b dan huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
Mekanisme pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan, penyegelan menara telekomunikasi dan pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas, memberikan surat peringatan pertama setelah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya STRD sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 kepada Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban melunasi Retribusi terutang dan bunga;
 
b.
apabila 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban pelunasan Retribusi terutang dan bunga, maka Kepala Dinas memberikan peringatan kedua kepada Wajib Retribusi untuk melunasi Retribusi dan bunga;
 
c.
Apabila 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b, Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban pelunasan Retribusi terutang dan bunga, maka Wajib Retribusi dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
d.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berupa pembekuan atau pencabutan Izin usaha/kegiatan, penyegelan menara telekomunikasi dan pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi;
 
e.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas dengan persetujuan Bupati.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 11 Huruf a dan huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
Mekanisme pembatalan pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan, pelepasan segel dan penyambungan kembali aliran listrik menara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi yang telah melunasi seluruh kewajibannya, yaitu Retribusi terutang dan bunga, sebelum 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penyegelan menara telekomunikasi dan pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi maka dilakukan pelepasan segel oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan penyambungan kembali aliran listrik menara telekomunikasi oleh petugas yang berwenang;
 
b.
apabila dalam melaksanakan pelepasan segel, dan penyambungan kembali aliran listrik menara telekomunikasi timbul biaya yang diperlukan maka sepenuhnya menjadi tanggungan Wajib Retribusi;
 
c.
apabila Wajib Retribusi telah melunasi seluruh kewajibannya, yaitu Retribusi terutang dan bunga sebelum 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan atau pencabutan Izin usaha/kegiatan yang diterbitkan Pemerintah Daerah, maka dilakukan pembatalan pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan oleh Kepala Dinas;
 
d.
apabila Wajib Retribusi melunasi seluruh kewajibannya, yaitu Retribusi terutang dan bunga setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan yang diterbitkan Pemerintah Daerah, maka pencabutan izin usaha/kegiatan yang diterbitkan Pemerintah Daerah tidak dapat dibatalkan sehingga Wajib Retribusi harus mengurus perizinan baru.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jombang
Pada tanggal 22 Juni 2017
BUPATI JOMBANG,
dto.
NYONO SUHARLI WIHANDOKO
 
Diundangkan di Jombang
pada tanggal 22 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JOMBANG,
dto.
ITA TRIWIBAWATI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2017 NOMOR 29/C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.