Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor: 78 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR 78 TAHUN 2016
 
TENTANG

PEMBAGIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mendorong peningkatan kinerja petugas pungut dan aparat terkait, maka perlu untuk memberikan insentif;
b.
bahwa dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah beberapa Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah, di mana Pemberian insentif semula diatur dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang tentang Pengaturan Pembagian Pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2013, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tabun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tabun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tabun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3) sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tabun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 14 Tabun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 91 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5) sebagaimana diubah dengaa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tabun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tabun 2016 Nomor 4);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
17.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tabun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tabun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tabun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26) sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten, Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tabun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tabun 20 I l Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tabun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tabun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10) sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tabun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tabun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tabun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tabun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7);
31.
Peraturan Bupati Jepara Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 67);
32.
Peraturan Bupati Jepara Peraturan Bupati Jepara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengajian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 68);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI JEPARA TENTANG PEMBAGIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Jepara.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi, pelaksanaan penegakan hukum dan pemberian pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi.
6.
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut lnsentif adalah Tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN lNSENTIF

 

Pasal 2

Besarnya lnsentif pemungutan Pajak dan Retribusi ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 3

lnsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara proposional diberikan kepada:
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan Keuangan Daerah;
b.
Pejabat dan Pegawai lnstansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing­-masing sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati Jepara;
c.
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan yaitu Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
e.
Pihak lain yang membantu lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 4

Pembagian pemberian insentif sebagaimana dimaksud Pasal 2 secara proporsional diberikan kepada:
a.
Bupati sebesar 0,5%;
b.
Wakil Bupati sebesar 0,4%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 0,3%;
d.
Penjahat dan Pegawai lnstansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
 
1)
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 3,2%;
 
2)
Pajak Daerah lainnya dan Retribusi Daerah sebesar 3,3%.
e.
Pihak Lain yang membantu lnstansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
 
3)
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 0,6%;
 
4)
Pajak Daerah lainnya dan Retribusi Daerah sebesar 0,5%.
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 5

(1)
Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban lnsentif dilaksanakan pada masing-masing lnstansi Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
lnsransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
 

Pasal 6

Insentif diberikan kepada instansi Pemungut pada setiap tahun anggaran setelah mencapai target yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, adalah pihak pelaksana yang dibentuk oleh instansi pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Teknis pelaksanaannya pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembagian Pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pembagian Pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 311), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jepara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jepara
Pada tanggal 29 Desember 2016
Plt. BUPATI JEPARA,
ttd.
IHWAN SUDRAJAT

Diundangkan di Jepara
Pada tanggal 29 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,
ttd.
SHOLIH

BERITA DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016 NOMOR 78
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.